Dalam beberapa tahun terakhir, mineral kritis (critical minerals) menjadi komoditas strategis dalam geopolitik ekonomi global. Mineral seperti nikel, kobalt, tembaga, bauksit, dan tanah jarang (rare earth elements/REE) menjadi bahan utama dalam industri teknologi tinggi, termasuk baterai kendaraan listrik, energi terbarukan, semikonduktor, serta industri pertahanan. Permintaan global terhadap mineral ini meningkat pesat seiring dengan transisi energi dan transformasi industri digital. Dalam konteks ini, Indonesia menempati posisi yang sangat penting dalam rantai pasok global karena memiliki cadangan mineral kritis yang sangat besar.
Indonesia berada di episentrum rantai pasok nikel dengan sekitar 21 juta ton cadangan atau sekitar 22% dari total cadangan dunia, menjadikannya negara dengan cadangan nikel terbesar secara global. Produksi nikel Indonesia bahkan mencapai sekitar 1,8 juta ton pada 2023, menjadikan Indonesia sebagai produsen nikel terbesar di dunia. Selain itu, Indonesia juga memiliki cadangan bauksit sekitar 927-972 juta ton, cadangan tembaga sekitar 640 juta ton, serta potensi mineral strategis lain seperti kobalt, kromium, xenotime, dan monazite yang termasuk kelompok rare earth elements. Mineral-mineral tersebut tersebar di berbagai wilayah seperti Sulawesi, Papua, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Selain cadangan yang besar, Indonesia juga memiliki kontribusi signifikan terhadap produksi global. Pada tahun 2024, Indonesia menyumbang sekitar 60% produksi nikel dunia dan sekitar 11% produksi kobalt global, menjadikannya salah satu aktor kunci dalam rantai pasok mineral yang dibutuhkan untuk transisi energi global. Di tingkat regional, kawasan ASEAN secara keseluruhan juga memiliki sekitar 46% cadangan nikel dunia, 22,7% bauksit, 20% rare earth elements, dan sekitar 6,9% kobalt. Data ini menunjukkan bahwa Asia Tenggara, khususnya Indonesia, merupakan pusat baru geopolitik mineral global.
Jebakan Perjanjian Dagang: Insentif Tarif vs Kedaulatan
Melihat besarnya potensi mineral kritis Indonesia, Amerika Serikat semakin aktif memperkuat kerja sama dengan Indonesia untuk mengamankan pasokan mineral strategis bagi kebutuhan industri kendaraan listrik, energi bersih, semikonduktor, dan pertahanan. Salah satu perkembangan terbaru adalah kesepakatan perdagangan resiprokal (reciprocal trade agreement) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diklaim memberikan insentif berupa penurunan tarif ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat, sekaligus membuka peluang investasi yang lebih besar bagi perusahaan Amerika dalam sektor mineral kritis Indonesia. Namun, di balik narasi “kemitraan strategis” tersebut, terdapat persoalan mendasar: apakah insentif perdagangan ini benar-benar memperkuat posisi Indonesia, atau justru memperdalam ketergantungan dan melemahkan kedaulatan sumber daya alam?
Jika dicermati lebih jauh, sejumlah ketentuan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) justru memperlihatkan adanya ketimpangan struktural yang patut dikritisi. Misalnya, Article 6.1 mendorong Indonesia untuk mengizinkan, memfasilitasi, dan menghapus hambatan bagi investasi Amerika Serikat dalam eksplorasi, pertambangan, pengolahan, pemrosesan, pengangkutan, distribusi, hingga ekspor mineral kritis. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perjanjian tidak sekadar berbicara tentang perdagangan, tetapi juga membuka ruang yang sangat luas bagi penetrasi kepentingan asing dalam seluruh rantai pasok mineral strategis Indonesia. Selain itu, Article 2.2 yang mengecualikan kewajiban local content atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk dan perusahaan Amerika Serikat berpotensi melemahkan agenda industrialisasi nasional. Dalam konteks ini, Indonesia berisiko hanya menjadi lokasi ekstraksi dan pengolahan awal, sementara nilai tambah teknologi dan manufaktur lanjutan tetap terkonsentrasi di negara maju. Dengan kata lain, perjanjian ini tidak sepenuhnya menciptakan hubungan dagang yang setara, melainkan memperlihatkan bagaimana akses pasar dan investasi dijadikan alat untuk menata ulang kontrol atas sumber daya strategis Indonesia.
Dari perspektif ekonomi politik global, pola seperti ini mencerminkan hubungan perdagangan yang timpang antara negara maju dan negara berkembang. Indonesia cenderung ditempatkan sebagai pemasok bahan mentah atau semi-olahan, sementara negara maju memperoleh manfaat yang lebih besar melalui penguasaan teknologi, industri manufaktur, pembiayaan, dan pasar akhir. Dalam konteks mineral kritis, risiko tersebut semakin besar karena sebagian besar teknologi pemrosesan lanjutan, seperti pemurnian rare earth elements, produksi prekursor baterai, dan manufaktur komponen kendaraan listrik, masih didominasi oleh negara-negara industri. Akibatnya, meskipun Indonesia memiliki cadangan mineral strategis yang besar, posisi tersebut belum otomatis menjamin kedaulatan ekonomi apabila struktur kerja samanya tetap menempatkan Indonesia di hilir terendah rantai nilai global.
Lebih jauh, keterlibatan Indonesia dalam skema perdagangan yang terlalu berorientasi pada ekspor mineral mentah atau semi-olahan berpotensi memperkuat pola ekstraktivisme dalam ekonomi nasional. Ekstraktivisme merupakan model pembangunan yang bergantung pada eksploitasi sumber daya alam untuk memenuhi pasar global tanpa membangun fondasi nilai tambah domestik yang kuat. Dalam model ini, sumber daya alam diperlakukan terutama sebagai komoditas ekspor, bukan sebagai basis transformasi industri nasional. Risiko utamanya adalah ketergantungan yang berkepanjangan pada harga komoditas global, kerentanan terhadap fluktuasi pasar internasional, dan terbatasnya ruang kebijakan negara untuk mengelola sumber daya secara berdaulat demi kepentingan jangka panjang.
Dari sisi tata kelola, perjanjian ini juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kemampuan negara dalam mempertahankan kebijakan strategis di sektor sumber daya alam. Dalam siaran pers ICEL-PWYP Indonesia (16/03/2026) misalnya, disorot bahwa ketentuan mengenai good regulatory environmental law dalam Article 2.10 (Environment) dan Article 2.34 (Environmental Law) justru sangat umum dan tidak secara tegas menjamin penguatan standar perlindungan lingkungan. Sebaliknya, ketentuan ini berpotensi menempatkan regulasi lingkungan sebagai instrumen yang harus disesuaikan demi kelancaran perdagangan dan keamanan rantai pasok. Kondisi semacam ini berbahaya karena dapat mendorong race to the bottom, yaitu kecenderungan menurunkan standar perlindungan lingkungan demi menarik investasi dan menjaga arus komoditas tetap lancar. Jika dibiarkan, kebijakan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia tidak lagi terutama diarahkan untuk melindungi kepentingan publik, melainkan untuk melayani efisiensi perdagangan global.
Masalah tidak berhenti pada level kebijakan perdagangan semata. Ekspansi industri mineral kritis di Indonesia juga telah memunculkan dampak ekologis dan sosial yang nyata di tingkat lokal. Beberapa proyek pertambangan dan pengolahan nikel telah dikaitkan dengan deforestasi, pencemaran air, sedimentasi pesisir, dan peningkatan konsumsi energi berbasis batu bara melalui Pembangkit Listik Tenaga Uap (PLTU) captive untuk menopang operasi smelter. Di kawasan Morowali, ekspansi industri nikel telah memicu pembukaan hutan dalam skala besar serta penurunan kualitas lingkungan di wilayah pesisir dan sekitar kawasan industri. Sementara itu, di Weda Bay, Halmahera, aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel juga dilaporkan menekan tutupan hutan dan meningkatkan tekanan terhadap ruang hidup masyarakat lokal. Kondisi ini menunjukkan bahwa transisi energi global berbasis mineral kritis tidak otomatis identik dengan keberlanjutan. Di balik narasi “energi hijau”, terdapat jejak ekologis yang serius apabila ekstraksi mineral terus diperluas tanpa pengawasan lingkungan dan perlindungan sosial yang ketat.
Dalam konteks inilah, posisi Indonesia dalam kerja sama perdagangan mineral dengan Amerika Serikat harus dikelola secara jauh lebih strategis. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar peningkatan ekspor atau penurunan tarif, tetapi harus memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama dagang benar-benar memperkuat kedaulatan sumber daya alam. Artinya, perjanjian harus disertai dengan syarat hilirisasi yang nyata, transfer teknologi, penguatan industri domestik, peningkatan kapasitas tenaga kerja nasional, serta perlindungan terhadap kebijakan nasional seperti TKDN dan instrumen industrialisasi lainnya. Tanpa itu semua, Indonesia berisiko hanya menjadi pemasok bahan baku dan lokasi beban ekologis bagi transisi energi global, sementara keuntungan ekonomi strategis justru dinikmati oleh aktor eksternal.
Lebih dari itu, aspek yang tidak kalah penting adalah transparansi dan partisipasi publik dalam proses negosiasi perjanjian dagang. Kesepakatan seperti ini tidak boleh dirumuskan sebagai “kesepakatan ruang gelap” yang minim akuntabilitas dan tertutup dari pengawasan masyarakat. Publik berhak mengetahui isi, ruang lingkup, konsekuensi, dan potensi risiko dari perjanjian yang akan berdampak langsung pada arah pengelolaan sumber daya alam nasional. Karena itu, pemerintah perlu membuka akses informasi yang memadai, menyediakan ruang konsultasi publik yang bermakna, serta melibatkan masyarakat sipil, akademisi, komunitas terdampak, dan kelompok masyarakat adat dalam proses perumusan maupun evaluasi kebijakan perdagangan strategis. Tanpa keterbukaan tersebut, perjanjian dagang berisiko menjadi instrumen yang justru mengunci Indonesia dalam relasi ekonomi yang timpang.
Dengan cadangan mineral kritis yang besar. Seperti nikel, kobalt, bauksit, tembaga, dan tanah jarang, Indonesia sesungguhnya memiliki peluang strategis untuk memainkan peran penting dalam rantai pasok global. Namun, peluang ini hanya akan bermakna apabila dikelola melalui tata kelola yang adil, transparan, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan publik. Tanpa itu, kekayaan mineral kritis justru berpotensi memperkuat kembali pola ketergantungan lama dalam sistem ekonomi global. Karena itu, selain penguatan kebijakan di tingkat negara, sangat penting untuk memastikan adanya perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat di sekitar wilayah tambang, serta menjamin partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan. Mereka bukan sekadar pihak yang terdampak, melainkan pemilik sah ruang hidup dan sumber daya yang selama ini menjadi fondasi pembangunan. Jika suara mereka terus disingkirkan, maka pembangunan mineral kritis hanya akan melahirkan bentuk baru dari ketimpangan dan ketidakadilan ekstraktif.
Penulis: Roudhoh Hannaaris Sa’id
Penyunting: Ariyansah NK dan Aryanto Nugroho