Pada 16 Juli 2026, dalam satu sidang pleno yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan dua putusan penting terkait Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa skema pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) “dengan cara prioritas”, baik untuk koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maupun badan usaha ormas keagamaan, hanya konstitusional sepanjang diberikan lewat parameter yang objektif, transparan, dan akuntabel, serta bukan penunjukan langsung.

Pada hari yang sama, Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa dalam skema prioritas untuk kepentingan hilirisasi, pemenuhan rantai pasok dalam negeri wajib didahulukan daripada rantai pasok global.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemberian WIUP secara prioritas hanya dapat dianggap konstitusional apabila dilaksanakan dengan parameter yang objektif, transparan, dan akuntabel. Artinya, proses harus didasarkan pada kriteria terukur yang dipublikasikan secara terbuka, mencakup daftar pemohon, mekanisme penilaian, serta data Beneficial Ownership, sehingga menutup peluang penunjukan langsung dan praktik klientelisme politik.

Putusan tersebut mewajibkan bahwa dalam skema prioritas untuk hilirisasi, pemenuhan rantai pasok domestik harus diutamakan daripada mengandalkan rantai pasok global. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan ekspor bahan mentah, mendorong penggunaan produk lokal, dan menyeimbangkan nilai tambah di dalam negeri, meskipun masih belum menjawab secara lengkap pertanyaan tentang siapa yang akan memperoleh manfaat akhir dari proses hilirisasi.

Tantangan utama terletak pada penyusunan revisi PP Nomor 39/2025 secara partisipatif, memastikan publikasi wajib atas Beneficial Ownership, dan penerapan audit lingkungan independen. Risiko muncul bila proses regulasi dilakukan secara tertutup, sehingga istilah “objektif, transparan, dan akuntabel” hanya menjadi jargon birokrasi. Selain itu, proyek hilirisasi harus melewati uji kelayakan ketat untuk menghindari beban sosio‑ekologis, mengurangi ketergantungan pada subsidi untuk proyek DME, serta memastikan transfer teknologi dan manfaat ekonomi benar‑benar sampai kepada masyarakat sekitar tambang dan smelter.

Kedua putusan ini sepintas menghadirkan angin segar bagi kepastian hukum di sektor ekstraktif. Namun, dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia, kepastian hukum bukanlah indikator tunggal keberhasilan. Pertanyaan krusialnya, apakah putusan ini benar-benar merombak praktik di lapangan, atau sekadar berhenti sebagai “kosmetik” redaksional di atas kertas?

Menutup Celah “Jalur Cepat” dan Jebakan Formalitas

Sejak revisi UU Minerba disahkan pada Februari 2025 melalui proses kilat di luar Program Legislatif Nasional (Prolegnas), skema “pemberian dengan cara prioritas” bagi berbagai entitas, dari koperasi, ormas, perguruan tinggi, hingga badan usaha swasta, pada dasarnya adalah bentuk jalan pintas di luar mekanisme lelang terbuka. Jalur ini sarat dengan ruang diskresi yang jauh lebih besar bagi pemberi izin dibanding meritokrasi pasar yang kompetitif.

Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 secara jujur membongkar risiko tersebut. Tanpa parameter yang terukur, kata “prioritas” rentan disalahgunakan menjadi penunjukan langsung yang memelihara klientelisme politik.

Namun, validasi konstitusional ini baru akan diuji saat diterjemahkan ke dalam regulasi pelaksana, yakni revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025  tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Jika PP tersebut digodok secara tertutup, syarat “objektif, transparan, dan akuntabel” berisiko direduksi menjadi sekadar jargon birokrasi. Tanpa kewajiban mutlak untuk mempublikasikan daftar pemohon, kriteria penilaian, hingga data Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership), diskresi gelap akan tetap muncul.

Standar keterbukaan ini sejatinya bukan hal baru. Melalui Requirement 2.2 dan 2.5 Standar Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) 2023, Indonesia telah berkomitmen membuka proses alokasi izin dan struktur pemilik manfaat. Sayangnya, catatan Validasi EITI Indonesia 2024 yang memberi skor 67 dari 100 menjadi alarm keras bahwa komitmen global tersebut masih mandek di tingkat implementasi domestik.

Menggugat Esensi Hilirisasi: untuk Siapa, dengan Biaya Apa?

Sementara itu, Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan prioritas rantai pasok domestik mengoreksi ambiguitas orientasi ekspor yang berlebihan. Kendati demikian, koreksi ini belum menjawab persoalan paling mendasar. Hilirisasi nasional selama ini berjalan untuk kepentingan siapa, dan dengan menanggung biaya apa?

Indonesia berdiri sebagai salah satu eksportir nikel dan batu bara terbesar di dunia, namun ironisnya tetap bergantung pada impor produk turunan bernilai tambah tinggi, mulai dari komponen kendaraan listrik hingga metanol. Pola ini menempatkan Indonesia sekadar sebagai pemasok bahan mentah sekaligus pasar konsumen, sementara margin keuntungan terbesar dinikmati negara-negara pengolah.

Di tingkat tapak, realisasi hilirisasi nikel di Morowali dan Halmahera memperlihatkan ongkos sosio-ekologis yang berat. Laju deforestasi, pencemaran air dan udara, emisi karbon dari pembangkit listrik captive berbasis batu bara, hingga deretan konflik agraria dan pelanggaran hak masyarakat adat. Dominasi investasi asing dengan transfer teknologi yang minim ke tenaga kerja lokal kian menegaskan bahwa kue hilirisasi belum terdistribusi secara adil.

Di sisi lain, proyek hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) menghadapi jalan buntu kelayakan ekonomi. Kajian Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menunjukkan proyek ini tidak visibel tanpa guyuran subsidi negara yang masif, sekaligus menjerumuskan kembali Indonesia ke dalam pusaran energi fosil alih-alih mempercepat transisi energi bersih.

Dari Putusan MK ke Keadilan Sosial-Ekologis

Dua putusan MK ini seharusnya diletakkan sebagai momentum titik balik evaluasi tata kelola, bukan titik akhir perdebatan. Kedaulatan negara atas sumber daya alam berdasarkan mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak cukup dijaga hanya dengan menyusun prioritas di atas kertas. Ukuran keadilannya terletak pada apakah masyarakat di lingkar tambang dan smelter benar-benar menikmati kesejahteraan, atau sekadar mewarisi kerusakan lingkungan.

Pemerintah memegang tanggung jawab besar untuk membuktikannya melalui proses revisi PP Nomor 39 Tahun 2025. Menyusunnya secara partisipatif, membuka data Beneficial Ownership, mewajibkan audit lingkungan independen, serta memastikan setiap proyek strategis lolos uji kelayakan yang ketat.

Tanpa langkah korektif yang radikal, putusan progresif dari MK ini hanya akan menjadi dokumen hukum yang indah dibaca, namun mandul di hadapan oligarki ekstraktif.

Dapat dibaca selengkapnya di Katadata

Privacy Preference Center

Skip to content