Hentikan Karhutla, Jamin Akses Energi, Lindungi Warga
Masyarakat sipil dari Sulawesi dan Papua menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta paparan kabut asap yang mengancam kesehatan, keselamatan, dan kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi dan Papua. Kebakaran lokal dan penyebaran asap lintas wilayah merupakan krisis ekologis yang menuntut tindakan pemerintah secara segera, terpadu, terukur, dan berkelanjutan. Pemerintah tidak boleh terus bersikap reaktif, lamban, atau saling melempar tanggung jawab. Pengendalian kebakaran dan perlindungan masyarakat harus dilaksanakan bersamaan, berdasarkan pemantauan lokasi kebakaran, sebaran asap, dan kualitas udara yang memperhatikan perubahan kondisi antarwilayah. Setiap pembiaran, keterlambatan, dan kegagalan penanganan harus dievaluasi secara terbuka serta dipertanggungjawabkan kepada publik.
Udara bersih adalah hak warga, dan perlindungannya merupakan kewajiban negara
Paparan asap meningkatkan risiko gangguan kesehatan serta dapat mengganggu mobilitas, pendidikan, pekerjaan, dan pendapatan masyarakat. Anak-anak, perempuan hamil, lansia, serta orang dengan gangguan pernapasan dan penyakit kronis membutuhkan perhatian khusus, sementara penyandang disabilitas dapat menghadapi hambatan tambahan dalam memperoleh informasi, transportasi, evakuasi, dan layanan kesehatan. Pekerja lapangan, petani, nelayan, pedagang kecil, serta masyarakat yang bergantung pada aktivitas luar ruang tidak boleh dibiarkan memilih antara menghadapi paparan asap dan kehilangan pendapatan. Warga yang tidak terlibat dalam penyebab kebakaran tidak boleh menanggung beban sendiri. Kepentingan ekonomi maupun politik tidak boleh mengesampingkan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Pada saat yang sama, kesulitan memperoleh BBM dan elpiji di sejumlah wilayah Sulawesi dan Papua memperlihatkan persoalan akses energi yang harus ditangani secara serius. Keluhan kelangkaan elpiji di Makassar dan antrean BBM di Papua Barat menunjukkan bahwa ketersediaan energi harus dinilai sampai pada kemampuan warga memperolehnya. Pemantauan Ombudsman Papua Barat pada 20 Oktober 2026 mencatat persoalan antrean, terutama Biosolar, meskipun stok secara umum disebut relatif aman. Karena itu, pemerintah perlu membedakan kekurangan pasokan, keterlambatan distribusi, ketidaksesuaian alokasi, dan hambatan pelayanan berdasarkan bukti di setiap wilayah. Pernyataan stok aman belum cukup apabila warga masih harus mengantre lama, mendatangi banyak titik penjualan, atau menanggung biaya tambahan untuk memperoleh energi.
Di Sulawesi Selatan, kasus pada September 2026 menunjukkan gangguan akses energi yang nyata. pada 8 September terdapat antrean kendaraan di SPBU sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, hingga memasuki Kabupaten Maros, serta sejumlah SPBU yang sementara tidak melayani karena menunggu pasokan. Pada 10 September, Pemprov Sulsel menyampaikan temuan Satgas berupa dugaan pengisian berulang, penggunaan tangki modifikasi, dan ketidaksesuaian barcode, di samping keterbatasan operator pelayanan. Temuan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan; penyebab antrean tidak boleh disederhanakan menjadi perilaku konsumen semata.
Untuk elpiji 3 kilogram, pada 14 September 2026 Pemerintah Kota Makassar meminta penambahan pasokan dan pemeriksaan distribusi hingga pangkalan setelah menerima keluhan kelangkaan dari masyarakat. Pada tanggal yang sama, BPH Migas melaporkan antrean BBM di sejumlah SPBU Makassar mulai berkurang setelah penguatan pasokan, armada distribusi, dan jam layanan. Pengalaman ini menunjukkan bahwa pembenahan dapat dilakukan, tetapi keberhasilannya harus dinilai dari kepastian akses warga dan keberlanjutan layanan, bukan hanya perbaikan sesaat atau kecukupan stok di terminal.
Kesulitan memperoleh BBM dapat mengurangi waktu melaut nelayan kecil, menghambat pengolahan lahan dan pengangkutan hasil pertanian, serta menurunkan pendapatan pengemudi, pekerja harian, dan pelaku usaha mikro. Hambatan angkutan barang berisiko menaikkan biaya distribusi pangan dan kebutuhan pokok, terutama di wilayah kepulauan, pedalaman, dan daerah dengan pilihan transportasi terbatas. Sementara itu, kelangkaan elpiji dapat mengganggu usaha makanan dan pengolahan hasil, memaksa pelaku usaha mengurangi produksi, menaikkan harga, atau menghentikan usaha sementara. Waktu yang habis untuk mencari energi merupakan kehilangan kesempatan bekerja dan pendapatan yang tidak selalu tercatat dalam laporan pasokan.
Bagi rumah tangga miskin, kenaikan pengeluaran energi dan transportasi dapat mempersempit kemampuan memenuhi kebutuhan pangan bergizi, pendidikan, dan kesehatan. Perempuan, khususnya perempuan kepala keluarga dan pelaku usaha rumahan, berisiko menanggung beban berlapis karena harus mencari bahan bakar sekaligus menjaga pendapatan dan menjalankan pekerjaan pengasuhan. Antrean panjang dan titik penjualan yang jauh juga dapat menyulitkan lansia, perempuan hamil, penyandang disabilitas, serta warga dengan penyakit kronis. Mekanisme pembelian yang bergantung pada perangkat digital, dokumen, atau kehadiran langsung perlu disertai bantuan agar warga yang berhak tidak kehilangan akses.
Dampak sosialnya dapat meluas pada keterlambatan sekolah dan kerja, terhambatnya perjalanan untuk berobat, serta berkurangnya waktu merawat anak, lansia, dan anggota keluarga dengan disabilitas. Ketidakpastian pasokan dan antrean berkepanjangan juga berpotensi memicu ketegangan sosial. Bagi layanan kesehatan, penyediaan air bersih, dan fasilitas yang bergantung pada genset, gangguan BBM dapat mengancam keberlanjutan pelayanan. Ketika elpiji sulit diperoleh dan rumah tangga terpaksa beralih ke kayu bakar atau bahan bakar lain dengan pembakaran yang tidak bersih, paparan asap di dalam rumah dapat meningkat dan menambah risiko kesehatan, terutama bagi perempuan dan anak.
Karhutla dan kesulitan akses energi dapat menumpuk beban pada keluarga yang sama melalui paparan asap, kehilangan penghasilan, dan meningkatnya biaya hidup. Namun, keduanya tidak boleh dinyatakan memiliki hubungan sebab akibat tanpa bukti. Respons pemerintah harus melindungi warga dari dampak berlapis tersebut sekaligus memperkuat transisi energi yang terjangkau, andal, dan sesuai kebutuhan setempat. Transisi yang berkeadilan harus mengurangi kerentanan masyarakat, menghormati hak masyarakat adat dan lokal, serta melibatkan perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok berpenghasilan rendah dalam pengambilan keputusan.
Karena itu, kami menuntut dan mendesak:
- Pemerintah pusat dan daerah menjamin perlindungan warga secara nyata, merata, dan inklusif. Selain memperkuat pemadaman dan pengendalian sumber asap, pemerintah harus menyediakan informasi kualitas udara yang mudah dipahami dan dapat diakses, disertai lokasi, waktu, sumber data, serta keterbatasan pemantauannya. Pemeriksaan, pengobatan, dan rujukan harus tersedia dengan dukungan pembiayaan agar biaya tidak menghalangi pertolongan. Sarana perlindungan, ruang dengan udara lebih bersih, dan evakuasi harus disiapkan sesuai penilaian risiko. Penyesuaian kegiatan sekolah, pekerjaan, dan layanan publik harus menjamin keberlanjutan pendidikan, pelayanan, serta perlindungan pekerja. Pendataan dampak dan kebutuhan wajib menjangkau kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan sebagai dasar layanan, dukungan sosial ekonomi, dan pemulihan. Pemerintah juga harus membuka kanal pengaduan dengan tindak lanjut yang jelas serta mengumumkan fasilitas layanan, persyaratan akses, dan mekanisme pembiayaannya.
- Penegakan hukum yang tegas, berbasis bukti, dan tanpa diskriminasi. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengusut penyebab kebakaran, memeriksa status penguasaan serta pengelolaan lahan, dan menilai kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan maupun penanggulangan kebakaran. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat bukti keterlibatan atau tanggung jawab korporasi, pemegang izin, pengurus, pemodal, maupun pejabat. Instrumen pidana, perdata, dan administratif harus diterapkan sesuai bukti serta ketentuan yang berlaku, termasuk pemulihan lingkungan dan ganti kerugian apabila dasar pertanggungjawabannya terpenuhi. Perkembangan perkara dan dasar setiap keputusan, termasuk penghentian perkara, harus terbuka dengan tetap melindungi saksi, data pribadi, dan kepentingan proses hukum. Pelapor, pembela lingkungan, masyarakat adat, dan masyarakat lokal harus dilindungi dari intimidasi serta kriminalisasi atas pembelaan hak yang sah; setiap dugaan intervensi, penghambatan pemeriksaan, dan penyalahgunaan kewenangan harus ditindaklanjuti.
- Pembenahan tata kelola hutan dan lahan untuk menghentikan kebakaran berulang. Pemerintah harus mengevaluasi kebijakan, perizinan, konsesi, dan praktik pengelolaan yang berisiko memicu kebakaran; memperkuat pemetaan wilayah rawan serta peringatan dini; dan memastikan kesiapan petugas, sarana pengendalian, serta masyarakat. Pengawasan kepatuhan pengelola kawasan dan pemegang izin harus disertai dengan penghentian praktik yang melanggar ketentuan serta tindakan administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan izin apabila pelanggaran terbukti dan memenuhi ketentuan. Hasil pengawasan, temuan pelanggaran, dan tindak lanjutnya harus dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Masyarakat adat, masyarakat lokal, perempuan, penyandang disabilitas, dan organisasi masyarakat sipil harus dilibatkan secara bermakna dalam pencegahan, pengawasan, serta pemulihan ekosistem. Pencegahan karhutla wajib menjadi bagian tetap dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah serta pelaksanaan kewajiban pengelola kawasan.
- Jamin ketersediaan dan keterjangkauan BBM serta elpiji sampai ke masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah bersama Pertamina serta badan usaha terkait harus memetakan titik gangguan menurut jenis energi, lokasi, kebutuhan, dan kelompok terdampak; membuka informasi pasokan, jadwal distribusi, harga resmi, serta lokasi pelayanan; dan memastikan penyaluran menjangkau kepulauan dan pedalaman. Penambahan pasokan, penyesuaian alokasi, maupun distribusi darurat harus didasarkan pada kebutuhan terverifikasi. Kelancaran layanan kesehatan, air bersih, transportasi penting, serta kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil yang berhak harus menjadi perhatian utama sesuai peruntukan energi dan subsidi masing-masing.
- Perkuat pengawasan distribusi dan pelayanan yang inklusif. Pemerintah harus mengawasi harga, ketepatan volume, dan penyaluran subsidi serta menindak penimbunan, pengalihan, dan penyimpangan apabila terbukti. Penertiban tidak boleh memutus akses warga atau menghambat pembelian sah untuk kebutuhan produktif. Sediakan bantuan pembelian, pengaturan antrean yang aksesibel, serta kanal pengaduan dengan batas waktu tindak lanjut yang diumumkan. Hambatan administrasi dan digital harus dapat diselesaikan melalui layanan bantuan dan alternatif akses yang tetap menjaga ketepatan sasaran.
- Lindungi penghidupan dan percepat transisi energi yang berkeadilan. Pemerintah perlu menilai kehilangan pendapatan dan kenaikan biaya kebutuhan dasar sebagai dasar dukungan sosial dan pemulihan usaha sesuai kebutuhan serta kewenangan. Pendataan harus dipilah menurut jenis kelamin, usia, disabilitas, mata pencaharian, dan wilayah dengan tetap melindungi data pribadi. Dalam jangka menengah, perluas energi bersih untuk memasak dan kegiatan produktif serta energi terbarukan untuk layanan dasar berdasarkan kesiapan infrastruktur, keterjangkauan biaya, keselamatan, dan dukungan pemeliharaan. Warga tidak boleh dipaksa beralih sebelum tersedia pilihan yang layak dan dapat diakses.
Seluruh tuntutan ini harus diwujudkan melalui pembagian tanggung jawab yang jelas, anggaran yang memadai, serta indikator keberhasilan yang dapat diawasi publik. Pemerintah harus memublikasikan rencana tindakan dan laporan pelaksanaan secara berkala, dengan menjadikan pengalaman serta pengaduan warga sebagai dasar evaluasi. Keberhasilan harus dibuktikan melalui terkendalinya kebakaran, berkurangnya paparan asap, terjangkaunya layanan dan energi dengan harga sesuai ketentuan, berkurangnya waktu antre serta gangguan penghidupan, tertanganinya pengaduan, kemajuan penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan dan kerugian masyarakat sesuai ketentuan. Warga berhak mengetahui hasil, hambatan, dan tindak lanjut penanganan.
Dari Sulawesi dan Papua, kami menegaskan: udara bersih dan energi yang terjangkau merupakan kebutuhan mendasar warga. Hentikan karhutla. Jamin akses BBM dan elpiji yang adil. Lindungi penghidupan dan kelompok rentan. Tegakkan hukum tanpa diskriminasi, pulihkan lingkungan, dan wujudkan transisi energi yang berkeadilan.
PWYP Indonesia,
Sulawesi Selatan:
YASMIB Sulawesi, AJI Makassar, LBH Makassar, WALHI Sulsel, SP Anging Mammiri, HWDI Sulsel
Sulawesi Tenggara:
PUSPAHAM Sultra, LePMIL Sultra
Sulawesi Tengah:
KOMIU
Papua:
Bicara Foundation, PERDU
“Working Group PWYP Indonesia Regional Sulawesi-Papua”