Mengubah angka DMO semata, tak akan akhiri krisis jika tata kelola hulu tetap gelap. Transisi butuh wujud nyata Sirkuit Ekonomi Keadilan.
Pemadaman bergilir (blackout) yang melanda sistem kelistrikan Jawa-Bali pada pertengahan 2026 ini kembali membuka kotak pandora karut-marutnya tata kelola energi nasional. Dalam kepanikan krisis pasokan, perdebatan publik dan elite langsung tersedot pada satu angka: harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) batubara sebesar US$70 per ton yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan harga pasar internasional.
Sebagaimana yang sempat saya sampaikan dalam liputan Tempo baru-baru ini (Jauh Solusi Menyelesaikan Akar Masalah Krisis Batu Bara PLN, 24/6/2026), menjadikan harga DMO US$70 sebagai satu-satunya kambing hitam krisis adalah sebuah penyederhanaan yang menguntungkan pemburu rente. Seolah-olah, begitu angka DMO itu dinaikkan atau dicabut, krisis pasokan akan menguap dan masalah kelistrikan otomatis selesai.
Alih-alih terus berputar pada polemik permukaan soal angka patokan harga, sudah saatnya kita berani mengurai akar masalah sebenarnya: kegagalan sistemik tata kelola hulu batubara dan ilusi keamanan energi yang seolah sengaja dipertahankan. Setidaknya ada tiga lapis problematika di hulu yang harus segera diperbaiki.
Tiga Lapis Akar Masalah
Pertama, distorsi administratif dalam alokasi DMO. Publik jarang mendapat penjelasan utuh bahwa patokan US$70 per ton itu merujuk pada batubara berkalori tinggi (6.322 GAR). Sementara itu, sebagian besar PLTU milik PLN justru membutuhkan batubara berkalori menengah (4.200–5.000 GAR) karena spesifikasi boiler-nya sudah terkunci. Akibatnya, kewajiban DMO 25 persen yang dipukul rata ke seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah sebuah distorsi administratif.
Di sinilah keterbukaan pemerintah diuji. Sayangnya, Pemerintah tidak pernah transparan memetakan IUP mana yang spesifikasinya pas, di mana lokasinya, dan berapa biayanya. Banyak perusahaan akhirnya memilih membayar denda ketimbang memenuhi DMO, bukan semata karena harganya rendah, tapi karena kualitas batubaranya memang tidak bisa diserap. Mengutak-atik harga menjadi US90 atau US120 tidak akan menyulap batubara kalori medium tiba-tiba muncul di dekat PLTU PLN.
Kedua, distorsi tujuan pengendalian produksi dan kekacauan RKAB. PWYP Indonesia sejak awal konsisten mendorong pengendalian dan penurunan produksi batubara demi transisi energi berkeadilan dan pelestarian lingkungan. Sayangnya, pemangkasan kuota produksi 2026 menjadi 600 juta ton oleh pemerintah saat ini memiliki motif yang berseberangan: menjaga tingginya harga batubara global demi menyelamatkan margin keuntungan eksportir.
Karena motifnya berorientasi rente ekspor, tata kelola penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi politis, elitis, dan berlarut-larut. Pemerintah sibuk menyusun puzzle kuota untuk mengamankan pasar internasional, tetapi abai mengamankan volume domestik. Hasilnya: pengesahan RKAB terlambat, stok PLTU anjlok hingga 11–12 hari operasi (di bawah batas aman 26 hari), dan blackout terjadi. Krisis ini lahir dari pengendalian yang “kami duga” dibajak oleh oligarki ekspor.
Ketiga, parade “solusi” kelembagaan yang artifisial. Sama halnya dengan program kompor listrik yang dulu diklaim sebagai transisi energi padahal sekadar substitusi impor, respons terhadap krisis DMO selalu berkutat pada pembentukan lembaga baru yang artifisial. Mulai dari wacana transfer kuota, rencana Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang batal, Anak Perusahaan Batubara PLN, Tim Pengadaan Batubara ESDM, hingga kini batubara dimasukkan ke skema ekspor satu pintu via PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Selama rantai pasok dan RKAB tetap gelap, instrumen apa pun hanya akan memindahkan penyakit lama ke dalam baju birokrasi yang baru.
Menyempurnakan Agenda Transisi Energi
Menghadapi karut-marut ini, suara untuk mereformasi kebijakan harga DMO terus menguat. Di satu sisi, ada dorongan dari asosiasi pengusaha yang menuntut kenaikan harga mendekati pasar. Namun publik harus waspada: begitu harga dinaikkan tanpa prasyarat ketat, yang menikmati lonjakan margin bukanlah infrastruktur energi terbarukan, melainkan kantong produsen tambang itu sendiri. Ini sekadar transfer kekayaan dari PLN (yang berujung pada APBN/konsumen) ke korporasi.
Di barisan lain, rekan-rekan masyarakat sipil menyuarakan gagasan progresif untuk mencabut subsidi implisit harga DMO karena distorsi ini terbukti membunuh daya saing energi terbarukan. Sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil, PWYP Indonesia berdiri di barisan yang sama dan sepakat sepenuhnya dengan diagnosis ini. Harga batubara yang ditekan artifisial memang mendistorsi pasar dan menghambat transisi.
Namun, untuk memastikan agenda besar ini tidak dibajak di tengah jalan, gagasan pencabutan distorsi harga harus disempurnakan dengan mekanisme penangkap rente (windfall capture). Mengapa? Karena transisi butuh kesiapan struktural. Hambatan energi bersih kita bukan hanya soal harga batubara, tapi juga soal RUPTL yang lambat, grid yang rapuh, ketiadaan green skills di tingkat pekerja muda kita, dan ironi keberadaan PLTU captive di zona nikel. Jika harga batubara diserahkan ke pasar tanpa ada jaring pengaman negara, kita berisiko melahirkan listrik fosil yang mahal, sementara energi bersih belum siap mengambil alih secara penuh.
Sirkuit Ekonomi Keadilan
Untuk menjembatani hal tersebut, PWYP Indonesia menawarkan kerangka Sirkuit Ekonomi Keadilan.
Prinsipnya: pisahkan tuas kebijakannya. Harga DMO adalah instrumen jaminan pasokan domestik. Jika pada akhirnya pemerintah harus menyesuaikan harga demi mengamankan pasokan, instrumen penyeimbangnya wajib mutlak diaktifkan saat itu juga: Pajak Keuntungan Ekstra (Windfall Tax) atau Bea Keluar ekspor yang progresif.
Dengan Harga Batubara Acuan (HBA) yang menembus US$124/ton dan volume ekspor ratusan juta ton, keuntungan abnormal bernilai puluhan triliun rupiah ini harus ditangkap negara. Dana ini wajib dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik hak (right-holders), bukan dibiarkan mengalir ke kantong segelintir elite.
Dana pungutan ini harus di-earmark secara ketat ke dalam Dana Transisi Berkeadilan (Just Transition Fund) untuk tiga peruntukan utama:
-
Menahan Tarif Dasar Listrik (TDL) khusus pelanggan rentan (450 dan 900 VA) agar rakyat tidak menanggung beban kesalahan tata kelola.
-
Mempercepat pembangunan infrastruktur energi terbarukan secara masif.
-
Mendukung kesiapan green skills dan diversifikasi ekonomi masyarakat pekerja di daerah penghasil batubara.
Tentu kita harus belajar dari preseden buruk kegagalan BPDPKS (kelapa sawit). Dana Transisi ini harus dikawal tata kelola yang kebal-tangkap: audit publik dan basis pungutan yang didesain menurun seiring waktu (phase-down), agar kita tidak terjebak pada paradoks mensubsidi transisi menggunakan eksploitasi batubara abadi.
Situasi ini semakin mendesak dengan hadirnya PT DSI per Juni 2026 sebagai pintu ekspor tunggal. Mekanisme DMO di era DSI saat ini masih berstatus “diatur kemudian”. Di sinilah jendela kritisnya. Prinsip transparansi, pemisahan peran, dan ring-fencing margin untuk transisi berkeadilan harus dipasang sekarang, sebelum aturan itu mengeras.
Mengubah angka patokan DMO itu mudah; cukup satu tanda tangan menteri. Yang sulit adalah memastikan bahwa perubahan itu tidak sekadar memindahkan ketidakadilan lama ke dalam baju baru. Rakyat berhak menagih jaminan bahwa masa depan transisi energi tidak dirampok di tengah jalan.
Dapat dibaca selengkapnya di Indonesiana.id