JAKARTA, KOMPAS.com – Tata kelola sektor pertambangan Indonesia dinilai masih memiliki kelemahan mendasar yang berpotensi menghambat hilirisasi mineral sekaligus menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Kondisi tersebut tercermin dalam hasil terbaru Resource Governance Assessment (RGA) yang menunjukkan masih rendahnya kualitas tata kelola pada aspek perizinan, transparansi, dan akuntabilitas.

Berdasarkan hasil asesmen, komponen perizinan dan perpajakan memperoleh skor 52 dari skala 100. Secara lebih rinci, skor Resource Governance Index (RGI) untuk subkomponen perizinan hanya mencapai 41 dari 100, sedangkan subkomponen perpajakan memperoleh nilai 57.

RGA merupakan instrumen yang dikembangkan Natural Resource Governance Institute (NRGI) untuk mengukur transparansi, ketersediaan regulasi, serta kualitas tata kelola sumber daya alam di berbagai negara.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, mengatakan lemahnya tata kelola di sektor hulu berpotensi mengancam keberlanjutan investasi yang nilainya mencapai miliaran dollar AS.

“Hulunya masih rapuh dengan skor 41. Kita tidak bisa membayangkan bagaimana sektor hilir yang investasinya bernilai miliaran dollar AS berdiri di atas fondasi perizinan dan sistem fiskal yang rapuh,” ujar Aryanto di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Aryanto, salah satu temuan paling mencolok dalam asesmen tersebut adalah skor nol pada aspek transparansi kontrak pertambangan. Ia menilai kondisi itu menunjukkan belum adanya kemajuan berarti dibandingkan hasil asesmen pada 2017.

Persoalan transparansi juga terlihat pada sulitnya akses terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Aryanto mencontohkan kasus di Kutai Timur, ketika masyarakat harus menempuh proses hukum hingga Mahkamah Agung selama lebih dari empat tahun hanya untuk memperoleh dokumen Amdal.

“Bagaimana kita mau mengawasi proses perizinan kalau untuk mendapatkan dokumen Amdal saja membutuhkan waktu lebih dari empat tahun?” katanya.

Akuntabilitas BUMN juga disorot

Asesmen RGA juga menyoroti rendahnya akuntabilitas badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pertambangan.

Menurut Aryanto, temuan tersebut menjadi perhatian di tengah semakin besarnya peran BUMN dalam pengelolaan sumber daya alam melalui berbagai kebijakan konsolidasi, termasuk pembentukan Danantara maupun Perminas.

Ia mengingatkan bahwa penguatan peran BUMN perlu diiringi peningkatan transparansi dan akuntabilitas agar tidak menurunkan kepercayaan publik.

“Jangan sampai pengelolaan sumber daya alam semakin terkonsentrasi di BUMN, tetapi justru aspek tata kelolanya memperoleh nilai paling rendah. Ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak,” ujarnya.

Aryanto menilai lemahnya tidak hanya menjadi persoalan domestik, tetapi juga berpotensi memengaruhi akses produk Indonesia ke pasar internasional.

Menurut dia, berbagai negara kini semakin menekankan penerapan prinsip environmental, social, and governance () dalam rantai pasok industri.

Jika aspek tata kelola Indonesia tidak segera diperbaiki, produk hilirisasi mineral, termasuk baterai kendaraan listrik, berisiko menghadapi hambatan ketika memasuki pasar seperti Uni Eropa yang mulai menerapkan EU Battery Regulation pada 2027.

Ia menilai hasil RGA dapat menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan standar ESG nasional, khususnya pada aspek tata kelola.

“Saya pikir RGA bisa menjadi salah satu referensi, terutama untuk memperkuat aspek governance dalam standar ESG Indonesia karena di bagian ini nilainya masih sangat rendah,” katanya.

Selain itu, Aryanto menyoroti masih minimnya transparansi data perpajakan sektor pertambangan hingga tingkat proyek, sehingga menyulitkan publik melakukan pengawasan terhadap penerimaan negara dari sektor tersebut.

Digitalisasi perizinan dinilai belum diikuti transparansi

Sementara itu, peneliti Research Center for Politics and Government (PolGov) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Hasrul Hanif, mengatakan Indonesia sebenarnya telah mencatat kemajuan dalam modernisasi tata kelola pertambangan, terutama melalui digitalisasi sistem perizinan.

Namun, hasil asesmen menunjukkan capaian tersebut belum diikuti peningkatan transparansi setelah izin diterbitkan.

“Di Minerba Kadaster kami menemukan capaian yang cukup tinggi pada tahap pre-licensing process. Namun, ketika masuk ke post-licensing process, justru terlihat adanya penurunan,” ujar Hasrul.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola tidak cukup berhenti pada digitalisasi proses perizinan, tetapi juga harus memastikan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas berjalan secara konsisten selama kegiatan pertambangan berlangsung.

Sumber: Kompas

Privacy Preference Center

Skip to content