Jakarta – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menggelar diskusi terpumpun bertajuk Analisis Kesenjangan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) dalam Kebijakan Energi pada 2 April 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hibrida di Kantor PWYP Indonesia, Jakarta Selatan, ini melibatkan puluhan organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah dan latar belakang, mulai dari serikat pekerja, lembaga bantuan hukum, organisasi perempuan, kelompok disabilitas, hingga pegiat transisi energi.

Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian penelitian PWYP Indonesia terkait analisis kesenjangan GEDSI dalam kebijakan energi, khususnya Kebijakan Energi Nasional (KEN). Pemerintah sendiri telah menetapkan KEN terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Kepala Divisi Riset dan Advokasi PWYP Indonesia, Mouna Wasef, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu, tantangan, dan kesenjangan dalam penerapan prinsip GEDSI di sektor energi. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna mendorong kebijakan energi yang lebih inklusif, terutama dalam implementasi KEN dan kebijakan turunannya seperti Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Hasil diskusi ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan energi yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Mouna.

Berdasarkan analisis sementara PWYP Indonesia, integrasi prinsip inklusi dalam PP Nomor 40 Tahun 2025 masih bersifat normatif dan belum diterjemahkan ke dalam mekanisme implementasi yang konkret. Kebijakan tersebut dinilai belum secara eksplisit mengakui kebutuhan spesifik perempuan sebagai pengguna utama energi rumah tangga. Selain itu, belum tersedia mekanisme partisipasi yang inklusif bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat. KEN juga belum menetapkan indikator maupun kewajiban pengumpulan data terpilah berdasarkan gender dan disabilitas.

Dalam diskusi tersebut, Climate and Energy Policy Strategist Greenpeace Indonesia, Syaharani, menyoroti penurunan ambisi target transisi energi dalam KEN terbaru. Menurutnya, kondisi ini akan berdampak langsung pada komunitas pesisir, petani, dan kelompok rentan lainnya yang selama ini paling terdampak oleh perubahan iklim, meski kontribusinya terhadap emisi gas rumah kaca relatif kecil.

Ia juga menilai arah kebijakan energi nasional masih menunjukkan ketergantungan pada sektor hutan dan lahan. KEN dinilai membutuhkan hutan sebagai penyerap karbon (carbon sink), namun di sisi lain tetap mendorong kebijakan yang berpotensi meningkatkan tekanan terhadap hutan dan lahan, seperti pengembangan biomassa dan co-firing. Selain itu, target biodiesel B50 pada 2030 diperkirakan membutuhkan konversi lahan seluas 4,85 hingga 8,55 juta hektare.

Menurut Syaharani, revisi RUEN yang mengikuti perubahan KEN dapat menjadi peluang untuk meningkatkan target energi terbarukan. Salah satunya dengan memasukkan program transisi energi yang sudah berjalan, seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) dan pengembangan PLTS 100 GW.

RUEN perlu menetapkan kriteria yang ketat untuk pemanfaatan energi berbasis lahan agar mampu meminimalkan dampak kumulatif lintas sektor dari pengembangan bioenergi. Selain itu, RUEN juga harus menegaskan strategi pengurangan energi fosil dan memastikan partisipasi masyarakat yang inklusif dalam pengembangan maupun pemanfaatan energi terbarukan,” jelasnya.

Sementara itu, Co-Director SRI Institute, Herni Ramdlaningrum, menegaskan bahwa dalam perspektif GEDSI, KEN masih cenderung buta gender dan belum memiliki mandat aksesibilitas yang jelas. Menurutnya, konsep keadilan dalam kebijakan tersebut masih berhenti pada tataran normatif tanpa operasionalisasi yang nyata melalui data terpilah maupun mekanisme partisipasi yang inklusif.

Herni menilai integrasi GEDSI dalam kebijakan transisi energi merupakan syarat penting untuk mewujudkan transisi energi yang adil. Tanpa perspektif tersebut, transisi energi justru berisiko memperlebar ketimpangan sosial.

PP KEN ini gagal mengakui perempuan sebagai pengguna dan pengelola energi utama dalam keluarga,” ujarnya.

Sebagai penutup, Herni menekankan pentingnya mengalibrasi kembali makna keadilan dalam kebijakan energi nasional. Menurutnya, akses energi tidak semata soal penyediaan teknis, tetapi juga berkaitan dengan redistribusi relasi kuasa demi menciptakan masa depan yang benar-benar berkelanjutan dan inklusif. Karena itu, PP Nomor 40 Tahun 2025 dinilai memerlukan aturan pelaksana yang secara tegas mampu membongkar hambatan struktural terkait GEDSI.

Penulis: Ariyansah NK 

Penyunting: Mouna Wasef

Privacy Preference Center

Skip to content