Dalam upaya percepatan pelaksanaan keterbukaan Beneficial Ownership (BO) di Indonesia, PWYP Indonesia bersama Sekretariat Extractive Industry Transparency Initiative (EITI) di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan diskusi terfokus bertajuk “Akselerasi Pelaksanaan Keterbukaan Beneficial Ownership di Indonesia” (14/5) lalu.

Diskusi diselenggarakan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan dan tantangan dalam pelaksanaan keterbukaan BO di Indonesia, serta mengidentifikasi follow up action yang bisa dilakukan bersama-sama oleh para pihak. Hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sekretariat EITI, Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), Indonesia Petroleum Association (IPA), Indonesia Mining Association (IMA) dan perwakilan masyarakat sipil.

Dalam pembukaannya, Slamet Sudarsono, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Polhukam) Bappenas menyampaikan perkembangan implementasi BO dalam kebijakan pembangunan. Saat ini pengungkapan BO di Indonesia telah masuk dalam rancangan teknokraktik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, khususnya pada sektor hukum dan regulasi. Slamet juga menambahkan, bahwa pengungkapan BO merupakan manifestasi dari sasaran strategis terbentuknya anti korupsi yang optimal. Kebijakan BO juga telah masuk dalam prioritas nasional pada rencana kerja pemerintah 2019, dan masuk dalam rencana aksi inisiatif Open Government Partnership (OGP) dan Stranas-PK.

Muhammad Isro, perwakilan dari tim Stranas-PK menjelaskan bahwa kebijakan pengungkapan BO masuk dalam aksi stranas-PK 2019-2020 yaitu dalam Aksi Perizinan dan Tata Niaga, khususnya sub-aksi Perbaikan Tata Kelola Data dan Kepatuhan Sektor Ekstraktif, Keuangan, dan Perkebunan.

“Dimensi BO yang masuk dalam Stranas-PK adalah penguatan dan pemanfaatan berbasis data. Di triwulan pertama tahun 2019, pekerjaan rumah bagi Kemenkumham dan Kementerian Koperasi dan UKM adalah terbentuknya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi, Permenkumham tentang Pendaftaran Koperasi, dan integrasi data koperasi dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online,” jelas Isro. Namun, menurut Isro, rancangan permenkumham masih dalam tahap harmonisasi, sedangkan integrasi data belum dilakukan karena kini masih dalam penyempurnaan sistem.

Terlepas dari target yang belum tercapai, Kemenkumham telah melakukan beberapa inisiatif pasca penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) no 13/2018, sebagaimana disampaikan oleh Daulat Silitonga, Direktur Perdata Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU Kemenkumham. Di antaranya, penerbitan Permenkumham no 17/2018 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) no 24/2018 serta penyesuaian sistem pendaftaran perseroan terbatas (PT), yayasan, dan perkumpulan dengan menambahkan form isian data BO yang wajib dilakukan oleh korporasi melalui notaris. Selain itu, Kemenkumham juga tengah menyiapkan sistem penyampaian informasi BO langsung oleh korporasi, setelah rancangan permenkumham disahkan.

Fithriadi Muslim, Direktur Hukum PPATK, menekankan bahwa dalam hal transaksi keuangan, transparansi BO penting untuk mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang. Keterbukaan data BO menjadi instrumen customer due diligence untuk melihat apakah suatu transaksi mencurigakan atau tidak. Namun, pengungkapan data BO oleh korporasi masih bersifat self-reporting, sehingga perlu dipastikan aspek kepatuhan korporasi dan verifikasi datanya.

Sony Heru Prasetyo, Kepala Sub-Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Ditjen Mineral and Batubara (Minerba), Kementerian ESDM menggarisbawahi bahwa jauh sebelum Perpres 13/2018 terbit, Kementerian ESDM telah menerapkan kebijakan pengungkapan BO. Informasi BO telah menjadi bagian dalam persyaratan perizinan bagi perusahaan. Namun dalam implementasinya, Kementerian ESDM belum bisa melakukan verifikasi data BO yang diungkapkan, karena diperlukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga berwenang. Di sisi lain, pengungkapan BO di perizinan tambang ini berdampak terhadap lamanya waktu yang diperlukan untuk mengurus perizinan. Menurut Sony, banyak perusahaan khususnya yang masuk dalam kategori Penanaman Modal Asing (PMA) terkendala dalam mendapatkan informasi BO perusahaan.

Sedangkan di sub-sektor migas, perwakilan SKK Migas mengakui bahwa kebijakan BO belum di sektor migas begitu berkembang. Evaluasi terkait BO baru dilakukan pada tahap evaluasi lelang dan pengalihan interest. Publikasi BO pun belum dilakukan, karena dinilai payung hukum yang ada belum cukup.

Edi Effendi Tedjakusuma, Ketua Sekretariat EITI Indonesia, menerangkan bahwa dalam kerangka EITI, Indonesia termasuk cukup progresif dalam melaksanakan keterbukaan data BO. EITI Indonesia telah mendorong perusahaan-perusahaan pelapor EITI untuk mengungkapkan BO-nya dalam Laporan EITI 2016 yang terbit 2018 lalu.

Dari 80 perusahaan pelapor EITI di sub-sektor minerba, 62 diantaranya menyampaikan informasi BO. Sedangkan di sub-sektor migas, dari 70 perusahaan pelapor EITI, baru 43 perusahaan yang mengungkapkan data BO-nya. Namun belum ada verifikasi atas informasi BO yang disampaikan oleh perusahaan. Akurasi data masih menjadi tantangan dalam menjalankan kebijakan BO.

Setiap kementerian dan lembaga dinilai telah menunjukkan kemajuan yang progresif dalam menjalankan kebijakan keterbukaan BO di Indonesia. Namun menurut Prahesti Pandanwangi, Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas, perlu dilakukan sinkronisasi dan penyusunan prioritas agenda keterbukaan BO ke depannya.

Daulat Silitonga menjelaskan bahwa Kemenkumham akan menindaklanjuti penerapan BO ini dengan penyusunan MoU dengan K/L terkait dalam pemanfaatan BO, dan penyusunan rancangan Permenkumham terkait akses data BO.

Sementara Kementerian ESDM akan melakukan perubahan pada PP 23/2010 yang akan memasukkan kewajiban BO dan perizinan sub-sektor minerba. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan level payung hukum, yang sebelumnya masih diatur dalam Permen. Selain itu, Kementerian ESDM juga akan menyusun Keputusan Menteri (Kepmen) tentang kewajiban pencantuman NPWP dan daftar BO dalam pengajuan permohonan perizinan/pelaporan di sektor ESDM.

Sekretariat EITI Indonesia sendiri akan memfasilitasi pertemuan Indonesia Petroleum Association dengan Kementerian/Lembaga, untuk membahas pelaporan BO perusahaan migas asing yang berstatus Badan Usaha Tetap. Mengingat saat ini belum ada badan di Indonesia yang berwenang mengumpulkan BO foreign companies.

Tantangan utama yang ditemui terkait keterbukaan BO di Indonesia adalah terkait akses data. Walaupun Perpres 13/2018 menyebutkan pengaturan akses publik terhadap informasi BO mengacu pada Undang-Undang Keterbatasan Informasi Publik (UU KIP), namun area ini masih abu-abu. Masih adanya keengganan untuk membuka data. Karenanya, perlu dikembangkan diskursus lebih lanjut mengenai manfaat full disclosure dan bagaimana dampak dari keterbukaan beneficial ownership. Selain itu juga, bagaimana mendorong keterbukaan BO pada perizinan tambang yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.

Sementara dalam keterbukaan data BO dalam konteks global, pertukaran informasi BO antar negara masih menemui sejumlah hambatan, termasuk birokrasi yang panjang dan proses sangat bergantung pada bagaimana informasi BO diklasifikasikan. Pertukaran informasi hanya bisa dilakukan setelah ada Mutual Legal Assistance (MLA) dan untuk itu, harus ada tindak pidananya terlebih dahulu.

Sebagai penutup diskusi, Isro mengingatkan bahwa pengungkapan BO bukanlah sebuah tujuan akhir. Penting untuk melihat lebih jauh terkait pemanfaatan data BO, termasuk dalam memastikan penerimaan negara. “Karena banyak kasus menunjukkan izin dan luasan makin bertambah, namun penerimaan pajak tidak naik,” ujar Isro.