Tuban, Juni 2026 – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur bekerja sama dengan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Tata Guna Lahan Berkelanjutan dan Berkeadilan Iklim bagi Komunitas dan CSO di Jawa Timur” pada tanggal 18–19 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh komunitas perempuan pesisir, masyarakat sekitar tambang, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil yang berasal dari Surabaya, Gresik, Tuban, Lamongan, dan Sumenep.

Peserta pelatihan berasal dari berbagai organisasi dan komunitas, di antaranya Kesatuan Perempuan Pesisir, Koalisi Nelayan Tradisional, Fatayat NU, Barisan Warga Tuban Bersatu (Bawartu), serta sejumlah organisasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Kehadiran peserta dari berbagai wilayah tersebut menjadi ruang belajar bersama untuk bertukar pengalaman mengenai perubahan tata guna lahan, dampak perubahan iklim, serta berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat dalam mempertahankan ruang hidupnya.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas komunitas pesisir dan masyarakat sekitar tambang dalam memahami dan mendorong tata guna lahan yang berkelanjutan, adaptif terhadap perubahan iklim, dan berkeadilan bagi seluruh kelompok masyarakat. Secara khusus, pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep tata guna lahan berkelanjutan, perubahan iklim beserta dampaknya terhadap lingkungan dan penghidupan masyarakat, serta memperkuat kemampuan komunitas dalam mengidentifikasi perubahan penggunaan lahan dan risiko lingkungan yang terjadi di wilayah masing-masing.

Selain itu, pelatihan ini juga menjadi ruang bagi peserta untuk melakukan analisis partisipatif terhadap persoalan tata guna lahan dan perubahan iklim melalui metode pemetaan partisipatif. Hasil analisis tersebut diharapkan menjadi dasar bagi komunitas dalam menyusun rencana aksi advokasi guna mendorong tata kelola lahan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan iklim.

Hari pertama pelatihan diawali dengan sesi perkenalan, penyampaian harapan peserta, serta pengisian pre-test untuk mengukur tingkat pemahaman awal peserta terkait tata guna lahan dan keadilan iklim. Selanjutnya peserta mengikuti sesi materi mengenai tata guna lahan dan keadilan iklim yang disampaikan oleh Catur Bambang Nusantara, pegiat lingkungan dari WALHI Jawa Timur.

Dalam sesi tersebut, peserta diajak memahami pentingnya tata guna lahan dalam menentukan keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat. Diskusi mengulas bagaimana kebijakan penataan ruang dan pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan dapat menimbulkan dampak ekologis, sosial, dan ekonomi yang signifikan. Peserta juga mendiskusikan berbagai pengalaman nyata di wilayah masing-masing, mulai dari berkurangnya akses masyarakat terhadap sumber daya alam hingga menyempitnya ruang hidup akibat ekspansi industri dan pertambangan.

Salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi adalah perlunya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan tata guna lahan. Peserta memahami bahwa tata ruang bukan sekadar dokumen administratif yang mengatur peruntukan wilayah, tetapi merupakan instrumen penting yang menentukan keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat. Oleh karena itu, kawasan-kawasan yang memiliki fungsi vital seperti sumber mata air, wilayah tangkap nelayan, lahan pertanian produktif, kawasan mangrove, dan daerah resapan air perlu mendapatkan perlindungan khusus agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan industri atau pertambangan yang berisiko tinggi.

Setelah memperoleh pemahaman mengenai tata guna lahan dan keadilan iklim, peserta melanjutkan kegiatan dengan sesi pemetaan partisipatif. Melalui metode ini, peserta memetakan perubahan penggunaan lahan yang terjadi di wilayah masing-masing, mengidentifikasi titik-titik terdampak aktivitas industri dan pertambangan, serta menganalisis berbagai persoalan lingkungan yang muncul.

Diskusi dipandu melalui sejumlah pertanyaan kunci, seperti kawasan apa yang mengalami perubahan, apa penyebab perubahan tersebut, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung dampaknya. Pendekatan ini membantu peserta melihat hubungan antara perubahan tata guna lahan dengan perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di tingkat komunitas.

Hasil pemetaan menunjukkan bahwa hampir seluruh wilayah peserta mengalami tekanan terhadap ruang hidup masyarakat. Di Surabaya, peserta mengidentifikasi dampak aktivitas penambangan pasir dan berbagai proyek pembangunan skala besar terhadap kawasan pesisir. Di Gresik dan Sumenep, aktivitas penambangan batuan karst dinilai telah mempengaruhi kondisi lingkungan dan wilayah tangkap nelayan. Sementara itu, peserta dari Tuban menyoroti maraknya aktivitas pertambangan galian C yang telah mengubah lahan pertanian produktif menjadi kawasan tambang dan berdampak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar.

Peserta juga mengungkapkan bahwa dampak perubahan tata guna lahan tidak hanya dirasakan oleh laki-laki sebagai pelaku utama sektor produksi, tetapi juga oleh perempuan yang memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan ekonomi rumah tangga, mengelola kebutuhan air bersih, dan memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Oleh karena itu, isu tata guna lahan dan perubahan iklim tidak dapat dilepaskan dari perspektif keadilan gender dan keadilan sosial.

Pada hari kedua, peserta mendalami materi mengenai perencanaan pembangunan berkelanjutan. Materi ini tidak hanya membahas aspek normatif mengenai sistem perencanaan pembangunan, tetapi juga memperkenalkan berbagai peluang advokasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mempengaruhi kebijakan pembangunan daerah. Peserta mempelajari dokumen-dokumen penting seperti RPJMD, RTRW, RDTR, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai instrumen yang menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di daerah.

Melalui sesi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan pembangunan. Kesadaran tersebut menjadi penting karena berbagai keputusan terkait industri, pertambangan, dan perubahan fungsi lahan umumnya telah ditentukan melalui dokumen perencanaan jauh sebelum izin usaha diterbitkan.

Sebagai penutup, peserta menyusun rencana aksi advokasi di wilayah masing-masing. Setiap kelompok merumuskan isu strategis, tujuan advokasi, target perubahan kebijakan, serta strategi yang akan dilakukan pasca pelatihan. Peserta dari Surabaya, misalnya, mengidentifikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Waterfront Land sebagai isu prioritas yang perlu dikawal. Sementara peserta dari Gresik berkomitmen untuk mengawal persoalan limbah industri dan dampak pertambangan karst yang mengancam wilayah tangkap nelayan dan keberlanjutan lingkungan pesisir.

Pelatihan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kapasitas komunitas dalam memahami persoalan tata guna lahan secara lebih kritis serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Hasil pemetaan partisipatif yang dihasilkan selama pelatihan akan didokumentasikan dan dikembangkan sebagai bahan studi kasus untuk penyusunan campaign toolkit nasional mengenai tata guna lahan berkelanjutan dan keadilan iklim. Dengan demikian, pengalaman komunitas di Jawa Timur dapat menjadi sumber pembelajaran dan inspirasi bagi gerakan masyarakat sipil di berbagai daerah dalam memperjuangkan ruang hidup yang adil, berkelanjutan, dan tangguh terhadap perubahan iklim.

Privacy Preference Center

Skip to content