Berita Baru, Jakarta – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dalam dugaan Korupsi pengadaan pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), tetapi juga membenahi tata kelola rantai pasok energi yang dinilai menjadi akar persoalan. Desakan itu disampaikan menyusul perkembangan penyidikan perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp5 triliun.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 13 Juli 2026, PWYP Indonesia menilai perkara tersebut merupakan indikasi kegagalan sistemik dalam pengawasan rantai pasok batubara selama bertahun-tahun. Koalisi menyoroti rangkaian perkembangan kasus, mulai dari penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR, penyitaan aset senilai sekitar Rp541 miliar, hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung. Menurut PWYP, substansi dugaan Korupsi tidak boleh tertutupi oleh dinamika penanganan kasus.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, mengatakan dugaan manipulasi pasokan batubara yang berlangsung selama bertahun-tahun berdampak luas terhadap masyarakat.

“Ini bukan sekadar korupsi pengadaan biasa, dan bukan pula sekadar kasus satu pejabat. Batubara masih menjadi tulang punggung kelistrikan nasional. Ketika rantai pasoknya dimanipulasi secara sistematis selama bertahun-tahun, yang menanggung bebannya adalah seluruh rakyat Indonesia,” kata Aryanto.

PWYP mempertanyakan bagaimana dugaan manipulasi kualitas, kuantitas, dan harga pasokan batubara dapat berlangsung sejak 2018 tanpa terdeteksi oleh berbagai mekanisme pengawasan, mulai dari internal PLN, surveyor independen, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga auditor negara. Koalisi menilai kondisi tersebut memerlukan proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk mengungkap apakah telah terjadi kelalaian atau pembiaran dalam pengawasan.

Selain itu, PWYP meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap seluruh penanganan perkara. Menurut koalisi, apabila ditemukan indikasi penanganan yang berlarut-larut, adanya upaya melindungi pelaku, atau campur tangan kekuasaan, KPK diminta mempertimbangkan penggunaan kewenangan mengambil alih perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PWYP juga menilai lemahnya transparansi rantai pasok batubara menjadi celah yang memungkinkan praktik manipulasi spesifikasi, volume, harga, hingga pemenuhan kontrak. Koalisi menyebut keterlacakan asal-usul batubara, harga, dan aliran pembayarannya menjadi elemen penting dalam mencegah korupsi di sektor energi.

“Keterlacakan itu kunci. Setiap ton Batu Bara yang diklaim masuk ke PLTU harus bisa ditelusuri asal-usulnya, harganya, dan pembayarannya. Tanpa keterbukaan itu, sektor Batu Bara akan terus menjadi ladang korupsi berulang,” ujar Aryanto.

Dalam pernyataannya, PWYP Indonesia mengajukan tujuh tuntutan, antara lain mendorong KPK melakukan koordinasi dan supervisi, mengusut seluruh pihak yang terlibat termasuk pemilik manfaat (beneficial owner), mempublikasikan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), membuka kontrak dan data pemasok batubara PLN, memverifikasi data pemilik manfaat perusahaan pemasok, membangun sistem verifikasi kualitas dan kuantitas batubara yang independen, serta memperkuat perlindungan bagi pelapor (whistleblower).

PWYP Indonesia juga mencatat pembentukan Panitia Kerja oleh Komisi III DPR RI terkait perkara tersebut dan meminta seluruh proses pembahasannya dilakukan secara terbuka. Koalisi menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus hingga mendorong terwujudnya pembenahan tata kelola rantai pasok energi secara menyeluruh.

Sumber: beritabaru.co

Privacy Preference Center

Skip to content