Pengusaha menyoroti kepastian kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026. Inkonsistensi kebijakan jadi sinyal negatif.

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan tidak ada perubahan kebijakan ihwal pengendalian supply and demand (permintaan dan penawaran) komoditas batu bara. Bahlil menyampaikan hal ini seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Rabu, 25 Maret 2026.

“Andaikan harganya stabil terus, bagus. Kami akan membuat relaksasi, tapi terukur terhadap perencanaan produksi,” kata Bahlil, seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, Bahlil menyampaikan bahwa kuota produksi batu bara tahun ini akan dipangkas. Realisasi produksi batu bara pada 2025 yang mencapai 790 juta ton bakal dikurangi menjadi hanya sekitar 600 juta ton pada 2026. Adapun pemangkasan ini ditetapkan pemerintah dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) masing-masing perusahaan.

Menurut Bahlil, pemangkasan kuota produksi batu bara dilakukan sebagai strategi untuk mencari titik seimbang antara pasokan dan permintaan batu bara. “Jangan kita mengobral murah barang-barang kita,” kata Bahlil, dikutip dari Antara.

Pemangkasan volume produksi batu bara tahun ini dikonfirmasi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Gita Mahyarani. Ia mengatakan sebagian RKAB sudah disetujui dengan adanya pemotongan volume. “Saat ini yang menjadi perhatian adalah kejelasan angka final,” ujar Gita, Rabu, 25 Maret 2026.

Kejelasan angka atau target dalam RKAB Batubara 2026 menjadi sorotan pengusaha setelah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana kenaikan volume produksi batu bara. Gagasan tersebut muncul sebagai respons pemerintah terhadap dampak konflik di Timur Tengah yang berimbas pada kenaikan harga energi global. Kebijakan ini juga dirancang untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 serta mengoptimalkan penerimaan negara.

“Terkait dengan kenaikan harga BBM dan terhadap harga komoditas, Presiden meminta agar volume produksi batu bara bisa ditingkatkan. Artinya, akan ada perbaikan terkait dengan RKAB,” kata Airlangga seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.

Inkonsistensi arah kebijakan pemerintah ihwal produksi batu bara menuai kritik. Direktur Advokasi Tambang Center of Economic and Law Studies Wishnu Try menilai kebijakan yang tak konsisten bisa menjadi jebakan bagi pengusaha.

Terlebih jika revisi target produksi didasarkan pada kebutuhan pemerintah akan dana segar untuk menutup defisit APBN 2026. “Bisa rugi seandainya investasi sudah masuk, target produksinya tiba-tiba diturunkan,” kata Wishnu kepada Tempo, Rabu, 25 Maret 2026.

Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia Aryanto Nugroho berpendapat bahwa rencana pemerintah menaikkan kuota produksi batu bara merupakan langkah mundur dalam tata kelola energi nasional. Di tengah komitmen global untuk dekarbonisasi, kebijakan ini menunjukkan pemerintah masih terjebak dalam pola pikir jangka pendek.

Selain itu, masih memiliki ketergantungan kronis pada komoditas fosil. “Kebijakan menaikkan kuota produksi batu bara sangat kontradiktif dengan semangat target net zero emission,” ujar Aryanto.

Menurut Aryanto, pemerintah tak semestinya menjadikan konflik Timur Tengah sebagai pembenaran untuk menggenjot produksi batu bara demi keamanan anggaran negara. Sebaliknya, ia berujar, krisis global harus dijadikan momentum untuk akselerasi energi terbarukan.

“Menaikkan produksi batu bara akan membuat energi bersih sulit bersaing karena pasar terus dibanjiri energi fosil yang murah akibat oversupply,” katanya.

Di samping itu, Aryanto menambahkan, kebijakan pemerintah menaikkan volume produksi batu bara berisiko bagi iklim investasi. Ia berujar, perubahan kuota produksi secara berulang melalui revisi RKAB akan menciptakan ketidakpastian hukum. Kondisi ini akan menjadi sinyal negatif bagi investor.

Selain itu, investor hijau akan menilai Indonesia sebagai negara yang belum serius beralih dari energi fosil ke energi bersih. “Ini menghambat masuknya modal besar untuk sektor energi terbarukan yang lebih berkelanjutan,” tutur Aryanto. ●

Sumber: Tempo

 

Privacy Preference Center

Skip to content