Kami, masyarakat sipil dari seluruh dunia, dengan tegas mengutuk dan mengecam serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Kamis, 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Indonesia.
Serangan tersebut dilakukan oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor, yang menyiramkan cairan kimia berbahaya langsung ke tubuh korban sebelum melarikan diri. Akibatnya, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada 20 persen tubuhnya, termasuk wajah, mata, dada, dan kedua tangan. Serangan ini terjadi tidak lama setelah Andrie Yunus merekam podcast tentang remiliterisasi dan uji materiil terhadap revisi Undang-Undang TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Serangan ini secara kuat mengindikasikan adanya tindakan yang direncanakan dan terkoordinasi. Para pelaku secara sengaja menyiramkan bahan kimia berbahaya ke organ vital, termasuk wajah dan saluran pernapasan korban, yang menunjukkan bahwa serangan ini dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban. Oleh karena itu, kami meyakini bahwa insiden ini harus diperlakukan sebagai percobaan pembunuhan dan harus diselidiki secara menyeluruh serta transparan oleh aparat penegak hukum.
Serangan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks pekerjaan korban sebagai pembela hak asasi manusia yang secara konsisten mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, dan menyempitnya ruang sipil di Indonesia. Dalam beberapa hari sebelum kejadian, korban juga terus menerima berbagai bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor tak dikenal. Praktik ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap mereka yang aktif dalam advokasi dan pembelaan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Andrie Yunus merupakan salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang selama lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap gelombang protes dan kerusuhan nasional di Indonesia pada Agustus 2025.
Melalui investigasi yang mendalam, laporan KPF menemukan bahwa aparat keamanan telah menggunakan kekuatan secara berlebihan, melakukan penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi dalam skala besar terhadap aktivis dan warga sipil. Peristiwa Agustus 2025 juga mengakibatkan sekitar 13 korban jiwa, yang menandai salah satu gelombang represi terbesar terhadap masyarakat sipil sejak era Reformasi 1998.
Andrie Yunus juga telah menyuarakan penolakan terhadap proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang dinilai tidak transparan. Pada 15 Maret 2025, bersama anggota koalisi masyarakat sipil lainnya, ia memasuki rapat parlemen di Hotel Fairmont, Jakarta, untuk menghentikan pembahasan tertutup antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses legislasi yang tidak transparan, minim partisipasi publik, serta berpotensi menghidupkan kembali doktrin dwifungsi militer seperti pada masa sebelum 1998.
Serangan ini harus dipandang sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM dan upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkap kebenaran, menantang impunitas, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan. Jika seorang pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik di ibu kota negara, hal ini menunjukkan rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan serta semakin sempitnya ruang aman bagi advokasi HAM di Indonesia.
Sangat disayangkan bahwa pembela HAM di Indonesia justru menghadapi serangan dan intimidasi pada saat Indonesia tengah menjabat sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kontradiksi ini menunjukkan kegagalan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban internasionalnya untuk melindungi pembela HAM.
Dengan demikian, kami mendesak:
- Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan tidak memihak terhadap serangan ini, mengidentifikasi seluruh pelaku, dan membawa mereka ke pengadilan sesuai dengan standar internasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menuntut para pelaku serta pihak yang memerintahkan serangan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang menyeluruh dan tidak memihak;
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan dan perlindungan Andrie Yunus serta keluarganya, khususnya selama masa pemulihan;
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memastikan keselamatan dan perlindungan Andrie Yunus, keluarganya, serta para saksi terkait pekerjaannya sebagai pembela HAM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM dan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pembela HAM;
- Pemerintah Indonesia untuk menjamin keselamatan dan perlindungan Andrie Yunus serta keluarganya terkait pekerjaannya sebagai advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan
- Pemerintah Indonesia untuk melindungi seluruh pembela HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Deklarasi PBB Tahun 1998 tentang Pembela HAM.
Para organisasi dan individu yang menandatangani juga menyerukan solidaritas internasional untuk terus memantau kasus ini serta situasi yang mengkhawatirkan terkait kriminalisasi dan ancaman terhadap individu-individu kunci di Indonesia, mendesak otoritas Indonesia untuk menjamin keselamatan mereka dan ruang sipil, serta secara terbuka menentang serangan dan teror terhadap pembela HAM—karena teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat.
Kami akan terus memantau kasus ini hingga para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan, karena tidak boleh ada ruang bagi teror terhadap pembela HAM di negara demokratis.