Kelompok-kelompok lingkungan mendesak Indonesia untuk mendukung penundaan global terhadap kegiatan tambang laut dalam komersial menjelang pertemuan penting Otoritas Dasar Laut Internasional (ISA) di bawah PBB pada bulan Juli.

Desakan ini menempatkan Jakarta dalam posisi yang tidak mudah. Indonesia memproduksi lebih dari setengah pasokan nikel dunia pada tahun 2023 dan 2024, sehingga memiliki pengaruh besar terhadap harga global serta rantai pasok kendaraan listrik dan teknologi baterai. Mineral yang menjadi target tambang laut dalam—termasuk nikel, kobalt, tembaga, dan mangan—merupakan komoditas yang juga menjadi dasar dominasi Indonesia melalui penambangan darat. Jika eksploitasi komersial dasar laut disetujui secara luas, pasokan alternatif yang dapat diakses secara internasional akan muncul dan berpotensi bersaing langsung dengan operasi pertambangan Indonesia di daratan.

Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendorong pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan posisinya sebagai anggota Dewan Otoritas Dasar Laut Internasional (ISA), yang akan dipegang hingga tahun 2026, guna mendukung moratorium atau penundaan berdasarkan prinsip kehati-hatian terhadap eksploitasi dasar laut. ISA merupakan badan PBB yang bertanggung jawab mengatur kegiatan pertambangan di wilayah perairan internasional. Saat ini, ISA sedang menyelesaikan Mining Code (Kode Pertambangan) untuk eksploitasi komersial dasar laut, sementara negosiasi mengenai perlindungan lingkungan, tanggung jawab hukum, inspeksi, dan mekanisme pembagian manfaat masih belum mencapai kesepakatan setelah bertahun-tahun pembahasan.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, memperingatkan bahwa kampanye ini bertujuan untuk menyoroti “potensi ancaman kerusakan ekologis yang masif” akibat tambang laut dalam komersial apabila pertemuan bulan Juli melangkah maju tanpa landasan ilmiah yang memadai.

Pertemuan tersebut memiliki arti penting yang melampaui pembahasan Mining Code. Komisi Hukum dan Teknis ISA (Legal and Technical Commission/LTC) diperkirakan akan menyampaikan laporan final terkait dugaan pelanggaran kepatuhan oleh Nauru Ocean Resources Inc. (NORI), anak perusahaan perusahaan tambang Kanada, The Metals Company. NORI diketahui menempuh jalur persetujuan domestik di Amerika Serikat secara paralel, yang menurut para kritikus dan pakar hukum dianggap mengabaikan kerangka regulasi ISA. Sidang bulan Juli juga menjadi waktu ketika kontrak eksplorasi NORI dengan ISA dijadwalkan untuk diperpanjang. Jika pelanggaran terbukti terjadi, tekanan terhadap ISA untuk mengambil tindakan—termasuk kemungkinan penghentian kontrak—akan sangat besar. Hal itu akan menjadi tindakan penegakan hukum besar pertama dalam sejarah otoritas tersebut.

Risiko lingkungan yang menjadi perhatian utama berpusat pada Zona Clarion-Clipperton, wilayah Samudra Pasifik yang membentang antara Hawaii dan Meksiko. Zona ini diperkirakan mengandung lebih banyak tembaga, kobalt, nikel, dan mangan dibandingkan seluruh cadangan daratan yang telah diketahui saat ini, menurut data yang dipublikasikan oleh US Congressional Research Service. Metode ekstraksi yang direncanakan menargetkan nodul polimetalik, yaitu formasi mineral menyerupai batu yang berada ribuan meter di bawah permukaan laut. Sebuah studi yang dipublikasikan dalam jurnal Nature menemukan bahwa wilayah yang mengalami gangguan akibat uji coba tambang dasar laut lebih dari 40 tahun lalu masih menunjukkan kerusakan ekologis hingga saat ini, termasuk perubahan kondisi sedimen dan penurunan populasi organisme berukuran besar.

International Union for Conservation of Nature (IUCN) memperingatkan bahwa tambang laut dalam dapat menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, menghasilkan sebaran sedimen yang memengaruhi kehidupan laut dalam area yang sangat luas, serta mengganggu ekosistem yang hingga kini masih menjadi salah satu lingkungan paling sedikit dipelajari di Bumi.

Komplikasi lain dalam negosiasi ISA muncul ketika Amerika Serikat, yang tidak pernah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) dan tidak memiliki hak suara di ISA, pada tahun 2025 mengambil langkah untuk menerbitkan izin tambang dasar laut melalui undang-undang domestik Deep Seabed Hard Mineral Resources Act yang selama ini jarang digunakan. Para ahli hukum memperingatkan bahwa jika perusahaan melakukan penambangan tanpa otorisasi ISA, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pengambilalihan tidak sah terhadap wilayah milik bersama umat manusia (global commons) berdasarkan UNCLOS.

Saat ini, lebih dari 40 negara mendukung berbagai bentuk penundaan berdasarkan prinsip kehati-hatian atau moratorium terhadap tambang laut dalam. Negara-negara seperti Prancis, Jerman, Brasil, Meksiko, Kosta Rika, Palau, dan Afrika Selatan termasuk yang secara aktif menyuarakan kekhawatiran mendasar terkait aspek ilmiah dan tata kelola dalam sidang-sidang ISA. Selain itu, 70 perusahaan juga telah menandatangani pernyataan yang menyerukan penghentian aktivitas tambang laut dalam.

Sidang bulan Juli akan membahas rancangan konsolidasi terbaru Mining Code yang telah disiapkan sebagai dasar negosiasi. Apakah naskah tersebut mampu mengakhiri kebuntuan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, atau justru koalisi pendukung moratorium kembali berhasil menghalangi persetujuan penambangan komersial, akan sangat menentukan masa depan industri yang hingga kini belum pernah mengekstraksi satu ton pun bijih mineral dari dasar laut dalam.

Sumber: News Ghana

Privacy Preference Center

Skip to content