Jakarta – Di tengah melonjaknya permintaan global terhadap mineral kritis untuk transisi energi dan digital, implementasi standar Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG) oleh korporasi global kini berada di bawah sorotan tajam. Menanggapi dinamika ini, International Institute for Sustainable Development (IISD) menggelar official side event dalam rangkaian Indonesia Critical Minerals Conference 2026 pada Kamis (4/6/2026) di Jakarta.
Diskusi panel bertajuk “ESG Standards and Practices of Chinese Overseas Companies” ini dipandu oleh Hans Baumgarten (IISD) untuk membedah laporan riset terbaru IISD mengenai evolusi standar keberlanjutan perusahaan mineral asal Tiongkok yang beroperasi di luar negeri. Selain menghadirkan perspektif industri dari perwakilan Harita Nickel (ir. Tonny Gultom IPU., ASEAN Eng.), dan Wang Ning dari China Chamber of Commerce of Metals, Minerals and Chemicals Importers & Exporters (CCCMC), forum strategis ini turut mengundang Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, sebagai pembahas (discussant) utama guna membedah realitas implementasi ESG di tingkat tapak.
Menggugat Klaim Standar dan Celah Implementasi
Riset terbaru IISD menunjukkan adanya perkembangan dalam adopsi kerangka kerja keberlanjutan oleh perusahaan-perusahaan Tiongkok. Kendati demikian, laporan tersebut juga meng-konfirmasi adanya celah (gaps) yang signifikan jika dibandingkan dengan standar praktik terbaik internasional (international best practices), khususnya pada rantai pasok nikel di Indonesia yang dijadikan sebagai studi kasus utama.
Dalam intervensinya, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menekankan perlunya perubahan paradigma struktural dalam melihat tata kelola industri ekstraktif. Menurutnya, sudah saatnya semua pihak berhenti mem-posisikan masyarakat lokal dan pekerja hanya sebagai “pemangku kepentingan” (stakeholders) yang pasif.
“Masyarakat di lingkar tambang dan para pekerja harus dihormati sebagai pemegang hak (right-holders) yang sah dan berdaulat,” tegas Aryanto di hadapan para pelaku industri dan pembuat kebijakan yang hadir.
Protes Politik: Bukti Gagalnya Saluran Pengaduan Formal Korporasi
PWYP Indonesia menyoroti situasi riil di kawasan industri megah seperti Morowali dan Konawe. Aryanto memaparkan bahwa ketika saluran pengaduan formal (corporate grievance channels) yang disediakan oleh perusahaan gagal berfungsi dan tidak mampu merespons keluhan warga secara adil, masyarakat tidak memiliki pilihan lain selain menempuh jalan aksi massa.
“Ketika sistem di lapangan tidak bekerja, masyarakat terpaksa beralih ke protes politik agar suara mereka bisa didengar. Ini adalah bukti nyata adanya jarak yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan realitas di lapangan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, PWYP Indonesia mendesak agar forum-forum strategis internasional di masa mendatang menjadi lebih inklusif dengan membawa suara masyarakat sipil independen dan perwakilan komunitas terdampak langsung ke dalam ruang-ruang negosiasi.
Aryanto juga mengingatkan para pelaku pasar dan investor global bahwa validitas standar perlindungan lingkungan hidup dan kemanusiaan tidak diukur dari dokumen laporan tahunan korporasi semata.
“Pengakuan pasar global tidak didapatkan melalui deklarasi-deklarasi megah di dalam ballroom hotel mewah. Standar ESG itu hanya teruji, terbukti, dan tervalidasi melalui apa yang dialami langsung oleh para pemegang hak (right-holders) di garis depan wilayah ekstraksi,” pungkas Aryanto.
Melalui partisipasi dalam konferensi internasional ini, PWYP Indonesia kembali mempertegas posisinya sebagai mitra kritis yang mengawal agar agenda hilirisasi mineral kritis di Indonesia tidak mengorbankan hak-hak sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat lokal demi mengejar ambisi pertumbuhan ekonomi semata. (AN)