Banyak celah kebocoran penerimaan negara dari ekspor komoditas. Solusinya bukan pendirian BUMN ekspor.

KEPALA Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Rosan Perkasa Roeslani bergegas datang ke Istana Kepresidenan di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026.

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menterinya siang itu untuk membahas aspek teknis kebijakan ekspor melalui perusahaan negara. “Ini mau lapor mekanismenya,” kata Rosan, yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi.

Selain Rosan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa datang dengan membawa data. Ia mengungkapkan, tim gabungan dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan baru saja melakukan audit acak terhadap 10 perusahaan eksportir minyak sawit mentah (CPO) besar.

Hasilnya, ditemukan indikasi kuat praktik underinvoicing, termasuk untuk tujuan ekspor ke Amerika Serikat.

Modusnya, Purbaya menjelaskan, harga CPO di Indonesia sengaja dilaporkan hanya sepertiga atau seperempat dari harga di Amerika Serikat. “Ada salah satu perusahaan yang mengirim barang ke Amerika melaporkan nilai ekspornya US$ 2,6 juta, padahal di negara tujuan tercatat US$ 4,2 juta. Artinya, 57 persen lebih rendah. Nilai ekspornya di sini jadi jauh lebih kecil,” ujarnya.

Prabowo menyinggung keras praktik penipuan perdagangan luar negeri tersebut. “Ini yang menyebabkan gaji guru kecil, gaji aparat penegak hukum dan ASN kecil. Ini yang selalu membuat anggaran tidak cukup,” tuturnya dalam pidato rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.

Presiden menyebut praktik underinvoicingunderaccountingtransfer pricing, hingga penyelundupan sebagai celah bocornya penerimaan. Ia mengklaim kerugian negara akibat berbagai praktik tersebut dalam 34 tahun terakhir (1991-2024) mencapai US$ 908 miliar atau sekitar Rp 15.400 triliun.

Ia mengatakan underinvoicing sejatinya adalah penipuan di atas kertas. “Pengusaha menjual dari perusahaan mereka di dalam negeri ke perusahaan mereka di luar negeri, tapi tidak dilaporkan secara benar,” katanya.

Underinvoicing merupakan bentuk kecurangan ketika eksportir, atau bisa juga importir, sengaja melaporkan nilai barang dalam faktur atau invois lebih rendah dari harga transaksi yang sebenarnya.

Praktik ilegal ini kerap digunakan untuk menghindari kewajiban pajak dan bea yang harus dibayar. Modus ini juga bisa dipakai untuk memindahkan dana secara gelap ke luar negeri atau menyembunyikan keuntungan dari otoritas pajak dalam negeri.

Pegiat transparansi menilai diagnosis pemerintah mengenai darurat misinvoicing ini valid. Salah satunya Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, koalisi masyarakat sipil yang mendorong perbaikan tata kelola sektor energi dan sumber daya alam, yang rutin mengangkat isu ini dalam 10 tahun terakhir.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan modus manipulasi pencatatan dalam ekspor sumber daya alam kian berkembang. “Bahkan pola serupa menguat di sektor nikel seiring dengan kebijakan penghiliran,” ujarnya pada Jumat, 22 Mei 2026.

Hal ini tergambar dari hasil riset bersama PWYP, Center of Economic and Law Studies (Celios), dan Yayasan Indonesia Cerah yang dirilis pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Riset kolaboratif tersebut mengungkap adanya indikasi kuat praktik manipulasi nilai faktur perdagangan (trade misinvoicing) yang masif dan terstruktur dalam industri nikel Indonesia pada 2020-2024.

Praktik ini diduga sengaja dilakukan melalui ketidaksesuaian pelaporan nilai barang antara otoritas pabean Indonesia dan negara-negara mitra tujuan ekspor ataupun asal impor.

Dengan memanipulasi angka-angka dalam dokumen perdagangan tersebut, seperti tertulis dalam laporan Celios, aktor-aktor korporasi diduga kuat berusaha menyembunyikan keuntungan yang sebenarnya untuk menghindari kewajiban pajak yang lebih tinggi di dalam negeri sekaligus melarikan modal ke luar negeri secara ilegal.

Dalam kategori kelebihan nilai ekspor (export overinvoicing), riset tersebut mencatat angka kumulatif yang fantastis, yakni mencapai US$ 2,03 miliar. Temuan yang mengejutkan adalah bahwa koridor perdagangan ini sangat terkonsentrasi ke satu negara tujuan utama. Cina mendominasi aliran tersebut dengan porsi sebesar 86,65 persen.

Sebaliknya, riset tersebut juga mendeteksi adanya praktik kekurangan nilai ekspor (export underinvoicing) dengan total akumulasi mencapai US$ 2,05 miliar. Berbeda dengan pola kelebihan nilai, konsentrasi terbesar untuk manipulasi pengurangan nilai ekspor ini justru mengalir ke Inggris dengan persentase mencapai 50,92 persen.

Temuan lain adalah kekurangan nilai impor (import underinvoicing) senilai US$ 258,7 juta yang secara dominan dikendalikan melalui Singapura dengan porsi sebesar 68,70 persen. “Perbedaan wilayah dan pola manipulasi ini menunjukkan betapa kompleks dan canggihnya rute pelarian keuntungan yang digunakan para pelaku industri,” demikian dikutip dari hasil riset bersama tersebut.

Direktur Keadilan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar memperkirakan angka riil kerugian negara bisa jadi jauh lebih tinggi dari Rp 15.400 triliun, seperti yang disebutkan Presiden Prabowo Subianto.

Data dari Basis Data Statistik Perdagangan Komoditas Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Comtrade) yang dipakai pemerintah, menurut dia, baru mencakup kulit luar. Untuk mendapatkan angka akurat, negara harus mampu melacak data di tingkat faktur penjualan, kontrak bilateral, hingga pergerakan harga unit secara waktu nyata (real-time) seperti yang diterapkan Singapura.

Lembaga riset dan publikasi Next Indonesia Center membuat kajian berjudul “Dana Siluman di Jalur Ekspor” yang dipublikasikan pada 28 Agustus 2025. Kajian pada periode 2014-2023 itu mengungkap terjadinya overinvoicing dengan nilai rata-rata US$ 25,3 miliar per tahun dan underinvoicing senilai rata-rata US$ 40,2 miliar per tahun. Komoditas CPO menjadi salah satu yang terbesar, mencatatkan overinvoicing US$ 35 miliar dan underinvoicing US$ 1,6 miliar.

Adapun risalah kebijakan lembaga riset Prakarsa pada Maret 2023 menyebutkan kebocoran perdagangan terus menyebabkan kerugian pada struktur ekonomi secara menyeluruh karena adanya transfer kekayaan domestik ke luar negeri.

Studi Prakarsa mencatat, sepanjang 1989-2017 saja, aliran keuangan gelap dari enam komoditas utama (batu bara, tembaga, kelapa sawit, karet, kopi, dan perikanan) mencapai US$ 11,1 miliar dengan kebocoran tertinggi di sektor batu bara sebesar US$ 5,32 miliar. Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2018 memperkirakan kebocoran dari sektor perikanan akibat pencurian ikan mencapai Rp 2.000 triliun.

Namun, menurut Aryanto Nugroho, keputusan pemerintah membentuk badan ekspor tunggal tidak otomatis menutup celah kecurangan. Ia mengatakan akar masalahnya berada di level transaksi, yaitu manipulasi harga, volume, kualitas, dan klasifikasi kode Harmonized System atau HS—kode klasifikasi standar internasional dalam pengelompokan barang.

Risiko lain, badan usaha milik negara yang bertransaksi dengan afiliasi di luar negeri berpotensi menghadapi insentif underinvoicing yang sama, bahkan bisa lebih sulit diawasi jika akuntabilitas publiknya lemah.

Aryanto memperingatkan adanya sejarah buruk masa lalu. “Pengalaman Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh serta Bulog menunjukkan sentralisasi tanpa checks and balances justru memperbesar risiko perburuan rente oleh pihak yang dekat dengan kekuasaan,” tuturnya.

Ketimbang memonopoli ekspor, PWYP menyarankan pemerintah memperbaiki sistem pertukaran data real-time antarotoritas (bea-cukai, perpajakan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan antarnegara. Pemerintah juga diminta memverifikasi secara ketat pemilik manfaat asli korporasi (beneficial ownership), bukan sekadar mengandalkan deklarasi mandiri. ●

Sumber: Tempo

 

Privacy Preference Center

Skip to content