PT Timah menjadi pusat membereskan tata kelola timah di Bangka Belitung. Masa transisi setahun.
DIREKSI PT Timah (Persero) Tbk bakal mendapat tugas baru dalam setahun ke depan. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Kepulauan Bangka Belitung. Melalui aturan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 itu, PT Timah wajib memastikan perbaikan tata kelola berjalan di lapangan.
Salah satunya menjamin legalitas komoditas yang dibeli dari produksi tambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perseroan. “Aturan ini memastikan aktivitas penambangan berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” kata Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Ilhamsyah Mahendra melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 September 2026.
Peraturan Presiden tersebut memberikan diskresi kepada PT Timah selama setahun untuk membeli timah yang diproduksi masyarakat di luar IUP perusahaan serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Berdasarkan Pasal 11 Perpres Nomor 79 Tahun 2026, pembelian melampaui kuota itu harus didasari verifikasi yang mencakup legalitas hubungan kontraktual perusahaan jasa pertambangan dengan PT Timah, asal-usul komoditas, serta jumlah produksinya.
Selama masa transisi, PT Timah wajib menyelesaikan administrasi teknis IUP dan menyesuaikan RKAB agar pembelian timah masyarakat selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembelian dapat dilakukan melalui kelompok masyarakat, mitra PT Timah yang terdaftar, maupun koperasi.
Anggota Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, meminta PT Timah menyusun kriteria yang jelas untuk setiap tahapan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum. Ia juga mengingatkan kolektor dan pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan masa transisi untuk menyelundupkan timah.
“Jangan sampai situasi pertimahan saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan,” ujar politikus Golkar tersebut.
Pemerintah mulai membenahi tata pertambangan timah setelah aparat penegak hukum mengusut korupsi tata niaga timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun pada 2024. Selain itu, terdapat masalah tambang legal di Kepulauan Bangka Belitung yang berhadap-hadapan dengan perusahaan ilegal.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro mengaku kalah oleh perusahaan-perusahaan itu. Sebab, perusahaan ilegal tak pernah membayar pajak, royalti, hingga jasa reklamasi. Setiap kali PT Timah menaikkan harga timah menjadi Rp 250 ribu per kilogram, perusahaan ilegal sudah menaikkan harga jauh lebih tinggi. “Kami tidak bisa bersaing,” ucapnya dalam rapat kerja di Komisi VI DPR pada September 2025.
Untuk menertibkan penambangan ilegal, PT Timah akan memberdayakan koperasi, dari koperasi penambang, koperasi karyawan, hingga koperasi nelayan. Ia mengklaim telah memulainya dengan 30 koperasi. Dia membidik pembentukan 100-300 koperasi. Selain itu, PT Timah menggandeng mitra-mitra secara legal. Perseroan akan memberdayakan kolektor yang bersedia dibina.
Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia Aryanto Nugroho mencatat hampir seluruh ruang lingkup aturan tersebut bermuara pada satu entitas, yakni PT Timah. Dalam Peraturan Presiden tersebut PT Timah menjadi pelaksana perbaikan tata kelola di konsesinya, pembeli bijih, penerima hasil penertiban dalam IUP, verifikator produksinya sendiri, hingga pihak yang mendapat persetujuan untuk memproduksi di atas kuota RKAB di Pulau Belitung.
Menurut Aryanto, desain tersebut mungkin dapat menata rantai pasok secara administratif, tapi berisiko dari sisi transparansi dan pertanggungjawaban publik. Ia juga mengkritik Pasal 11 yang memberikan keleluasaan kepada PT Timah untuk memproduksi, mengolah, memurnikan, dan menjual timah di atas kuota RKAB di Pulau Belitung selama satu tahun.
Selama ini RKAB merupakan instrumen utama negara untuk mengendalikan volume produksi sekaligus menghitung proyeksi penerimaan negara. Jika terdapat persoalan volume produksi timah, pemerintah seharusnya menggunakan mekanisme revisi RKAB yang sah dengan tetap mempertimbangkan studi kelayakan dan persetujuan lingkungan.
Ia khawatir kelonggaran itu menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan. Jika perpres tersebut dapat memberikan dispensasi produksi di atas kuota RKAB suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, mekanisme serupa berpotensi digunakan di komoditas lain, seperti nikel, bauksit, atau batu bara. “Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas RKAB sebagai pengendali produksi minerba nasional,” katanya.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu bagian dalam aturan tersebut mengatur izin pertambangan rakyat (IPR) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui perda ini, masyarakat dapat menambang bijih timah secara legal di kawasan tambang yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani seperti dikutip dari Antara.
Pada tahap awal, IPR akan diterapkan di Kabupaten Belitung Timur, Bangka Selatan, dan Bangka Tengah. Hidayat berharap kebijakan tersebut dapat menjadi solusi bagi berbagai persoalan pertambangan timah rakyat, termasuk aktivitas tambang ilegal dan penyelundupan.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung, luas wilayah pertambangan rakyat (WPR) di tiga kabupaten tersebut sekitar 2.150 hektare. Sementara itu, pengusulan WPR untuk Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Belitung masih dalam proses di Kementerian ESDM, dengan total luas wilayah yang diusulkan sekitar 8.000 hektare.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan timah yang dibeli PT Timah hanya berasal dari produksi di dalam konsesi perusahaan. Adapun, jika terjadi penyelundupan atau praktik ilegal, menurut dia, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penegakan hukum.
Tri mengatakan pembagian tugas antara PT Timah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2026 sudah jelas. Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu proses perbaikan tata kelola tersebut berjalan selama satu tahun. “Setelah setahun harus ada perbaikan tata kelola,” katanya saat dihubungi, Kamis, 10 September 2026.
Sumber: Tempo