Pada Senin, 20 Januari 2025, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara mendadak menggelar rapat pleno untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Rapat yang berlangsung dari pagi hingga malam hari tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Minerba. Agenda dilanjutkan dengan rapat panitia kerja (Panja) yang digelar secara tertutup, kemudian ditutup dengan rapat pleno untuk mengambil keputusan atas hasil penyusunan RUU tersebut. Pembahasan revisi UU Minerba ini tidak hanya mengejutkan masyarakat, tetapi juga sebagian anggota Baleg DPR. Bahkan, mereka mengaku baru menerima naskah akademik beberapa jam sebelum rapat dimulai.
