Berita Baru, Jakarta – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak pemerintah memberlakukan moratorium sementara pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) baru menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengenai mekanisme pemberian WIUP secara prioritas. Menurut PWYP, putusan tersebut harus diikuti dengan penyusunan aturan turunan yang menjamin proses pemberian izin berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta pada 22 Juli 2026, PWYP Indonesia menyatakan Putusan MK menetapkan frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bersifat konstitusional sepanjang penerapannya didasarkan pada parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak dilakukan melalui penunjukan langsung.
PWYP menilai mekanisme lelang terbuka tetap menjadi instrumen yang paling adil dan minim risiko korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak terbarukan. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa skema prioritas berpotensi memperluas izin pertambangan baru di tengah persoalan tata kelola sektor pertambangan yang dinilai masih belum membaik.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, mengatakan putusan MK baru menyentuh aspek prosedural dan belum menjawab persoalan mendasar mengenai tata kelola sumber daya alam.
“Putusan ini hanya menyentuh prosedur, bukan akar masalah. Penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh disandera oleh diskresi yang berlindung di balik jargon afirmasi,” ujar Aryanto.
PWYP juga mengingatkan adanya potensi persoalan dalam penyusunan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 apabila dilakukan tanpa partisipasi publik yang memadai. Menurut organisasi tersebut, terdapat sejumlah risiko, antara lain penyusunan kriteria yang hanya menguntungkan pihak tertentu, minimnya keterbukaan hasil penilaian, serta tidak adanya kewajiban membuka informasi mengenai kepemilikan manfaat (beneficial ownership) penerima izin prioritas.
Selain itu, PWYP menilai keterbukaan dalam pemberian izin Tambang juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia sebagai negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Organisasi tersebut menyebut Standar EITI 2023 mewajibkan pengungkapan proses, kriteria, daftar pemohon, hingga kepemilikan manfaat dalam pemberian izin pertambangan.
Peneliti PWYP Indonesia, Muhammad Adzkia Farirahman, menyatakan polemik mengenai pemberian izin melalui jalur prioritas bukan merupakan persoalan baru. Menurutnya, kemudahan pemberian izin tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan berpotensi mendorong eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
Sembari menunggu revisi aturan pelaksana selesai disusun, PWYP Indonesia meminta pemerintah menghentikan sementara penerbitan izin Tambang baru dengan skema apa pun. Organisasi tersebut juga mendesak agar pemerintah mempertahankan mekanisme lelang terbuka, membuka informasi mengenai kriteria dan hasil penilaian pemberian WIUP prioritas, menjamin pelaksanaan Persetujuan Atas Dasar Didahulukan Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC), serta melakukan audit lingkungan dan audit finansial secara independen terhadap implementasi izin pertambangan prioritas.
Sumber: beritabaru.co