Jakarta – Presiden Prabowo Subianto baru saja menginstruksikan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mempercepat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di dalam kawasan hutan dalam waktu satu minggu. Menanggapi hal tersebut, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, koalisi 33 organisasi masyarakat sipil yang mendorong perbaikan tata kelola sektor energi dan sumber daya alam (SDA) yang demokratis dan inklusif untuk meningkatkan keadilan sosial-ekologis, mengingatkan bahwa kecepatan durasi tidak boleh mengabaikan kualitas penegakan hukum, akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menyatakan bahwa langkah Presiden merupakan ujian bagi komitmen perbaikan tata kelola sektor sumber daya alam (SDA). Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan izin hanyalah pintu masuk, bukan akhir dari penyelesaian masalah. Ia menyebut, Prabowo yang menolak waktu dua minggu dan meminta satu minggu adalah sinyal politik yang kuat, namun rawan menjadi sekadar “gimik” jika tidak disertai transparansi dan akuntabilitas.
Aryanto menegaskan bahwa pencabutan izin hanyalah langkah administratif awal yang tidak boleh menghapus pertanggungjawaban hukum, keuangan, dan lingkungan.
“Kita setuju dengan semangat ‘cepat’ Presiden, tapi jangan sampai kecepatan ini mengabaikan kualitas penegakan hukum. Jika izin hanya dicabut tapi kewajiban perusahaan hilang dan pejabat pemberi izinnya melenggang bebas. Pencabutan izin tidak boleh menjadi mekanisme ‘pemutihan’ dosa masa lalu atau pintu masuk untuk membagikan lahan tersebut kepada kelompok kepentingan baru,” tegas Aryanto
PWYP Indonesia mengingatkan bahwa langkah ini sangat mendesak mengingat kondisi hutan Indonesia yang sedang berada dalam titik nadir. Berdasarkan laporan Status of Deforestation in Indonesia (STADI) 2025 yang dirilis oleh Auriga Nusantara angka deforestasi Indonesia melonjak tajam sebesar 66% pada tahun 2025. Angka ini merupakan pembalikan tragis setelah bertahun-tahun mengalami penurunan. Laporan tersebut mengungkap fakta bahwa sektor pertambangan teridentifikasi sebagai salah satu kontributor utama hilangnya tutupan hutan, terutama melalui izin-izin yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung dan konservasi.
“Data laporan tersebut menunjukkan bahwa lonjakan deforestasi ini berkorelasi langsung dengan ekspansi komoditas ekstraktif. Oleh karena itu, hutan yang izin tambangnya dicabut harus mutlak dikembalikan fungsinya menjadi kawasan hutan, bukan diredistribusi untuk izin baru. Jika lahan bekas pencabutan ini kembali diberikan kepada pemain lain, maka instruksi Prabowo tidak lebih dari sekadar rotasi bisnis di atas kerusakan lingkungan,” tambah Aryanto.
PWYP Indonesia menekankan bahwa penertiban tambang dalam kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dengan memastikan partisipasi publik yang cukup. Belajar dari berbagai preseden pencabutan izin belakangan ini, masyarakat sipil mencatat bagaimana penegakan hukum kerap mandek karena tindakan pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahan.
Penegakan hukum seharusnya berorientasi pada perlindungan hutan dan lingkungan. Pencabutan izin tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan kewajiban keuangan, reklamasi pascatambang, maupun pemulihan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat.
“Pencabutan izin tidak menghapuskan kewajiban keuangan, baik itu pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tertunggak, serta kewajiban reklamasi dan pemulihan pascatambang. Pemerintah harus memastikan jaminan reklamasi tersedia dan bisa dieksekusi, bukan malah membiarkan lubang tambang menjadi warisan maut bagi warga,” tambah Aryanto.
Lebih jauh, PWYP Indonesia menuntut akuntabilitas dari sisi regulator. Munculnya ratusan IUP bermasalah di kawasan hutan bukan sekadar kesalahan administratif perusahaan, melainkan bukti lemahnya pengawasan atau bahkan adanya “main mata” dalam proses perizinan di masa lalu.
“Harus ada sanksi tegas kepada pemberi izin atau pejabat yang lalai melakukan pengawasan hingga tambang ilegal/bermasalah bisa beroperasi di dalam hutan. Jika ada indikasi suap atau gratifikasi, penegakan hukum pidana harus masuk. Jangan hanya korporasinya yang dipukul, birokrat yang nakal juga harus ditindak,” ujar Aryanto
Selain itu, penegakan hukum harus disertai dengan perbaikan sistemik, mulai dari kebijakan hingga pengetatan mekanisme perizinan dan pengawasan.
“Jangan sampai upaya penindakan dilakukan, tetapi regulasi dan mekanisme perizinan serta pengawasan justru dilonggarkan,” tegasnya.
PWYP Indonesia menyebut kasus di Pulau Wawonii (PT GKP) sebagai contoh nyata bahwa pencabutan izin atau putusan hukum seringkali mandek di level eksekusi. Meskipun terdapat gelombang protes publik dan putusan hukum yang jelas, publik dikejutkan dengan tetap keluarnya persetujuan teknis seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
“Kasus Wawonii adalah bukti bahwa sistem kita sedang sakit. Bagaimana mungkin persetujuan teknis seperti RKAB masih bisa keluar di wilayah yang bermasalah secara hukum?” tanya dia.
Guna memastikan instruksi Prabowo tidak berujung pada kegagalan sistemik, PWYP Indonesia mendesak untuk:
- Mempublikasikan secara terbuka daftar IUP yang sedang dievaluasi dan dicabut agar publik bisa mengawal dan memastikan tidak ada praktik transaksional di bawah meja.
- Memastikan seluruh lahan bekas pencabutan izin dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan
- Menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghilangkan kewajiban keuangan, kewajiban reklamasi, dan pemulihan pascatambang.
- Memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti lalai melakukan pengawasan hingga tambang bermasalah bisa beroperasi di kawasan hutan.
- Melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha maupun pihak pemberi izin jika ditemukan unsur pidana dan kelalaian pengawasan.
- Melakukan pengetatan mekanisme perizinan dan pengawasan. Jangan sampai di satu sisi ada penindakan, namun di sisi lain regulasi justru diperlonggar yang mempermudah pemutihan tambang dalam hutan.
- Melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat sipil dan komunitas terdampak dalam memantau proses pasca-pencabutan di lapangan.
“Rakyat tidak butuh sekadar angka berapa izin yang dicabut dalam seminggu, tapi rakyat butuh kepastian bahwa hutan mereka kembali, lubang tambang ditutup, dan pejabat yang kongkalikong dengan pengusaha nakal diproses hukum,” tutup Aryanto.
Narahubung:
Koordinator Nasional PWYP Indonesia
Aryanto Nugroho: aryanto@pwypindonesia.org
Peneliti PWYP Indonesia
Muhammad Adzkia Farirahman: farirahman@pwypindonesia.org