Jakarta – Menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis bersama Perhimpunan Pilar Nusantara (PINUS) selaku Sekretariat Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menggelar Workshop Nasional KPHD pada 3-4 Juni 2026 di Jakarta. Pertemuan yang mengusung tema “Menguatkan Suara Daerah untuk Keadilan Ekologis dan Fiskal Daerah” ini dihadiri oleh puluhan anggota DPRD dari berbagai daerah di Indonesia.
Hadir sebagai narasumber utama dalam Sesi “Reformasi Fiskal Berbasis Ekologi dan Tata Kelola Sektor Ekstraktif” pada Kamis (4/6/2026), Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, memaparkan urgensi pemanfaatan instrumen fiskal oleh parlemen daerah guna menjawab ancaman krisis iklim dan ketimpangan ekologis di daerah.
Gugatan Terhadap Ketimpangan Fiskal dan Krisis Ekologis
Dalam paparannya, PWYP Indonesia menyoroti paradoks yang dihadapi daerah-daerah penghasil sumber daya alam ekstraktif. Daerah kerap kali dipaksa menanggung beban kerusakan lingkungan yang masif—mulai dari deforestasi hingga pencemaran—sementara porsi bagi hasil fiskal yang diterima sering kali tidak sebanding dengan biaya pemulihan ekologis yang harus dikeluarkan.
Aryanto menegaskan bahwa momentum Hari Lingkungan Hidup harus dimaknai melampaui seremoni formal belaka. Perlu ada langkah struktural di tingkat daerah melalui integrasi kebijakan lingkungan ke dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD.
“Keadilan fiskal dan sosial-ekologis tidak akan tercipta selama daerah terjebak dalam pola pikir mengeksploitasi alam demi mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) jangka pendek. Di sinilah peran krusial anggota DPRD yang tergabung dalam KPHD untuk menggeser paradigma tersebut,” urai Aryanto.
Tiga Instrumen Fiskal Hijau untuk Parlemen Daerah
Guna membekali para legislator daerah, PWYP Indonesia menawarkan tiga instrumen reformasi fiskal berbasis ekologi yang dapat diadopsi dan dikawal melalui fungsi parlemen:
- Pajak Ekologis (Ecological Tax). Penerapan instrumen fiskal di hulu yang memberlakukan disinsentif atau pajak bagi aktivitas industri pencemar, sejalan dengan prinsip Polluter Pays (pencemar membayar).
- Transfer Fiskal Berbasis Ekologi (Ecological Fiscal Transfer/EFT). Skema insentif anggaran berbasis kinerja lingkungan yang diterapkan dari pemerintah pusat ke daerah, maupun dari pemerintah daerah ke desa. Skema ini bertujuan memberikan penghargaan finansial bagi wilayah yang berkomitmen menjaga tutupan hutan dan kelestarian ekosistem.
- Implementasi Biaya Pemulihan (Exit Cost). Pengawasan ketat terhadap dana jaminan reklamasi dan pascatambang agar korporasi tidak meninggalkan lubang tambang telantar yang membebani APBD kelak.
Menggagas Akademi Parlemen Hijau Daerah
Pertemuan nasional ini juga melahirkan refleksi penting mengenai keberlanjutan gerakan politik hijau di daerah. Menyadari tantangan kapasitas dan rotasi politik di parlemen, forum KPHD bersama masyarakat sipil menggagas pendirian Akademi Parlemen Hijau Daerah.
Langkah ini dinilai sangat strategis untuk menginstitusikan pengetahuan tata kelola lingkungan dan reformasi fiskal ekologis, sehingga dapat menjadi panduan yang konsisten bagi para legislator daerah dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) Hijau maupun dalam mengaudit keberpihakan lingkungan pada APBD.
Melalui sinergi ini, PWYP Indonesia berkomitmen untuk terus membersamai arah gerak KPHD agar gagasan keadilan fiskal ekologis tidak mandek sebagai wacana ruang sidang, melainkan menjelma menjadi instrumen kebijakan riil yang melindungi hak-hak masyarakat serta kelestarian alam di tingkat tapak. (AN)