LEBIH dari 70 organisasi masyarakat sipil mendesak negara-negara anggota Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) mempertahankan pengecualian mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS) dalam tinjauan perjanjian tersebut. Mereka menilai mekanisme gugatan investor terhadap negara berpotensi membatasi ruang pemerintah menjalankan kebijakan lingkungan, energi, hingga pengelolaan sumber daya alam.
Desakan itu disampaikan dalam Forum Publik bertajuk Tantangan Transisi Energi yang Adil dalam Perjanjian Perdagangan dan Investasi Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Rabu (12/8). Forum tersebut berlangsung bersamaan dengan Pertemuan Komite Gabungan RCEP ke-14 pada 11-12 Agustus di Manila, Filipina.
Tinjauan Umum RCEP dijadwalkan dimulai pada 2027. Dalam proses tersebut, negara-negara anggota akan membahas sejumlah ketentuan dalam perjanjian, termasuk upaya memperkuat ketahanan rantai pasok dan perdagangan hijau.
ISDS menjadi perhatian karena memungkinkan investor asing menggugat pemerintah apabila kebijakan yang diterapkan dianggap merugikan kepentingan investasinya. Padahal, mekanisme tersebut saat ini belum tercantum dalam bab investasi RCEP.
Meski demikian, RCEP memuat komitmen untuk memulai pembahasan mengenai ISDS dalam dua tahun setelah perjanjian berlaku. Karena itu, kemungkinan memasukkan mekanisme tersebut kembali menjadi perhatian dalam proses tinjauan pada 2027.
Kekhawatiran kelompok masyarakat sipil muncul seiring meningkatnya posisi Asia Tenggara sebagai tujuan investasi dalam rantai pasok energi global. Kekayaan mineral yang dibutuhkan untuk teknologi energi bersih membuat kawasan ASEAN menarik bagi investor, terutama dari Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan.
Meningkatnya investasi tersebut dinilai berisiko mempercepat eksploitasi sumber daya alam dan privatisasi energi. Peneliti Transnational Institute (TNI) Rachmi Hertanti menilai ISDS dapat memberikan posisi tawar yang lebih besar kepada perusahaan multinasional ketika berhadapan dengan kebijakan pemerintah.
“Gugatan bernilai miliaran dolar menghambat terwujudnya transisi energi yang adil karena potensi kompensasi atas kerugian investor dan dampaknya terhadap kapasitas fiskal negara. Gugatan ISDS telah menjadi tantangan langsung terhadap kemampuan negara untuk melakukan aksi iklim, termasuk memenuhi komitmen net-zero nasional, menjalankan kedaulatan atas sumber daya alam, melindungi lingkungan, memastikan akses publik terhadap energi yang terjangkau, dan mempertahankan kapasitas fiskal untuk membiayai transisi,” ujar Rachmi.
Berisiko Bebani Keuangan Negara
Potensi besarnya nilai gugatan juga menjadi persoalan lain yang disoroti. Berdasarkan sejumlah kasus yang dikaji, Australia dan Filipina disebut termasuk negara yang memiliki risiko besar menanggung beban finansial apabila sengketa investasi berkaitan dengan kebijakan transisi energi.
Gugatan dari perusahaan pertambangan, minyak, dan gas dinilai berpotensi menggerus anggaran publik maupun pembiayaan iklim. Dalam salah satu perkara, nilai kompensasi bahkan disebut bisa mencapai 11,5% dari produk domestik bruto (PDB) nasional, seperti yang terjadi dalam sengketa ConocoPhillips melawan Venezuela.
Chien Yen Goh dari Third World Network mengatakan pembayaran kompensasi akibat ISDS dapat membuat pemerintah mengalihkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kondisi itu berpotensi memperlebar defisit fiskal, mengganggu keberlanjutan utang, dan mengurangi ruang pembiayaan untuk agenda lingkungan serta pembangunan berkelanjutan.
Koordinator Koalisi Keadilan Ekonomi Indonesia (MKE) Olisias Gultom juga meminta perubahan situasi global dan nasional menjadi pertimbangan dalam menentukan arah RCEP. Menurut dia, kepentingan ekonomi masyarakat semestinya tetap menjadi dasar utama dalam perjanjian perdagangan dan investasi.
“RCEP dan AANZFTA telah berlaku selama beberapa tahun, dan selama waktu ini konteks global dan nasional telah mengalami perubahan yang signifikan. Keadilan ekonomi bagi rakyat harus tetap menjadi pilar inti yang harus dijunjung tinggi, diprioritaskan di atas kepentingan pencarian keuntungan perusahaan. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS) harus dihentikan dan dihapus dari RCEP dan AANZFTA, karena Indonesia dan Australia khususnya telah terbukti kewalahan dalam mengatasi tantangan-tantangan ini,” kata Olisias.
Batu Bara Jadi Titik Rawan
Persoalan ISDS juga berkaitan erat dengan upaya mengurangi penggunaan batu bara. Kelompok masyarakat sipil mencatat sekitar 257 pembangkit listrik tenaga batu bara di dunia masih memiliki masa operasi ekonomis dan berpotensi terdampak kebijakan penghentian batu bara karena sebagian kepemilikannya melibatkan investor asing.
Dari jumlah tersebut, sekitar 192 pembangkit atau 75% disebut telah dilindungi setidaknya satu perjanjian ISDS. Di negara-negara RCEP, cakupan perlindungan itu mencapai 88 persen pembangkit batu bara milik asing di Indonesia, 71% di Tiongkok, 85% di Vietnam, 30% di Filipina, dan 86% di Australia.
Wakil Direktur Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Meliana Lumbantoruan menilai kondisi tersebut dapat menyulitkan Indonesia ketika pemerintah memperketat kebijakan batu bara untuk mengejar target net zero.
“Saat Indonesia menavigasi transisi kompleks dari batu bara dan berupaya mencapai komitmen net-zero-nya, pemerintah tidak dapat membiarkan ISDS menjadi veto diam-diam atas kebijakan iklim kita,” ujar Meliana.
Menurut dia, tingginya porsi kapasitas batu bara milik asing yang tercakup perjanjian investasi membuat kebijakan untuk membatasi operasi, memperketat standar emisi, hingga melakukan penghapusan batu bara secara bertahap berpotensi memicu gugatan mahal.
Meliana juga menilai transisi energi yang adil tidak seharusnya membuat negara mengeluarkan biaya dua kali, yakni membiayai peralihan menuju energi bersih sekaligus memberikan kompensasi kepada investor bahan bakar fosil atas aset yang terdampar.
“Publik berhak untuk memahami potensi biaya ini sebelum pemerintah RCEP memutuskan masa depan ISDS. Oleh karena itu, Tinjauan Umum RCEP tidak boleh membuka kembali pintu bagi ISDS. Indonesia harus mempertahankan ruang kebijakannya untuk menghapus batu bara secara bertahap, melindungi keuangan publik, dan berinvestasi dalam transisi energi yang adil,” terang Meliana.
Masayoshi Iyoda dari 350.org Jepang menambahkan, perusahaan batu bara dan bahan bakar fosil dapat menggunakan mekanisme ISDS untuk melawan kebijakan pemerintah. Menurutnya, masyarakat sudah menanggung biaya penggunaan energi fosil melalui tagihan, subsidi, dan dampak perubahan iklim sehingga tidak semestinya kembali dibebani pembayaran kepada perusahaan melalui sengketa investasi.
Soroti Tambang dan Lingkungan
Risiko ISDS juga dinilai meluas ke sektor pertambangan dan perlindungan lingkungan. Kelompok masyarakat sipil menyoroti sejumlah kasus ketika izin pertambangan yang sebelumnya dicabut karena pertimbangan lingkungan atau perlindungan hak masyarakat adat akhirnya dipulihkan setelah muncul ancaman gugatan ISDS.
Adam Wolfenden dari Pacific Network on Globalization (PANG), Fiji, mengatakan mekanisme tersebut dapat membuat pemerintah lebih rentan ketika mengambil kebijakan perlindungan lingkungan. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah rencana pertambangan laut dalam yang masih tergolong baru dan berisiko.
Menurut Adam, masuknya ISDS dalam industri tersebut berpotensi memperkuat posisi investor sekaligus membuka peluang pemerintah negara-negara Pasifik menghadapi gugatan bernilai besar apabila kebijakan mereka dianggap bertentangan dengan komitmen kepada investor.
Di sektor mineral, negara-negara ASEAN saat ini berusaha meningkatkan nilai tambah sumber daya melalui pengolahan di dalam negeri. Langkah tersebut ditujukan agar kawasan tidak sekadar menjadi pemasok bahan mentah bagi industri teknologi hijau global.
Joseph Purugganan dari Focus on the Global South Filipina menilai pemerintah membutuhkan ruang untuk menentukan kebijakan industri yang selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional. Ia mempertanyakan apakah eksploitasi mineral kritis di ASEAN benar-benar mendukung transisi energi kawasan atau justru lebih banyak memenuhi kebutuhan negara maju.
“ASEAN berada di pusat perlombaan global memperebutkan mineral kritis untuk mendukung apa yang disebut sebagai transisi energi hijau. Namun, pertanyaan kuncinya adalah apakah ekstraksi mineral ini justru mendukung transisi negara-negara maju alih-alih transisi di kawasan itu sendiri. Pemerintah membutuhkan ruang kebijakan untuk menjalankan kebijakan industri hijau yang bermanfaat bagi para pekerja dan tujuan pembangunan nasional mereka. Oleh karena itu, demi kepentingan terbaik Filipina, negara ini harus menentang segala upaya untuk memasukkan ketentuan ISDS ke dalam RCEP maupun perjanjian perdagangan dan investasi yang baru,” tutur Joseph.
Energi Bersih Ikut Dipertaruhkan
Kelompok masyarakat sipil turut menyoroti potensi dampak ISDS terhadap layanan publik, khususnya sektor energi. Salah satu persoalannya adalah kontrak pembelian listrik jangka panjang dengan skema take-or-pay yang memberikan jaminan pembelian kepada perusahaan.
Sementara itu, pemerintah dapat menggunakan kebijakan Feed-in Tariffs (FiT) untuk mendorong pengembangan energi terbarukan. Namun, kebijakan semacam itu di sejumlah negara pernah menjadi dasar gugatan investor asing berdasarkan perjanjian investasi.
Kondisi tersebut dikhawatirkan mempersempit kemampuan pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh energi yang bersih dengan harga terjangkau.
Yulo A. Lao Jr. dari Public Services International (PSI) Asia Pasifik menilai penolakan terhadap ISDS bukan hanya menyangkut kepentingan investasi. Menurut dia, persoalan tersebut juga berkaitan dengan demokrasi, perlindungan pekerja, lingkungan, serta kemampuan pemerintah menyediakan layanan publik.
“Para pekerja bersatu menentang ISDS karena demokrasi harus didahulukan di atas kekuasaan korporasi. Tidak ada pemerintah yang seharusnya menghadapi gugatan bernilai miliaran dolar hanya karena melindungi pekerja, masyarakat, iklim, atau layanan publik, termasuk energi yang bersih dan terjangkau. PSI akan terus membangun solidaritas pekerja global untuk menantang ISDS dan mengamankan ruang kebijakan yang diperlukan demi mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan layanan publik berkualitas bagi semua orang,” pungkas Yulo.
Sumber: Media Indonesia