Sebelum Perpres Terbit, Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi Harus Menjawab: Transisi untuk Siapa?

Jakarta – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mempertanyakan apakah penggabungan agenda hilirisasi dan transisi energi di bawah satu menteri koordinator akan menyelesaikan kontradiksi di antara keduanya, atau justru membungkusnya.

Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029.

Bahlil tetap menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hingga kini, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur struktur, kewenangan, dan kementerian yang dikoordinasikan pos baru ini belum terbit.

PWYP Indonesia menilai, menyatukan dua agenda yang saling bertentangan dalam satu nomenklatur berisiko menjadikan transisi energi sekadar label, bukan target yang bisa diukur. Ada dua contoh yang sudah berjalan.

Pertama, hilirisasi batubara yang justru memperpanjang permintaan batu bara. Proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol milik Arutmin dan KPC melalui PT Bumi Etam Chemical, yang groundbreaking-nya dilakukan pada 31 Agustus 2026 di Kutai Timur, membutuhkan sekitar 7,7 juta ton batubara kalori rendah per tahun. Nilai investasinya US$2,5 miliar, dan produksi ditargetkan mulai akhir 2029.

Kedua, hilirisasi nikel ditopang PLTU captive berbasis batubara. Menurut data Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) dan Global Energy Monitor, kapasitas PLTU captive yang beroperasi mencapai 19,3 GW pada 2025 dan dapat melampaui 31 GW bila proyek dalam konstruksi dan perencanaan ikut dihitung. Ekspansinya terkonsentrasi di kawasan industri nikel Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Sementara itu, produksi batubara nasional pada 2024 mencapai 836,1 juta ton, lebih dari dua kali lipat batas 400 juta ton dalam Rencana Umum Energi Nasional (Perpres 22/2017).

“Menggabungkan transisi energi dengan hilirisasi yang masih bertumpu pada batubara, baik yang digasifikasi maupun yang dibakar di PLTU captive untuk smelter nikel, berisiko menjebak kita dalam solusi palsu. Di KTT G20 Rio de Janeiro pada November 2024, Presiden menyampaikan rencana menghentikan PLTU batu bara dan pembangkit fosil dalam 15 tahun, serta optimisme mencapai net zero emission sebelum 2050. Janji itu sulit diukur ketika pos yang sama justru mendorong proyek yang mengunci permintaan batu bara untuk jangka panjang,” kata Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho.

Tiga Peran di Satu Tangan: Siapa Menguji Siapa?

Dengan pelantikan ini, Bahlil memegang tiga peran yang saling mengunci:

  • Menteri ESDM, yang mengampu sektor hulu dan perizinan.
  • Menteri Koordinator, yang menurut Bahlil akan mengkoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
  • Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional berdasarkan Keppres 1/2025, yang bertugas mengidentifikasi proyek strategis dan menyelesaikan hambatannya.

Sebagai Menteri ESDM, ia juga menjabat Ketua Harian Dewan Energi Nasional sesuai UU 30/2007. Bahlil menempatkan kantor Menko di Kementerian ESDM karena, menurutnya, 90 persen investasi hilirisasi berada di sektor ESDM.

“Ketika regulator, koordinator, dan pihak yang mempercepat proyek adalah orang yang sama dan berkantor di gedung yang sama, tidak ada lapis internal yang menguji keputusan saat target hilirisasi berbenturan dengan target transisi. Ini masalah desain tata kelola” ujar Aryanto.

Masalahnya Keekonomian, Bukan Koordinasi

Koalisi PWYP Indonesia menilai hambatan utama hilirisasi batubara bukan lemahnya koordinasi, melainkan keekonomian proyek. Pada Mei 2025, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mencatat tujuh perusahaan yang wajib melakukan hilirisasi masih menghadapi kendala, yaitu Arutmin, KPC, Adaro, Kideco, Multi Harapan Utama, Tanito Harum, dan Berau Coal. Pelaku usaha sendiri meminta jaminan keekonomian.

Insentif royalti 0 persen untuk volume batu bara yang masuk kegiatan peningkatan nilai tambah memang dapat diberikan berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 25/2021, tetapi Peraturan Menteri pelaksananya belum terbit. Usai rapat di DPR pada 6 Mei 2025, Dirjen Minerba Tri Winarno menyatakan insentif itu “dapat, tapi juga bisa tidak dapat”, tergantung keekonomian proyek.

“Kemenko tidak menyelesaikan soal keekonomian. Risikonya, pos ini dapat menjadi saluran untuk menambah insentif, mulai dari royalti 0 persen hingga kemudahan perpanjangan izin, agar proyek fosil yang tidak layak terkesan layak. Biayanya ditanggung negara lewat penerimaan royalti yang hilang,” kata Aryanto.

Transisi untuk Siapa?

Koalisi PWYP Indonesia menyoroti tidak adanya kata “berkeadilan” dalam nomenklatur kementerian ini, dan mandat yang ditekankan adalah percepatan eksekusi. Koalisi PWYP Indonesia mengingatkan, transisi yang hanya dikejar kecepatannya tanpa perencanaan keadilan akan memindahkan beban ke kelompok yang paling lemah.

Di sektor nikel, rapuhnya lapangan kerja hilirisasi sudah terlihat. Sejak 5 Agustus 2026, PT Gunbuster Nickel Industry di Morowali Utara memulai PHK bertahap terhadap sekitar 1.900 dari 6.325 pekerjanya, di tengah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Di kawasan industri nikel Morowali dan Halmahera, masyarakat sekitar menanggung deforestasi, pencemaran udara dan air, serta pelanggaran hak masyarakat adat.

Di sisi batubara, bila rencana penghentian PLTU dalam 15 tahun dijalankan, bagi daerah yang keuangannya bergantung pada dana bagi hasil (DBH) dan royalti batu bara membutuhkan rencana transformasi ekonomi. Hilirisasi batubara tidak menjawab kebutuhan itu, karena hanya menunda transisi. Studi PWYP Indonesia yang didiseminasikan pada 27 November 2025 dalam diskusi “Menata Ulang Sektor Batubara Indonesia dalam Kerangka Transisi Energi yang Berkeadilan” merekomendasikan:

  • Moratorium izin baru,
  • Target penurunan produksi yang terukur dan transparan dalam rencana energi nasional,
  • Dukungan diversifikasi usaha pertambangan batu bara,
  • Pemetaan ekonomi daerah dan pelatihan ulang pekerja.

“Transisi energi yang hanya dikejar kecepatannya akan memindahkan beban ke pihak yang paling lemah: pekerja smelter yang bisa kehilangan pekerjaan ketika perusahaan tertekan, daerah penghasil batu bara yang belum punya rencana ekonomi pasca-tambang, dan masyarakat tapak yang menanggung pencemaran. Kemenko ini perlu menjawab satu pertanyaan sejak awal: transisi untuk siapa?” kata Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah NK.

Nilai Tambah yang Belum Bisa Diperiksa

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 202/PUU-XXIII/2025 menafsirkan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas dalam rangka hilirisasi harus mendahulukan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri sebelum memenuhi rantai pasok global. Namun kriteria, penilai, daftar pemohon, dan hasil penilaian WIUP prioritas belum terbuka bagi publik.

“Hilirisasi nikel kerap disebut berhasil, tetapi publik belum bisa memeriksa berapa nilai tambah yang benar-benar tinggal di dalam negeri. Tanpa indikator yang terukur dan proses yang terbuka, tafsir MK soal rantai pasok domestik tidak bisa diawasi,” kata Peneliti PWYP Indonesia, Wicitra Diwasasri.

Desakan  PWYP Indonesia

PWYP Indonesia mendesak pemerintah memastikan Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi bekerja dengan komitmen berikut, serta Peraturan Presiden pembentukannya menetapkan batas kewenangan yang jelas:

  1. Peta jalan yang memisahkan proyek hilirisasi yang mengunci energi fosil dari proyek yang benar-benar menurunkan emisi di dalam negeri, selaras dengan rencana penghentian PLTU dalam 15 tahun dan net zero emission sebelum 2050.
  2. Indikator nilai tambah dan rantai pasok domestik yang terukur, sebagai penerjemahan tafsir Putusan MK 202/PUU-XXIII/2025.
  3. Rencana transisi berkeadilan bagi pekerja, masyarakat terdampak, serta daerah penghasil batu bara dan nikel. Rencana ini mencakup perencanaan fiskal daerah pascatambang, perlindungan dan pelatihan ulang pekerja, data penerima manfaat, mekanisme keberatan, dan pelibatan bermakna perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas sejak tahap perencanaan.
  4. Keterbukaan bentuk dan nilai insentif hilirisasi per proyek, termasuk status pengaturan royalti 0 persen.
  5. Data emisi PLTU captive di kawasan industri yang dapat diakses dan diunduh publik.
  6. Batas kewenangan tertulis antara Kemenko, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kemenko Perekonomian, dan sejumlah satgas terkait, serta proses WIUP prioritas yang terbuka: kriteria, penilai, daftar pemohon, dan hasil penilaian.

Narahubung:

Wicitra Diwasasri, Peneliti PWYP Indonesia – wicitra@pwypindonesia.org

Ariyansah NK, Peneliti PWYP Indonesia – aryansyah@pwypindonesia.org

 

Privacy Preference Center

Skip to content