Badan Layanan Umum (BLU) akan ditugaskan mengimpor minyak dan gas. Perlu ada mitigasi risiko fiskal dan transparansi. 

PEMERINTAH mengatur badan layanan umum atau BLU sektor energi bisa melaksanakan impor minyak dan gas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquified Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional. Selain BLU, pihak yang dapat melakukan impor minyak dan gas adalah badan usaha milik negara sektor energi dan badan usaha swasta.

Dalam Pasal 5 ayat 1 Perpres 26/2026 dijelaskan bahwa dalam keadaan mendesak untuk penyediaan kebutuhan dalam negeri, BLU atau BUMN sektor energi dapat melakukan impor dengan sejumlah kriteria. Pertama, kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau LPG secara global. Kedua, gangguan rantai pasok minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau LPG di dalam dan luar negeri.

Kriteria ketiga, bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok. Kemudian, keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi atau saat cadangan minimal nasional minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau LPG di bawah ambang batas. Nantinya, Menteri Energi yang menetapkan keadaan mendesak berdasarkan kriteria-kriteria tersebut.

“Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 3.

Dalam Perpres 26/2026 juga dijelaskan bahwa BLU dapat melaksanakan impor minyak atas dasar kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dan penyedia di luar negeri. Berbeda dengan BUMN yang melaksanakan impor berdasarkan penugasan, BLU dapat melakukan impor sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Selain itu, menteri dapat menugasi BLU melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dan penyedia di luar negeri. “Pembiayaan impor yang dilakukan oleh BLU dapat bersumber dari pendanaan internal BLU dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 6.

Dalam pelaksanaannya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan BLU sektor energi yang ada. Di antaranya, Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas yang merupakan BLU di bawah Kementerian ESDM. “Jadi, pengadaan dari Lemigas,” kata Yuliot pada Jumat, 29 Mei 2026, seperti dikutip dari Antara.

Perpres 26/2026 dan lampu hijau pengadaan impor oleh BLU terbit seiring dengan rencana pemerintah mengimpor 150 juta barel minyak mentah dari Rusia. Regulasi khusus diperlukan karena PT Pertamina (Persero), selaku BUMN energi, berkomitmen terhadap obligasi global. Karena itu, restu untuk BLU melaksanakan impor diberikan untuk menghindari risiko sanksi dan pelanggaran aturan surat utang luar negeri atau global bond.

Peneliti Center of Reform on Economics, Muhammad Ishak Razak, menilai pelibatan badan layanan umum dalam impor migas sebagai kebijakan pragmatis untuk menghindari potensi risiko impor dari Rusia. Sebab, Indonesia membutuhkan diversifikasi pasokan energi di tengah ketidakstabilan geopolitik global. “BLU dianggap lebih fleksibel secara hukum untuk mengeksekusi pembelian minyak dan LPG dari sumber-sumber yang tidak bisa dijangkau Pertamina secara langsung,” kata Ishak, Minggu, 31 Mei 2026.

Sisi positifnya, menurut Ishak, skema impor oleh BLU dapat membuka akses ke sumber minyak alternatif yang berpotensi lebih murah. Namun negatifnya, pembiayaan BLU yang berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN bisa menjadi risiko fiskal. Negara akan menanggung beban saat harga minyak global melampaui asumsi APBN.

Karena itu, Ishak mengatakan mitigasi risiko inefisiensi anggaran dan tekanan global oleh pemerintah harus konkret. Caranya, memperkuat audit Badan Pemeriksa Keuangan atas kontrak impor serta melalui pengawasan independen yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat dan masyarakat sipil. “Pemerintah juga perlu menetapkan pembatasan volume impor yang terukur serta konsultasi hukum internasional sebelum transaksi dengan Rusia dieksekusi,” ujar Ishak.

Secara terpisah, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan kecepatan dan kelincahan pengadaan impor energi menjadi kebutuhan di tengah gangguan pasokan akibat gejolak geopolitik. Menurut dia, pelaksanaan impor oleh BLU dapat merespons kebutuhan mendesak. Diversifikasi saluran pengadaan juga dapat mengurangi ketergantungan pada satu perantara impor.

Namun, di sisi lain, Aryanto berpendapat, pelibatan badan layanan umum dalam pengadaan impor berisiko menjadi simpul rente. Ia juga menyoroti ketidakcocokan desain kelembagaan. Sebab, BLU merupakan instansi pelayanan publik. BLU bukan korporasi pencari untung, tapi diberi mandat menjalankan transaksi komersial bernilai raksasa.

“Lemigas, misalnya, adalah lembaga riset dan pengujian, bukan trading house minyak,” kata Aryanto. “Akan ada kesenjangan kapasitas yang nyata dan potensi tumpang-tindih kewenangan dengan Pertamina yang membuat garis akuntabilitas menjadi kabur.”

Risiko terbesar kebijakan impor oleh BLU, menurut Aryanto, adalah penunjukan langsung atau impor tanpa tender dengan dalih keadaan mendesak. Ia berkaca pada beberapa kasus hukum di masa silam. Salah satunya kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Akibat penunjukan langsung TPPI, skandal ini merugikan negara senilai US$ 2,7 miliar.

Aryanto mengatakan tender terbuka adalah pilihan utama. Karena itu, kebijakan impor oleh BLU harus disertai keterbukaan kontrak. Selain itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara tegas definisi “mendesak” sebagai dasar pengadaan impor. “Harus ada batas waktu agar pengecualian darurat tidak berubah menjadi kebiasaan,” katanya.

Ihwal potensi rente baru serta pengawasan atas impor oleh badan layanan umum, Tempo berupaya meminta tanggapan kepada Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung serta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Laode Sulaeman melalui WhatsApp pada Minggu, 31 Mei 2026. Namun, hingga laporan ini ditulis, belum ada jawaban yang disampaikan.

Sumber: Tempo

Privacy Preference Center

Skip to content