Jakarta – Kebijakan global untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil membawa dampak ikutan yang masif bagi daerah-daerah penghasil komoditas di Indonesia, salah satunya Provinsi Sumatera Selatan. Menghadapi risiko hilangnya lapangan kerja, penurunan pendapatan daerah, serta ancaman kerusakan lingkungan pascatambang, pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat lokal menjadi mendesak agar proses transisi tidak meminggirkan hak-hak warga.
Merespons tantangan tersebut, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menggelar Forum Dialog Strategis bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik dalam Transisi Energi yang Berkeadilan di Wilayah Pertambangan Batubara Sumatera Selatan” pada Rabu (20/5/2026) di Jakarta. Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Open Government Week (OGW) ini mempertemukan perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kominfo Kabupaten Muara Enim, Komisi Informasi Pusat, serta perwakilan masyarakat sipil.
Hadir sebagai narasumber utama, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, memaparkan analisis mendalam mengenai peta risiko fiskal dan ekologis yang membayangi daerah penghasil batubara di tengah arus transisi energi nasional.
Menghadapi Paradoks Batubara dan Risiko Aset Telantar
Dalam paparannya yang bertajuk “Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan Mitigasi Risiko di Wilayah Penghasil Batu Bara Indonesia”, PWYP Indonesia membeberkan data krusial terkait ketergantungan fiskal yang terlampau tinggi pada sektor fosil. Hingga saat ini, sekitar 75% Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba nasional masih disumbang oleh batubara, di mana komoditas ini juga mendominasi lebih dari 52% total ekspor energi nasional.
Namun, Aryanto mengingatkan bahwa kenyamanan fiskal ini tidak akan bertahan lama. Sejak tahun 2022, PNBP minerba terus mengalami tren penurunan akibat volatilitas harga pasar global. Ditambah lagi, negara tujuan ekspor utama seperti Tiongkok dan India mulai mempercepat transisi domestik mereka, yang berdampak pada penurunan volume ekspor Indonesia hingga 12%.
“Ancaman stranded assets atau aset-aset tambang yang telantar dan tidak lagi bernilai secara ekonomi kini menjadi risiko nyata bagi daerah seperti Sumatera Selatan dan Muara Enim. Jika tata kelola pascatambang tidak disiapkan sejak sekarang secara transparan, maka pemerintah daerah dan masyarakat lokal yang harus menanggung beban utang ekologisnya,” jelas Aryanto.
Informasi Sebagai Penangkal Ketimpangan Relasi Kuasa
PWYP Indonesia menyoroti masalah mendasar di lapangan, di mana masyarakat terdampak sering kali menjadi pihak yang paling minim mendapatkan akses data mengenai rencana masa depan wilayah mereka. Ketidaksiapan informasi ini menciptakan kerentanan sosial-ekonomi yang mendalam.
Bagi PWYP Indonesia, transparansi dokumen—mulai dari akses terhadap dokumen AMDAL, jaminan perbaikan lingkungan hidup, realisasi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), hingga skema diversifikasi ekonomi daerah—adalah syarat mutlak. Tanpa data yang akurat, ruang partisipasi warga dalam forum-forum dialog daerah hanya akan berakhir sebagai formalitas belaka tanpa kekuatan tawar yang nyata.
“Keterbukaan informasi publik adalah instrumen utama untuk meruntuhkan ketimpangan relasi kuasa antara korporasi, pemerintah, dan warga. Hak atas informasi ini wajib dipenuhi agar masyarakat di Sumatera Selatan mampu menentukan arah pembangunan daerahnya secara mandiri, berdaulat, dan berkeadilan,” tegas Aryanto dalam forum tersebut.
Mendorong Peran Pemda dan Transformasi Ekonomi Pascatambang
Sebagai rekomendasi strategis, forum dialog ini mendesak penguatan peran pemerintah daerah melalui implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta penguatan regulasi lokal untuk mengawal dana pascatambang (exit cost). Pemda juga didorong untuk segera merumuskan peta jalan transformasi ekonomi hijau yang tidak lagi bersandar pada ekstraksi batubara.
Melalui momentum Open Government Week ini, PWYP Indonesia bersama ICEL berkomitmen untuk terus mengawal komitmen keterbukaan informasi di sektor ekstraktif, guna memastikan gerak transisi energi di Indonesia berjalan secara inklusif, akuntabel, serta menempatkan perlindungan hak masyarakat dan kelestarian ekosistem sebagai prioritas tertinggi. (AN)