Jakarta – Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Perwakilan Jabodetabek bekerja sama dengan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menggelar lokakarya bertajuk ‘Workshop Penyusunan Pedoman Partisipasi Publik dalam Penyusunan Kebijakan dalam Transisi Energi’ yang didukung oleh Uni Eropa Open Government Partnership (EU OGP). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jl. Taman Suropati, Jakarta Pusat, 16 April 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rencana Aksi Open Government Indonesia (OGI) 2025-2027 organisasi masyarakat sipil, dalam isu pendanaan hijau dan transisi energi berkeadilan. Komitmen tersebut menargetkan tersusunnya pedoman partisipasi publik dalam kebijakan transisi energi yang berkeadilan.
Sehingga diharapkan, lokakarya ini merupakan bagian dari konsolidasi untuk menghasilkan dokumen penjelasan tentang pentingnya penyusunan pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan transisi energi. Lokakarya ini terdiri dari rangkaian diskusi panel dengan tema “Partisipasi Publik dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Kebijakan”, dan penajaman serta penyusunan rencana tindak lanjut.
Hadir sebagai narasumber diskusi panel; Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Dewan Energi Nasional, Yunus Saefulhak. Dalam paparannya, Yunus menyampaikan mengenai proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Kata Yunus, PP ini disusun secara partisipatif dengan melibatkan kelompok masyarakat yang terkait dengan kebijakan energi. Juga melibatkan masyarakat yang bergerak di dunia usaha energi. PP ini menjadi kebijakan energi secara nasional hingga ke daerah, melalui Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Sebelumnya, KEN diatur melalui PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN. Lalu kemudian digantikan dengan PP Nomor 40 Tahun 2025 tersebut. Perubahan KEN ini secara otomatis mendorong perubahan dalam RUEN, menyesuaikan dengan substansi KEN terbaru itu.
“Oleh karenanya, RUEN sekarang ini sedang mengalami penggodokan untuk direvisi,” ujar Yunus.
Selain Yunus, narasumber lainnya, Sardi Winata yang merupakan manajer program energi Yayasan Penabulu. Sardi memaparkan pandangan masyarakat sipil Indonesia untuk mewujudkan transisi energi berkeadilan dan berkelanjutan.
Menurut Sardi, akses masyarakat terhadap informasi mengenai kebijakan energi pemerintah sangat minim. Ini mengakibatkan pengetahuan masyarakat terbatas dan secara langsung berpengaruh terhadap rendahnya partisipasi publik dalam pengambilan dan pengawasan kebijakan.
Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan energi juga sangat minim keterlibatan kelompok adat dan kelompok rentan seperti disabilitas, serta masyarakat terdampak pembangunan sektor energi itu sendiri. Ini disampaikan bukan tanpa dasar, melainkan melalui temuan-temuan dalam pelaksanaan program energi Penabulu.
Dalam konteks lingkungan, proyek energi juga mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan, deforestasi dan pencemaran lingkungan terutama pencemaran air. Penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaannya di lapangan. Termasuk dalam mendorong transisi energi.
“Pelibatan bermakna masyarakat sipil, masyarakat terdampak merupakan kunci dalam mewujudkan transisi energi berkeadilan dan berkelanjutan, sebagai bagian dalam mewujudkan demokrasi energi,” katanya.
Sementara itu, anggota Dewan Pembina Kopel Indonesia, Firman Mannaga, menyampaikan bagaimana membangun ekosistem implementasi kebijakan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)-Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang partisipatif.
Dalam kacamatanya,implementasi kebijakan RUEN antar kementerian/lembaga masih berjalan sendiri-sendiri. sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan tak sinkron dalam pencapaian target. Begitu juga yang terjadi di daerah, dinas terkait berjalan masing-masing dalam implementasi RUED.
Persoalan lain, RUED sulit dijabarkan dalam program kegiatan pemerintah daerah. “OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) minim pemahaman dalam penyusunan rencana kerja/program kegiatan terkait dengan target dalam RUED,” katanya.
Dalam membangun ekosistem implementasi, penting untuk mendorong pelibatan semua pihak yang berkepentingan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Program antar kementerian/lembaga harus terukur dan selaras dalam pencapaian target RUEN.
Kemudian di tingkat provinsi, kegiatan OPD juga harus terukur dan saling terkait untuk pencapaian RUED. “Kemudian kolaborasi sektor swasta dan pelibatan masyarakat di setiap tahapan pelaksanaan kegiatan untuk pencapaian target-target RUEN dan RUED. Data dan informasi harus bisa diakses oleh semua pihak,” ungkapnya.
Penulis: Ariyansah NK
Reviewer & Editor: Meliana Lumbantoruan