Jakarta – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia agar bersikap mendukung penundaaan atau penolakan terhadap tambang laut dalam (deep sea mining/DSM), dalam pertemuan kedua Otoritas Dasar Laut Internasional (International Seabed Authority/ISA) di bawah naungan PBB Sesi ke 31, yang akan digelar 29-31 Juli 2026.
Desakan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi langsung ke dua kementerian utama, yaitu Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada Jumat (19/06/2026).
“Kami menyampaikan desakan dan usulan sikap sebagai bagian dari masyarakat yang melihat ada potensi ancaman kerusakan lingkungan yang besar, bila tambang laut dalam disetujui secara komersial, melalui pembahasan sidang PBB tersebut, Juli nanti,” kata Koordinator Nasional Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho.
Indonesia merupakan salah satu Anggota Dewan ISA periode 2023–2026. Dengan posisi strategis ini, Indonesia terlibat langsung dalam pusaran negosiasi berkaitan kesepakatan aturan eksploitasi global tersebut.
Sebagaimana diketahui, jelas Aryanto, ISA akan kembali menggelar pertemuan tahunan untuk sesi ke-31 di Kingston, Jamaika Juli mendatang. Salah satu yang akan menjadi pembahasan krusial di Jamaika adalah Mining Code, yang merupakan seperangkat aturan internasional yang akan menentukan apakah dan bagaimana eksploitasi mineral melalui penambangan laut dalam (DSM) secara komersial dapat dilegalkan.
Menurut Aryanto, isu penambangan laut dalam ini bukan lagi sekadar perdebatan lingkungan global di ruang hampa, melainkan sudah menjadi ancaman nyata yang menargetkan daratan Indonesia. Berdasarkan analisis koalisis PWYP Indonesia bersama jejaring masyarakat sipil lainnya terhadap laporan finansial korporasi global, raksasa tambang dunia The Metals Company (TMC) melalui afiliasinya diduga berencana memanfaatkan rantai pasok dan kelebihan kapasitas (oversupply) smelter di daratan Indonesia untuk mengolah batuan laut dalam (polymetallic nodules) yang mereka keruk dari wilayah samudera internasional.
“Keterkaitan ini menunjukkan bahwa keputusan politik yang diambil oleh delegasi Indonesia di sidang ISA akan berdampak langsung pada beban lingkungan domestik. Indonesia sedang diincar untuk menjadi tempat penampungan dan pengolahan batuan laut global, di mana kita harus menanggung risiko limbah sisa pembakaran (tailing) yang masif di wilayah pesisir. Ini adalah bentuk praktik greenwashing komoditas transisi energi hulu yang berpotensi merusak reputasi investasi hijau Indonesia di mata dunia,” ungkap Aryanto.
Dalam konstelasi global, rencana pengesahan DSM melalui Mining Code tersebut banyak ditentang karena menyimpan dampak kehancuran ekologis dan risiko hak asasi manusia (HAM). Banyak ilmuwan memperingatkan dampak penambangan laut dalam bersifat luas dan tak dapat dipulihkan (irreversible).
Risalah kebijakan United Nations Human Rights Council (UNHRC) misalnya, mengungkapkan bahwa DSM menimbulkan risiko kehancuran keanekaragaman hayati laut dan merusak lapisan sedimen dasar laut yang berfungsi sebagai penyerap karbon utama Bumi. Jika sedimen ini dirusak, laut justru akan melepaskan emisi karbon raksasa yang mempercepat krisis iklim global.
“Lebih dari itu, aktivitas ekstraktif ini mengancam hak atas ruang hidup, kesehatan, dan pangan masyarakat pesisir. Ketika aktivitas penambangan melepaskan racun logam berat yang terakumulasi secara biologis pada komoditas perikanan, maka hak asasi dan kedaulatan pangan ratusan juta right holders (pemegang hak) pesisir sedang dipertaruhkan. Ini harusnya menjadi perhatian penting Indonesia sebagai negara kepulauan,” katanya.
PWYP Indonesia dalam surat yang disampaikan tersebut mendesak dua hal utama kepada Pemerintah:
- Mengambil peran kepemimpinan politik dengan menyatakan dukungan resmi terhadap moratorium atau jeda kehati-hatian (precautionary pause) terhadap eksploitasi penambangan laut dalam (DSM), sekaligus menjadi negara pertama di Asia yang bergabung dengan kelompok negara progresif dunia yang menolak komersialisasi DSM.
- Memastikan adanya representasi politik tingkat tinggi pada pertemuan Dewan dan Majelis ISA tahun 2026 untuk mengawal agar Mining Code tidak disahkan terburu-buru di bawah tekanan sepihak korporasi global yang mengorbankan masa depan ekologi lautan.
Sebagai langkah pengawasan tata kelola yang terintegrasi, PWYP Indonesia juga melayangkan tembusan surat resmi ini secara khusus kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia guna mengantisipasi celah masuknya komoditas tambang laut dalam ke rantai pasok industri hilirisasi domestik.
“Di tengah krisis planet yang saling terkait—krisis iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan—serta terbatasnya pemahaman ilmiah mengenai laut dalam, penerapan moratorium terhadap penambangan laut dalam akan menjadi warisan kepemimpinan yang visioner bagi generasi mendatang. Atas hal itu, kami mendesak Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk bersikap sebagaimana yang kami rekomendasikan demi keadilan ekologis,” tutur Aryanto.
Sebagai informasi, PWYP Indonesia merupakan koalisi masyarakat sipil yang mendorong perbaikan tata kelola sektor energi dan sumber daya alam (SDA) yang demokratis dan inklusif untuk meningkatkan keadilan sosial-ekologis.
Narahubung