Beberapa waktu lalu (8 Mei 2026), Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-48 di Cebu, Filipina, telah resmi ditutup dengan mengusung tema besar “Navigating Our Future, Together”. Di dalam pernyataan resminya (Chair’s Statement), para pemimpin kawasan dengan bangga memamerkan agenda integrasi ekonomi, transformasi digital, hingga penguatan ASEAN Power Grid (APG) sebagai pilar Transisi Energi.
Namun, ketika gempita diplomasi bersama tersebut usai, ada satu kelompok rentan yang nyaris tak terdengar nasibnya di meja perundingan: jutaan kelas pekerja yang berada di garis depan transisi dari rezim energi fosil menuju energi hijau. Padahal, tepat seminggu sebelum KTT ASEAN (1 Mei), ribuan buruh dari Jakarta hingga Manila baru saja turun ke jalan memperingati May Day 2026. Tuntutan yang menggema tetap sama: upah layak, penghapusan sistem kerja rentan (outsourcing), dan perlindungan kerja yang manusiawi.
Sejarah perjuangan buruh adalah cermin ketangguhan dalam menghadapi perubahan zaman. Secara global, gerakan buruh lahir dari eksploitasi Revolusi Industri abad ke-19. Pada 1980-an, penutupan tambang batubara di Inggris memicu pemogokan besar, yang kemudian menjadi cikal bakal konsep Just Energy Transition (JET) atau Transisi Energi berkeadilan. Pelajaran penting juga datang dari Jerman, di mana JET diwujudkan melalui pelatihan ulang (reskilling) buruh tambang dan pembentukan komisi tripartit. Sejarah membuktikan, perubahan struktural hanya bisa berhasil jika pekerja diberi tempat di meja perundingan.
Di Indonesia, sejarah pergerakan buruh sama krusialnya, berakar dari perlawanan kelas pekerja kereta api dan buruh tani terhadap kapitalisme kolonial, hingga konsolidasi serikat independen pasca-Reformasi. Kini, di tengah arus dekarbonisasi, daya tahan gerakan ini kembali diuji oleh arsitektur transisi energi yang masih elitis dan minim pelibatan bermakna.
Di Indonesia saja, lebih dari 150.000 pekerja di sektor batubara dan nikel kini berada di ujung tanduk. Pemangkasan drastis kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, dimana produksi batubara turun menjadi sekitar 600 juta ton (dari 790 juta ton tahun sebelumnya) mengancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal (APBI, 2026). Banyak di antaranya adalah buruh kontrak dan informal yang minim perlindungan sosial.
Di sisi lain, kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat memprihatinkan. Di kawasan smelter nikel seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), ledakan tungku Desember 2023 menewaskan 21 pekerja dan melukai puluhan lainnya (Reuters, 2023). Pekerja sering terpapar gas beracun dan bahan kimia tanpa perlindungan memadai. Bahkan Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat telah memasukkan nikel Indonesia ke dalam daftar barang yang diproduksi dengan kerja paksa dan tenaga anak (U.S. DOL, 2024).
Masalah serupa terjadi di negara ASEAN lain. Di Vietnam, sektor batubara mempekerjakan 77.000–111.000 pekerja langsung (OECD, 2025). Penurunan produksi akibat transisi energi mengancam pendapatan dan pekerjaan ribuan buruh tambang serta Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), terutama pekerja berkeahlian rendah yang kesulitan mendapat pelatihan ulang. Di Filipina, industri nikel menyebabkan polusi air dan udara yang memengaruhi kesehatan pekerja dan komunitas, hilangnya mata pencaharian nelayan serta petani, serta upah di bawah minimum di banyak tambang (CRI, 2025)
Menyoal Celah Kebijakan Transisi: Sektor Energi vs Ketenagakerjaan
Dalam dokumen hasil KTT ASEAN Cebu, para pemimpin ASEAN secara khusus memuji ASEAN Labour Ministers Meeting (ALMM) atas penyusunan Pedoman ASEAN tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor Informal untuk melindungi pekerja rentan. Di paragraf lain, mereka memperkuat agenda dekarbonisasi melalui ASEAN Plan of Action for Energy Cooperation (APAEC) dengan mendorong integrasi energi terbarukan dan Carbon Capture, Utilisation, and Storage (CCUS).
Anehnya, kedua pilar ini tetap dibiarkan berjalan di lorong silo masing-masing. Nyaris tidak ada jembatan harmonisasi antara menteri-menteri energi yang mendesain transisi dengan menteri-menteri tenaga kerja di ALMM.
Celah kebijakan inilah yang menjadi lubang bagi masa depan buruh. Transisi energi dipandang dari kacamata teknokratis dan investasi, abai merumuskan peta jalan mitigasi sosial yang mengikat bagi ratusan ribu buruh tambang dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang akan terdampak phase-out. Transisi dianggap selesai ketika pendanaan cair dan target emisi tercapai, tanpa memikirkan siapa yang akan membayar harga sosial dari disrupsi tersebut.
Sebaliknya, absennya integrasi pilar energi dengan pelindungan hak buruh membuat komitmen ASEAN tentang pengarusutamaan gender lintas sektoral dan perlindungan penyandang disabilitas menjadi jargon kosmetik belaka. Sektor energi ASEAN saat ini masih sangat patriarkis, hanya menyerap sekitar 8% tenaga kerja perempuan.
Oleh karena itu, pasca-KTT ASEAN di Cebu ini, terdapat empat agenda mendesak yang harus dieksekusi agar tema “Navigating Our Future” benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh para pekerja:
Pertama, pembentukan dan institusionalisasi Kelompok Kerja GEDSI oleh yang melibatkan serikat buruh di level nasional dan regional untuk “mengaudit” secara independen pelaksanaan APAEC 2026–2030.
Kedua, pemerintah di negara-negara ASEAN wajib merumuskan indikator GEDSI yang terukur dalam tata kelola energi, mengikat secara hukum kuota perempuan dalam program keahlian hijau (green jobs), dan memastikan desain infrastruktur ketenagakerjaan yang ramah disabilitas.
Ketiga, sinkronisasi mutlak antara pilar sektoral energi (APAEC) dan ketenagakerjaan (ALMM) untuk membongkar silo kelembagaan, memastikan jaring pengaman sosial dan pelindungan buruh tertanam di hulu perumusan kebijakan transisi.
Keempat, penguatan konsolidasi antara serikat buruh pekerja energi dan koalisi masyarakat sipil untuk menekan pemerintah agar membuka transparansi anggaran, kontrak, dan menagih pertanggungjawaban korporasi dalam setiap megaproyek energi terbarukan.
Transisi energi bukan perihal teknis mengganti daya uap batubara dengan panel surya. Ini adalah momentum historis untuk merekonstruksi tata kelola politik ekonomi energi yang berkeadilan bagi laki-laki, perempuan, penyandang disabilitas, dan seluruh kelas pekerja di ASEAN.
Dapat dibaca di Beritabaru.co