JAKARTA, 7 Agustus 2026 – Forum Pajak Berkeadilan Indonesia atau FPBI mendesak Pemerintah Indonesia mengambil posisi yang lebih aktif dan tegas dalam Sesi Kelima Intergovernmental Negotiating Committee atau INC-5 untuk penyusunan United Nations Framework Convention on International Tax Cooperation.
INC-5 berlangsung pada 3 sampai 13 Agustus 2026 di Markas Besar PBB, New York. Sesi ini penting mengingat negara-negara mulai membahas teks konkret konvensi dan dua protokol awal mengenai perpajakan jasa lintas batas serta pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak. FPBI menilai UN Tax Convention merupakan peluang penting untuk memperbaiki tata kelola perpajakan internasional yang selama ini belum memberi ruang dan manfaat yang setara bagi negara berkembang.
“Indonesia tidak cukup hanya hadir. Pemerintah harus membawa posisi yang jelas untuk memperkuat hak pemajakan negara berkembang, melindungi basis pajak nasional, dan memastikan konvensi menghasilkan aturan yang dapat diterapkan,” kata Victoria Fanggidae, Direktur Eksekutif The PRAKARSA sekaligus Koordinator FPBI.
Hentikan Penggerusan Basis Pajak Indonesia
FPBI menyoroti besarnya risiko kehilangan penerimaan akibat pengalihan laba dan penggunaan yurisdiksi suaka pajak. Mengacu pada data Tax Justice Network (2025), sepanjang 2016 sampai 2021 diperkirakan sekitar Rp1.126 triliun laba perusahaan dialihkan ke luar negeri, yang berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp273 triliun.
Menurut FPBI, besarnya potensi kehilangan penerimaan menunjukkan bahwa UN Tax Convention berkaitan langsung dengan kemampuan Indonesia melindungi basis pajak dan memperluas ruang fiskal untuk membiayai kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, pengurangan ketimpangan, serta penanganan krisis iklim.
Konvensi Harus Menghasilkan Perubahan Nyata
FPBI menilai UN Tax Convention harus menjadi instrumen yang mampu memperkuat sistem perpajakan internasional agar lebih adil, bukan sekadar memuat prinsip-prinsip umum. Tanpa ketentuan yang operasional, kewajiban yang jelas, dan mekanisme implementasi yang efektif, konvensi berisiko tidak mampu menghentikan praktik penghindaran pajak lintas negara maupun memperkuat kapasitas negara dalam memobilisasi penerimaan untuk pembangunan berkelanjutan.
UN Tax Convention bukan hanya tentang menyusun aturan perpajakan internasional. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan setiap negara memperoleh ruang fiskal (fiscal space) untuk membiayai pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan menghadapi krisis iklim. Karena itu, keberhasilan konvensi tidak dapat diukur dari tercapainya kesepakatan atas sebuah dokumen, tetapi dari kemampuannya menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil, transparan, dan dapat diterapkan secara efektif,” ujiar Meliana Lumbantoruan, Deputi Direktur Publish What You Pay (PWYP) Indonesia yang juga Coordinating Committee TAFJA.
Lima Agenda yang Harus Diperjuangkan Indonesia
FPBI mendesak Pemerintah Indonesia memperjuangkan sedikitnya empat agenda utama dalam INC-5.
Pertama, pembentukan Global Asset Register untuk melacak kepemilikan aset lintas yurisdiksi dan menekan penghindaran pajak serta aliran keuangan gelap.
Kedua, penerapan Public Country-by-Country Reporting agar publik dan negara berkembang dapat mengetahui pendapatan, laba, aktivitas ekonomi, dan pajak yang dibayarkan perusahaan multinasional di setiap negara.
Ketiga, Automatic Information Exchange yang inklusif, dengan akses setara, masa transisi, dukungan teknologi, dan skema nonresiprokal bagi negara yang kapasitasnya masih terbatas.
Keempat, penguatan transparansi beneficial ownership melalui registri nasional yang terhubung secara global untuk mengungkap pemilik sebenarnya dari perusahaan, aset, trust, dan struktur hukum lainnya.
Kelima, mendorong agar UN Tax Convention memuat ketentuan atau artikel tersendiri mengenai perpajakan sektor ekstraktif (Tax and Extractives).
Bagi Indonesia sebagai negara kaya sumber daya alam, agenda ini penting karena setiap kegiatan ekstraksi mengakibatkan hilangnya sumber daya alam secara permanen. Di saat yang sama, praktik penghindaran pajak dan pengalihan laba masih menggerus penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan transisi energi yang berkeadilan,” tambah Meliana.
FPBI juga meminta Indonesia memperjuangkan pembagian hak pemajakan yang lebih adil bagi negara tempat aktivitas ekonomi, produksi, tenaga kerja, sumber daya, dan pasar berada.
Kepemimpinan Indonesia Dibutuhkan di ASEAN
FPBI mendorong Indonesia membangun konsolidasi dengan negara-negara berkembang, khususnya ASEAN. Berdasarkan pemantauan FPBI terhadap sesi sebelumnya, sebagian besar negara ASEAN belum berpartisipasi aktif, sementara kawasan lain telah secara terbuka memperjuangkan kepentingan regionalnya.
Sebagai salah satu ekonomi terbesar di kawasan, Indonesia memiliki ruang untuk mendorong posisi negara berkembang yang lebih kuat dalam perundingan.
“Posisi Indonesia saat ini sebagai Ketua Dewan HAM PBB, sekaligus sebagai pemrakarsa gerakan solidaritas Selatan-Selatan melalui Konferensi Asia Afrika di tahun 1955, peran aktif Indonesia dalam memastikan sistem pajak global yang adil dan mengikat sangat penting. Memastikan sistem pajak tidak mengeksploitasi negara lain menjadi syarat tatanan global yang adil dan berimbang,” Siti Khoirun Ni’mah, Direktur Eksekutif INFID.
Di tingkat nasional, FPBI meminta pemerintah membuka informasi mengenai posisi, prioritas, dan batas minimum yang diperjuangkan delegasi Indonesia. Pemerintah juga perlu melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serikat pekerja, dan kelompok terdampak sebelum dan setelah setiap sesi perundingan.
“Perundingan pajak internasional tidak boleh diperlakukan sebagai urusan teknis yang tertutup. Dampaknya menyangkut penerimaan negara dan pembiayaan hak dasar masyarakat. Karena itu, posisi Indonesia harus dapat diketahui, diperdebatkan, dan diawasi oleh publik,” tutup Victoria
***
Forum Pajak Berkeadilan Indonesia adalah koalisi organisasi masyarakat sipil yang mendorong sistem perpajakan Indonesia yang adil, progresif, dan transparan sebagai instrumen kedaulatan fiskal dan keadilan ekonomi.
Forum ini terdiri dari beberapa lembaga, yaitu: The PRAKARSA; International NGO Forum on Indonesian Development (INFID); Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Indonesia for Global Justice (IGJ); Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA); Yayasan Penabulu; Seknas FITRA; Transparency International Indonesia (TII); dan Puskaha Indonesia.
Kontak Media
- Muhammad Pandu (The PRAKARSA) – mpandu@theprakarsa.org
- Meliana Lumbantoruan (PWYP Indonesia) – meliana@pwypindonesia.org
- Siti Khoirun Ni’mah (INFID) – nikmah@infid.org