Pemerintah tak mengatur secara rinci penyerapan tambang timah rakyat. Ke mana mereka harus menjual?

EGI Ariski, penambang timah rakyat di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah memberi kepastian hukum dan tata niaga bagi penambang tradisional. Menurut dia, kondisi yang mulai kondusif setelah aksi penambang pada 7 Agustus 2026 harus menjadi momentum untuk memastikan tata niaga timah berjalan konsisten.

Kepastian tersebut, kata Egi, penting karena banyak keluarga di Belitung Timur mengandalkan penambangan timah sebagai sumber penghasilan. “Kami berharap pemerintah benar-benar memperhatikan nasib para penambang. Jangan sampai kesusahan dan keresahan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu terulang. Kami ingin bisa bekerja dengan tenang dan mencari nafkah untuk keluarga,” ujar Egi seperti dikutip dari Antara, Kamis, 10 September 2026.

Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Perpres Nomor 79 Tahun 2026 tentang Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah pada 31 Agustus 2026. Aturan yang meliputi 12 pasal itu mengatur penataan wilayah izin usaha pertambangan di Kepulauan Bangka Belitung, termasuk konsesi PT Timah dan pertambangan rakyat; imbal jasa kegiatan jasa pertambangan; pembelian timah tambang rakyat; serta pembinaan penambangan rakyat.

Sebelumnya, ratusan penambang timah rakyat berunjuk rasa di depan kantor PT Timah di Pangkalpinang pada 6 Oktober 2025. Mereka protes karena kesulitan menjual timah setelah sejumlah kolektor ditangkap dalam penertiban tambang ilegal.

Penambang juga menuntut kenaikan harga beli, pembubaran satuan tugas, serta pembukaan kembali akses kolektor untuk membeli timah. Saat itu, harga beli PT Timah sebesar Rp 260 ribu per kilogram, tapi setelah berbagai potongan, penambang hanya menerima Rp 115 ribu.

“Kami bukan antihukum, tapi keselamatan dan kesejahteraan rakyat bagi kami adalah hukum tertinggi,” ujar Koordinator Aksi Aliansi Tambang Rakyat Bersatu Muhammad Rosidi pada 8 Oktober 2025.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Ketahanan Energi untuk Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia Ali Ahmudi Achyak menilai Perpres Nomor 79 Tahun 2026 belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan tata kelola pertambangan timah. Salah satu yang belum diatur tegas adalah kriteria tambang rakyat yang produksinya harus dibeli PT Timah.

“Kalau dikatakan sempurna juga belum, tapi setidaknya ada jembatan regulasi sehingga beberapa hal terkait dengan pengelolaan sektor pertambangan, khususnya timah, ada rujukannya,” kata Ahmudi saat dihubungi, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Ahmudi, pemerintah perlu memperjelas aturan yang memberi kepastian hukum terhadap produk tambang sekaligus menjembatani kepentingan masyarakat dan korporasi. Pengaturan yang lebih rinci, kata dia, diperlukan untuk memastikan tambang rakyat tidak kembali berjalan di luar sistem.

Selain memberi kepastian bagi penambang, aturan tersebut dapat memperjelas tanggung jawab perusahaan dalam menyerap produksi tambang rakyat. Pasal 5 Perpres Nomor 79 Tahun 2026 menyebutkan PT Timah dapat membeli timah tambang rakyat dengan mempertimbangkan kuantitas dan kualitas, harga pasar yang wajar, serta besaran iuran tambang rakyat.

Namun, menurut Ahmudi, aturan itu belum menjelaskan mekanisme penetapan harga beli secara terperinci. Tanpa skema harga yang jelas, ia khawatir penjualan timah secara ilegal kembali terjadi. “Hal-hal prinsip seperti ini seharusnya diatur jika pemerintah serius membenahi tata kelola dan niaga timah,” ujarnya.

Direktur Pusat Studi Hukum Pertambangan Bisman Bachtiar menyoroti ketentuan yang membuat pembelian produksi tambang rakyat oleh PT Timah bersifat opsional. Menurut dia, kondisi itu menciptakan ketidakpastian pasar bagi penambang yang telah memiliki izin.

Padahal, kata dia, kepastian akses pasar penting agar masyarakat tetap berada pada jalur legal. “Mereka berisiko kembali masuk ke jalur perdagangan gelap. Jadi legalisasi tanpa kepastian pasar tidak efektif memutus praktik ilegal,” katanya.

Bisman mendorong pemerintah membangun rantai tata niaga resmi dan terlacak, dari tambang rakyat hingga pembeli akhir. PT Timah dapat menjadi offtaker utama bagi produksi legal dengan harga yang wajar sehingga penambang memiliki insentif untuk tetap berada dalam jalur resmi.

Koordinator Publish What You Pay Indonesia Aryanto Nugroho menyarankan pemerintah membangun ekosistem tata niaga tambang rakyat yang adil dan transparan. Menurut dia, ekosistem tersebut mencakup penetapan harga referensi yang transparan dan diumumkan secara berkala, serta kewajiban kuota serapan minimum bagi pemegang izin pertambangan rakyat (IPR) yang sah.

Selain itu, pemerintah harus memastikan mekanisme transaksi dan pembayaran terbebas dari potongan atau praktik. Penambang rakyat perlu diberi akses kepada pembeli alternatif yang legal, seperti smelter swasta, dengan syarat seluruh pembeli menerapkan standar rantai pasok yang ketat.

Menurut Aryanto, tanpa membuka pilihan pembeli dan menerapkan aturan rantai pasok yang ketat, perpres tersebut berisiko hanya menyelesaikan persoalan di sisi korporasi. “Sedangkan penambang rakyat dibiarkan menghadapi ketidakpastian pasar dan berjuang sendiri di zona abu-abu,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu bagian dalam aturan tersebut mengatur IPR untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui perda ini, masyarakat dapat menambang bijih timah secara legal di kawasan tambang yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, seperti dikutip dari Antara.

Pada tahap awal, IPR akan diterapkan di Kabupaten Belitung Timur, Bangka Selatan, dan Bangka Tengah. Hidayat berharap kebijakan tersebut dapat menjadi solusi bagi berbagai persoalan pertambangan timah rakyat, termasuk aktivitas tambang ilegal dan penyelundupan.

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung, luas wilayah pertambangan rakyat (WPR) di tiga kabupaten tersebut sekitar 2.150 hektare. Sementara itu, pengusulan WPR untuk Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Belitung masih dalam proses di Kementerian ESDM, dengan total luas wilayah yang diusulkan sekitar 8.000 hektare.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan timah yang dibeli PT Timah berasal dari produksi di dalam konsesi perusahaan. Adapun timah yang disuplai oleh tambang rakyat tetap dibeli, tapi melalui verifikasi yang ketat.

Jika terjadi penyelundupan atau praktik ilegal, menurut dia, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penegakan hukum. Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu proses perbaikan tata kelola tersebut berjalan selama satu tahun. “Setelah setahun harus ada perbaikan tata kelola,” katanya saat dihubungi, Kamis, 10 September 2026.

Sumber: Tempo

Privacy Preference Center

Skip to content