Jakarta –  Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyoroti sejumlah substansi dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), yang disepakati sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kesepakatan itu menyusul rapat harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi XII pada 15–16 Agustus 2026.

Koalisi PWYP Indonesia berpandangan bahwa penggantian UU Migas hanya akan menjadi reformasi tata kelola jika transparansi dan akuntabilitas ditegakkan di tingkat undang-undang, bukan ditunda ke peraturan pelaksana.

“Persoalan sektor migas, sebagian besarnya soal transparansi dan akuntabilitas. Ini harus dikunci di-UU-nya. Apalagi sejumlah pasal beririsan langsung dengan sejumlah isu seperti isi dan keterbukaan kontrak, pengelolaan Penerimaan Negara  Bukan Pajak (PNBP), dana migas, dan dana bagi hasil (DBH) misalnya.” jelas Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho.

Hasil Validasi Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) Indonesia 2024 memperkuat urgensi tersebut. Dewan EITI Internasional menempatkan Indonesia pada skor 67 dari 100, atau fairly low, dengan komponen transparansi sebagai yang terlemah. Salah satu temuan utamanya adalah dokumen kontrak dan perizinan yang belum dibuka secara utuh.

“Skor itu bukti bahwa transparansi tidak bisa lagi diserahkan ke portal kementerian atau laporan tahunan perusahaan. RUU Migas harus mewajibkannya,” kata Aryanto.

Aryanto menekankan bahwa sektor migas merupakan sektor yang rawan korupsi. Nilai kontraknya besar, rantai pasoknya panjang, dan diskresi alokasi serta harga sering tidak terbuka. Tanpa kewajiban publikasi kontrak, audit biaya, dan kejelasan siapa yang berhak memperdagangkan minyak dan gas milik negara, celah itu berulang menjadi ruang penyimpangan, dari pengadaan dan perantara hingga pengelolaan penerimaan.

“RUU yang baru tidak boleh mengulang arsitektur yang memelihara kerawanan itu.” desak Aryanto

Kontrak dan Penawaran Wilayah Kerja

Aryanto menilai dokumen kontrak kerja sama selama ini tidak transparan dan sulit diakses publik. RUU Migas tidak boleh mengulang pola itu. Ketentuan isi minimum kontrak, termasuk kewajiban lingkungan, pengembangan masyarakat, penghormatan hak masyarakat adat, dan pascaoperasi, harus diikuti kewajiban publikasi kontrak.

PWYP Indonesia menilai rezim kontrak hulu juga rancu, terutama setelah terbitnya UU Cipta Kerja. Kegiatan usaha ditaruh di bawah perizinan berusaha, sementara hulu tetap dikendalikan melalui kontrak kerja sama. Aturan pelaksana kemudian memperlakukan kontrak sebagai bentuk perizinan di sistem OSS. Akibatnya, batas antara izin dan kontrak kabur, dan kewajiban keterbukaan ikut kabur.

“Kerancuan itu yang harus diselesaikan di RUU Migas. Kontrak tetap kontrak. Izin tetap izin. Keduanya wajib dibuka, bukan dilebur menjadi satu label administrasi,” kata Aryanto.

Selain itu, penetapan dan penawaran wilayah kerja juga tidak boleh steril dari ruang partisipasi masyarakat. RUU Migas harus menjamin partisipasi bermakna masyarakat adat dan lokal, termasuk persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (PADIATAPA), sebelum suatu wilayah ditetapkan dan ditawarkan. Tanpa itu, lelang terbuka hanya merapikan transaksi di pusat, bukan mencegah konflik di tapak.

Penerimaan Negara dan Hak Daerah Penghasil

Pada Pasal 48 ayat (1), draf RUU Migas menyatakan kontraktor yang sudah berproduksi “hanya wajib membayar pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan penerimaan negara bukan pajak.”

Aryanto mendesak agar kata “hanya” dihapus karena berisiko menggugurkan kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Selain itu RUU Migas ini tidak boleh mengulang pola lama di mana daerah menyumbang lifting dan risiko sosial-ekologis, tetapi menerima porsi manfaat yang tidak sebanding. Keadilan distributif harus dikunci melalui peningkatan rasio Dana Bagi Hasil (DBH) yang memadai dan pengelolaannya wajib transparan di tingkat undang-undang.

Selain itu, RUU Migas perlu memperkuat reformasi tata kelola Participating Interest (PI), sebagai hak daerah penghasil untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hulu. PI Migas harus dikelola melalui BUMD yang akuntabel dan terbuka bagi publik. Tujuannya agar daerah benar-benar masuk ke tata kelola, termasuk pengawasan dan alih teknologi, bukan menjadi penerima rente yang dikelola pihak ketiga.

Pemulihan Lingkungan Pascaoperasi (ASR)

PWYP Indonesia mendesak agar kewajiban pemulihan lingkungan atau Abandonment and Site Restoration (ASR) tidak boleh sekadar dilempar ke peraturan menteri atau peraturan pelaksana. RUU Migas harus mengunci secara spesifik aturan mainnya: pencadangan dana wajib disetor sejak awal operasi, laporannya harus terbuka bagi publik, dan wajib diaudit berkala oleh lembaga independen.

Urgensi ini berkaca pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan celah pengelolaan dana pascaoperasi sangat nyata. Pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat kelemahan pengendalian dana ASR, temuan penggunaan dana yang belum dipertanggungjawabkan, hingga tingginya risiko negara yang akhirnya harus menanggung kekurangan dana pemulihan di sejumlah wilayah kerja.

“Dana ASR ini bukan kas tidur, dan bukan sebatas biaya teknis tutup sumur. RUU Migas harus memastikan dana tersebut mengalir utuh untuk pemulihan lingkungan, penanganan dampak sosial-ekonomi di daerah penghasil, dan persiapan transisi pascamigas. Asas fundamentalnya adalah pencemar membayar (polluter pays principle). Jangan sampai negara, apalagi daerah penghasil dan kontraktor baru, yang justru dipaksa menanggung dosa warisan ekologis dari kontraktor lama,” tegas Aryanto.

Hak Masyarakat dan Ruang Hidup

PWYP Indonesia menolak tegas rumusan pengadaan lahan yang menempatkan kelancaran operasi hulu di atas hak masyarakat. Ketentuan soal prioritas dan pengadaan lahan, termasuk Pasal 52, harus memuat mekanisme yang jelas, menghormati hak masyarakat adat dan lokal, serta mencegah pengambilalihan lahan produktif.

“Jangan sampai atas nama ketahanan energi terjadi perampasan ruang hidup,” kata Aryanto.

Migas, Transisi energi dan keadilan iklim

Pengelolaan sektor migas, dalam konteks energi, tidak cukup merujuk Kebijakan Energi Nasional (KENO). RUU Migas perlu diharmonisasikan dengan UU Energi, Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan komitmen iklim nasional agar tidak menjadi instrumen memperpanjang ketergantungan fosil tanpa peta penurunan.

PWYP Indonesia menolak RUU yang hanya berorientasi menambah lifting. Undang-undang ini harus memuat norma yang mewajibkan kontraktor menginternalisasi biaya mitigasi iklim, menurunkan emisi, termasuk metana, secara terukur dan terlaporkan, serta menyusun rencana pascaoperasi yang selaras dengan transisi di daerah penghasil.

Keadilan iklim tidak boleh berhenti di angka emisi. RUU Migas harus menjamin daerah penghasil, pekerja, dan masyarakat tapak tidak menanggung sendiri biaya setelah produksi menurun. Teknologi seperti CCS/CCUS tidak boleh dipakai sebagai alasan memperpanjang konsesi fosil tanpa batas waktu, tanpa uji kelayakan iklim, dan tanpa persetujuan masyarakat terdampak.

“Kalau RUU ini tidak sinkron dengan pengurangan fosil, Indonesia hanya mengunci diri pada guncangan harga dan krisis iklim. Ketahanan energi sejati tidak dibangun dengan menambah meja fosil,” kata Aryanto

Kelembagaan Pengelola Migas

Pada kelembagaan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, pendapatan dan anggaran operasional harus dipagari ketat dengan standar audit dan laporan terbuka. RUU Migas juga harus menuntaskan tumpang tindih kelembagaan tata niaga. Di luar rancangan BUK dan BPH, pemerintah telah membuka ruang pengadaan impor migas melalui badan layanan umum (BLU), termasuk Lemigas, berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026, serta menyiapkan BLU Sektor Energi untuk penyediaan gas bumi kelistrikan.

“Kalau RUU Migas baru tidak membatasi siapa yang berhak mengelola dan memperdagangkan gas milik negara, negara akan punya banyak meja, tetapi tidak punya satu komando yang akuntabel. RUU harus menutup celah itu,” pungkas Aryanto.

PWYP Indonesia merupakan koalisi masyarakat sipil yang mendorong perbaikan tata kelola sektor energi dan sumber daya alam (SDA) yang demokratis dan inklusif untuk meningkatkan keadilan sosial-ekologis.

Narahubung

Aryanto                       : [email protected]

Ariyansah NK             : ([email protected])

 

 

Privacy Preference Center

Skip to content