Jakarta – Dalam upaya mendorong penguatan transparansi dan keadilan fiskal di sektor transisi energi, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) menyelenggarakan Workshop on Research Design Development and Program Kickoff pada Senin (22/6/2026) di Hotel Grand Cemara, Jakarta. Agenda yang berfokus pada riset “Akuntabilitas Pembiayaan Ketahanan Iklim dan Transisi Energi di Indonesia: Hilirisasi Nikel dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil” ini turut menghadirkan Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, sebagai pemantik diskusi utama.
Dalam paparannya yang bertajuk “Transparansi, Akuntabilitas, dan Keadilan Sosial-Ekologis dalam Hilirisasi Nikel”, Aryanto secara tajam membongkar apa yang ia sebut sebagai “Paradoks Hilirisasi Nikel”. Ia menekankan bahwa meskipun nikel secara konsisten dipromosikan sebagai komoditas strategis untuk teknologi rendah karbon, realitas ekologis di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Praktik hilirisasi saat ini memicu deforestasi, pencemaran perairan, hilangnya mata pencaharian, dan emisi yang tinggi karena mayoritas smelter masih sangat bergantung pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara,” tegas Aryanto. Ia mencontohkan bahwa operasi smelter di kawasan industri seperti IMIP Morowali dan IWIP Halmahera masih ditopang oleh PLTU captive yang sayangnya berada di luar skema pensiun dini (phase-out) Just Energy Transition Partnership (JETP).
Menggugat Kesenjangan Kepatuhan dan “Karpet Merah” Industri
Selain menyoroti dampak lingkungan, Aryanto juga memaparkan paradoks dari sisi kepatuhan ekonomi. Ia merujuk pada Skor Validasi EITI 2024, di mana posisi transparansi industri ekstraktif Indonesia masih terjebak di kategori “Fairly Low” dengan skor 67.
Tantangan akuntabilitas ini diperparah oleh adanya kebocoran nilai tambah akibat indikasi manipulasi faktur perdagangan (trade misinvoicing), serta sengkarut Beneficial Ownership (BO) di mana struktur kepemilikan smelter kerap berlapis dan disamarkan melalui entitas asing. Di saat yang sama, industri ekstraktif terus menikmati “karpet merah” berupa fasilitas pembebasan pajak dan insentif fiskal yang justru menekan potensi riil penerimaan negara.
Kondisi ini memunculkan paradoks lanjutan bagi daerah, yakni ketidakadilan antara status “daerah penghasil” dan “daerah penjaga”. Daerah penghasil nikel dipaksa menanggung beban kerusakan ekologis terbesar, sementara daerah yang berupaya menjaga fungsi hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) justru dihukum dengan minimnya kapasitas fiskal karena tidak melakukan eksploitasi.
Sebagai solusi, PWYP Indonesia menawarkan tiga instrumen dalam rantai keadilan fiskal: (1) Pajak Ekologis di hulu yang mengedepankan prinsip pencemar harus membayar (Polluter Pays); (2) Ecological Fiscal Transfer (EFT) di tengah untuk mengapresiasi dan memberi insentif kepada daerah penjaga alam; serta (3) Exit Cost di hilir untuk memastikan bahwa biaya pemulihan lingkungan pasca-tambang ditanggung sepenuhnya oleh korporasi, bukan dilemparkan menjadi beban APBD.
Rekomendasi untuk Desain Riset
Dalam menyokong penyusunan instrumen riset Seknas FITRA, PWYP Indonesia memberikan sejumlah usulan strategis. Aryanto mengusulkan pendekatan “Empat Lapis Akuntabilitas” yang mencakup: transparansi anggaran (input), capaian terukur penurunan emisi (output), keadilan distribusi antardaerah dan kelompok (outcome), serta pemulihan lingkungan dan diversifikasi ekonomi (legacy).
Lebih jauh, PWYP Indonesia mendorong pergeseran paradigma agar riset tidak lagi memandang masyarakat lokal sekadar sebagai pemangku kepentingan (stakeholders), melainkan sebagai pemegang hak (right-holders).
“Riset harus mengarusutamakan prinsip Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI). Komunitas adat, perempuan, dan kelompok rentan harus ditempatkan sebagai narasumber utama, bukan sekadar informan sekunder,” jelas Aryanto.
Ia juga mengingatkan pentingnya unit analisis ganda yang melacak titik temu antara rantai nilai (mining ke EV) dengan rantai fiskal (penerimaan pusat hingga belanja APBD). “Tidak satu sumber pun bisa berdiri sendiri. Triangulasi data antara APBN/APBD, laporan EITI, UN Comtrade, data perusahaan, dan verifikasi lapangan adalah kunci kekuatan instrumen ini,” tutupnya.
Dalam kerangka kolaborasi ini, PWYP Indonesia berkomitmen penuh untuk berkontribusi mendukung riset melalui penyediaan dataset kerja, kerangka lensa GEDSI yang telah teruji, hingga pengerahan akses jejaring koalisi di daerah penghasil komoditas transisi. (AN)