JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 160/PUU-XXIII/2025 belum menyelesaikan persoalan mendasar dalam tata kelola perizinan pertambangan.
Menurut organisasi tersebut, mekanisme pemberian izin melalui jalur prioritas tetap berpotensi membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak disertai aturan yang transparan dan akuntabel.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan putusan MK baru menyentuh aspek prosedural, sementara persoalan tata kelola perizinan belum terjawab.
“Putusan ini hanya menyentuh prosedur, bukan akar masalah. Penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh disandera oleh diskresi yang berlindung di balik jargon afirmasi,” ujar Aryanto dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Melalui putusan tersebut, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas kepada koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), badan usaha perseorangan, maupun badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan tetap diperbolehkan.
Namun, MK menegaskan mekanisme tersebut harus didasarkan pada parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak dilakukan melalui penunjukan langsung.
PWYP menilai implementasi putusan tersebut sangat bergantung pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Menurut Aryanto, terdapat sedikitnya tiga potensi persoalan yang perlu diantisipasi dalam penyusunan aturan turunan tersebut.
Pertama, kriteria penilaian dikhawatirkan dapat disusun sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan pihak tertentu. Kedua, tanpa publikasi daftar pemohon dan hasil penilaian, proses seleksi dinilai sulit diawasi oleh publik.
Ketiga, tidak adanya kewajiban mengungkap kepemilikan manfaat (beneficial ownership) berpotensi membuka ruang bagi pihak lain memanfaatkan status koperasi, UMKM, atau badan usaha organisasi kemasyarakatan untuk memperoleh izin.
PWYP juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki komitmen sebagai negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), yang mewajibkan keterbukaan proses pemberian izin pertambangan, termasuk informasi mengenai pemohon dan kepemilikan manfaat.
“Keterbukaan yang disyaratkan putusan MK ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap konstitusi, tetapi juga kesempatan memperkuat komitmen Indonesia terhadap standar transparansi internasional,” kata Aryanto.
Sementara itu, peneliti PWYP Indonesia Muhammad Adzkia Farirahman menilai pemberian kemudahan melalui skema prioritas tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan berpotensi mendorong eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
“Kemudahan melalui jalur prioritas tanpa memperhatikan kepentingan ekologis, perlindungan lingkungan hidup, dan pembangunan energi berkelanjutan memberi insentif berlebihan bagi eksploitasi sumber daya alam tak terbarukan,” ujarnya.
Karena itu, PWYP mendesak pemerintah memberlakukan moratorium sementara penerbitan baru, termasuk melalui jalur prioritas, hingga revisi PP Nomor 39 Tahun 2025 selesai disusun.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah mempertahankan mekanisme lelang terbuka sebagai standar utama pemberian izin pertambangan serta memastikan penyusunan aturan turunan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan bebas dari konflik kepentingan.
Sumber: Kompas