Jakarta – Di tengah ambisi Indonesia mempertahankan posisinya sebagai pemasok utama nikel global yang menguasai sekitar 65% kebutuhan pasar dunia, industri ekstraktif kini dihadapkan pada tuntutan kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yang semakin ketat. Merespons hal tersebut, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyelenggarakan The 2nd APNI ESG Forum pada Selasa (2/6/2026) di Jakarta, dengan tema “Shaping Indonesia ESG Standard: From Compliance to Global Market Recognition.”
Hadir sebagai salah satu panelis dalam Sesi Diskusi “Integrating Human Rights into Business Practices of Critical Minerals Industry”, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, menyampaikan pandangan kritis yang menantang model penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) yang selama ini diadopsi oleh mayoritas perusahaan tambang dan pemurnian (smelter) nikel di Indonesia.
Menggugat Mekanisme Pengaduan yang Hanya Menjadi Kosmetik
Dalam paparannya yang bertajuk “Beyond ESG Compliance: Rights-Based Governance for Indonesia’s Critical Mineral Sector”, Aryanto membedah realitas di balik laporan publik (public disclosure) salah satu pemegang IUP utama. Dari data yang dikonfirmasi dalam catatan publik, ditemukan paradoks besar dalam mekanisme penanganan keluhan (grievance mechanism) korporasi.
“Data menunjukkan bahwa dari seluruh komplain yang masuk terkait dampak operasional, nol persen (0%) laporan dikirimkan secara langsung oleh masyarakat terdampak di lapangan. Semua pengaduan justru harus dimobilisasi atau disuarakan terlebih dahulu oleh pihak ketiga seperti media dan organisasi masyarakat sipil,” ungkap Aryanto.
Lebih jauh lagi, PWYP Indonesia mengkritik status pengaduan yang kerap kali langsung diberi label “Selesai” (Closed) oleh perusahaan. Berdasarkan penelusuran, status selesai tersebut sering kali hanya berarti bahwa perusahaan telah mengirimkan surat jawaban atau hak jawab kepada media, dan bukan berupa langkah pemulihan (remediation) yang terdokumentasi dan dirasakan langsung oleh komunitas di tingkat tapak. Hal ini terjadi karena penanganan isu lingkungan dan HAM di korporasi masih diletakkan di bawah departemen hubungan eksternal (external relations) atau komunikasi korporasi, bukan sistem kepatuhan hukum dan HAM yang independen.
Pergeseran Paradigma Menuju Pemegang Hak (Right-Holders)
PWYP Indonesia menegaskan bahwa pengakuan pasar global tidak akan pernah tercapai jika pelaku industri masih memandang masyarakat lokal dan pekerja sebatas sebagai “pemangku kepentingan” (stakeholders) yang kepentingannya diakomodasi secara sukarela.
“Ada kebutuhan mendesak untuk menggeser paradigma dari stakeholders menjadi pemegang hak (right-holders). Masyarakat lingkar tambang, masyarakat adat, dan pekerja memiliki hak berdaulat atas informasi, lahan, lingkungan hidup yang layak, serta partisipasi yang bermakna,” tegas Aryanto.
Pergeseran ini dinilai bukan sekadar retorika, melainkan prasyarat mutlak untuk lolos dari uji kredibilitas pasar global yang kian rigid. Aryanto mengingatkan bahwa regulasi internasional seperti European Union Corporate Sustainability Due Diligence Directive (EU CSDDD) yang akan mulai berlaku penuh, serta pengawasan ketat dari lembaga internasional seperti US Department of Labor (ILAB), menuntut uji tuntas HAM dan lingkungan (Human Rights and Environmental Due Diligence) yang dapat diverifikasi secara independen di sepanjang rantai pasok nikel, mulai dari hulu hingga ke pembeli akhir di Eropa atau Amerika.
Empat Langkah Strategis ke Depan
Sebagai jalan keluar, PWYP Indonesia menawarkan empat kerangka kerja bersama (shared framework) untuk mereformasi tata kelola mineral kritis di Indonesia:
- Integrasi Regulasi Wajib. Mengintegrasikan uji tuntas HAM wajib (mandatory Human Rights Due Diligence/HRDD) ke dalam standar operasional industri, sejalan dengan arah kebijakan nasional.
- Transparansi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Memperkuat pengungkapan pemilik manfaat sejati di seluruh rantai nilai industri nikel guna mencegah praktik korupsi dan penghindaran pajak.
- Verifikasi Independen. Menyediakan ruang bagi verifikasi independen di luar laporan sepihak komunikasi korporasi untuk menilai dampak nyata di masyarakat.
- Pengakuan Eksplisit Terhadap Right-Holders. Memasukkan kategori pemegang hak secara resmi dalam arsitektur standar ESG industri, bukan lagi meleburnya dalam konsultasi publik yang generik.
“Siapa yang mendesain standar akan menentukan apa yang dilihat oleh standar tersebut. Standar global tidak dibangun melalui deklarasi sepihak di atas kertas, melainkan diuji langsung dalam pengalaman hidup nyata para pemegang hak di lokasi ekstraksi,” pungkas Aryanto menutup sesinya di hadapan para pelaku industri nikel. (AN)