Jakarta – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengingatkan bahwa rangkaian perkembangan dramatis sepekan terakhir. mulai dari penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta Don Ritto (DR), penyitaan aset yang ditaksir penyidik sekitar Rp 541 miliar, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung, hingga pertemuan tertutup di Istana, tidak boleh menggeser substansi persoalan. Dugaan korupsi pengadaan pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 adalah buah kegagalan sistemik tata kelola rantai pasok energi, bukan sekadar perkara satu orang. Perkara yang dinaikkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 ini menyebut dua perusahaan pemasok yang diduga memanipulasi dokumen kualitas, kuantitas, dan harga kontrak pasokan batu bara ke sejumlah PLTU. Indikasi awal kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara mencapai sekitar Rp 5 triliun, angka yang masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini bukan sekadar korupsi pengadaan biasa, dan bukan pula sekadar kasus satu pejabat. Batubara masih menjadi tulang punggung kelistrikan nasional. Ketika rantai pasoknya dimanipulasi secara sistematis selama bertahun-tahun, yang menanggung bebannya adalah seluruh rakyat Indonesia, melalui listrik yang kerap tidak andal, gangguan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, serta kerugian keuangan negara yang pada akhirnya dapat berdampak pada beban subsidi listrik atau penyesuaian tarif di masa depan,” kata Koordinator Nasional
PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho.
Dugaan Sistemik: Delapan Tahun Lolos dari Pengawasan Berlapis
Penetapan tersangka seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum, disertai penyitaan emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, mempertegas pertanyaan yang sejak awal diajukan PWYP Indonesia. Bagaimana mungkin dugaan manipulasi pasokan berlangsung sejak 2018 tanpa terdeteksi oleh pengawasan internal PLN, surveyor independen, Kementerian ESDM, maupun auditor negara? Kegagalan pengawasan berlapis selama delapan tahun menuntut jawaban: apakah ini kelalaian, atau pembiaran yang disengaja? PWYP Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah para tersangka — dan justru karena itu, proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kepentingan semua pihak, termasuk para tersangka sendiri.
Perkara Tidak Boleh Menyusut dan Tidak Boleh Pindah ke Ruang Gelap PWYP Indonesia mencatat pelimpahan perkara, termasuk perkara batubara, kepada Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Publik berhak atas penjelasan resmi mengenai dasar hukum pelimpahan tersebut. Mengingat latar belakang tersangka yang pernah menduduki jabatan tertinggi di bidang pidana khusus pada institusi yang sama, jaminan imparsialitas dan transparansi proses menjadi semakin penting untuk menjaga kepercayaan publik. Kedua, meredakan ketegangan antar lembaga melalui pertemuan tertutup adalah kewenangan Presiden; namun substansi perkara tidak boleh menjadi bagian dari apa pun yang dirundingkan.
“Pertanyaan publik hari ini sederhana: perkara ini milik proses hukum, atau menjadi alat tawar-menawar antar lembaga? Satu-satunya cara menjawabnya adalah membuka proses selebar-lebarnya dan menghadirkan pengawas yang tidak berkepentingan,” ujar Aryanto.
Karena itu, PWYP Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjalankan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 atas seluruh perkara terkait. Apabila dalam perjalanannya ditemukan indikasi penanganan yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, upaya melindungi pelaku yang sesungguhnya, atau hambatan akibat campur tangan kekuasaan, KPK tidak boleh ragu menggunakan kewenangan mengambil alih perkara sebagaimana diatur Pasal 10A undang-undang yang sama.
Mata Rantai yang Hilang
Kasus ini membongkar kelemahan mendasar tata kelola energi Indonesia: ketiadaan transparansi di sepanjang rantai pasok batu bara. Keterbukaan seharusnya dimulai sejak penetapan kuota produksi, harga acuan, hingga kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang menentukan kepastian pasokan dalam negeri. Sementara mekanisme pengawasan kepatuhan dan keterlacakan pasokan hingga kini masih sangat lemah. Sepanjang paruh pertama 2026, sejumlah PLTU bahkan dilaporkan mengalami kerentanan stok batu bara di bawah 10 hari operasi. Ketika rantai pasok dari mulut tambang hingga tungku PLTU tidak transparan, perusahaan dapat bermain di spesifikasi, volume, harga, dan pemenuhan kontrak tanpa pengawasan publik yang memadai, di titik itulah, relasi elite dan aliran keuangan gelap dalam bisnis batu bara menemukan jalannya.
“Keterlacakan itu kunci. Setiap ton batu bara yang diklaim masuk ke PLTU harus bisa ditelusuri asal-usulnya, harganya, dan pembayarannya. Tanpa keterbukaan itu, sektor batu bara akan terus menjadi ladang korupsi berulang,” kata Aryanto.
Sebagai negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi transparansi ekstraktif. Namun cakupan pelaporan EITI masih berhenti pada data produksi dan pembayaran fiskal di hulu, belum menyentuh rantai pasok di level tengah (midstream), termasuk pengadaan batubara untuk kelistrikan domestik. Titik di mana kasus ini justru terjadi.
PWYP Indonesia mendesak perluasan cakupan pelaporan EITI dengan kepatuhan yang bersifat wajib, desakan yang sejalan dengan arah Standar EITI 2023, yang memperkuat transparansi akuntabilitas BUMN energi, agenda transisi energi, serta penutupan celah aliran keuangan gelap (illicit financial flows).
Ketertutupan rantai pasok ini bahkan membuat publik dan aparat penegak hukum sendiri, kesulitan mengidentifikasi akar masalah krisis listrik. Dugaan korupsi sempat disebut sebagai penyebab blackout di berbagai pulau; sehari kemudian dikoreksi bahwa pemadaman massal Sumatera 22 Mei 2026 diduga dipicu gangguan transmisi SUTET 275 kV akibat cuaca buruk; lalu penyebutan serupa muncul kembali dalam pengumuman penggeledahan. Ketika data pasokan tertutup, semua pihak kesulitan membedakan antara dampak manipulasi pasokan dengan gangguan teknis lainnya. Publik berhak atas informasi resmi yang jelas, cepat, dan akurat sejak awal.
Tuntutan PWYP Indonesia
Menyikapi seluruh perkembangan ini, Koalisi PWYP Indonesia menuntut:
- KPK segera menjalankan kewenangan koordinasi dan supervisi (UU Nomor 19 Tahun 2019) atas seluruh perkara terkait. Termasuk kesiapan mengambil alih perkara sebagaimana Pasal 10A apabila ditemukan penanganan berlarut-larut, upaya melindungi pelaku yang sesungguhnya, atau campur tangan kekuasaan. Disertai penjelasan resmi kepada publik mengenai dasar hukum dan mekanisme pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung;
- Pengusutan tidak berhenti pada tersangka yang ada, dua perusahaan pemasok, pemilik manfaat (beneficial owner), dan pihak yang memungkinkan praktik ini di sisi pengadaan wajib diusut tuntas, dengan aliran dana hasil kejahatan dikejar sampai penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner), siapapun dan setinggi apapun posisinya;
- Publikasi hasil audit investigatif BPK, mencakup kerugian negara dan alur transaksi di sepanjang rantai pasok;
- Keterbukaan kontrak dan data pemasok batu bara PLN (open contracting);
- Kementerian Hukum (melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) dan Kementerian ESDM membuka, memverifikasi, dan mencocokkan data pemilik manfaat (beneficial ownership) kedua perusahaan pemasok sebagaimana dimandatkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018, sekaligus menjadi ujian publik apakah sistem data BO pemerintah benar-benar berfungsi atau sekadar pemenuhan administratif di atas kertas;
- Pembangunan sistem verifikasi kualitas dan kuantitas batu bara yang independen dan dapat diaudit publik;
- Perlindungan efektif bagi pelapor (whistleblower) di sepanjang rantai pasok energi.
PWYP Indonesia mencatat pembentukan Panitia Kerja oleh Komisi III DPR RI dan mendesak agar seluruh prosesnya dibuka secara transparan kepada publik. Jangan sampai parlemen menjadi ruang gelap baru yang mengaburkan substansi hukum perkara ini. Koalisi PWYP Indonesia akan terus mengawal perkara ini sampai pembenahan sistemik benar-benar terjadi, sebab yang harus diakhiri bukan hanya karier para pelaku, melainkan cara gelap negara mengelola rantai pasok energinya.
Narahubung
Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia –
aryanto@pwypindonesia.org
Tentang PWYP Indonesia
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia merupakan koalisi masyarakat sipil, beranggotakan 33 organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah, yang mendorong perbaikan tata kelola sektor energi dan sumber daya alam (SDA) yang demokratis dan inklusif untuk meningkatkan keadilan sosial-ekologis.