Upaya Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) tidak dapat dilepaskan dari sektor ekstraktif, khususnya batubara. Di satu sisi, batubara masih menjadi salah satu penopang sistem energi nasional, sumber penerimaan negara, dan komoditas ekspor strategis. Namun, di sisi lain, batu bara juga merupakan salah satu sumber emisi yang paling problematik, baik dari pembakaran akhirnya maupun dari emisi yang muncul sepanjang rantai produksinya. Dalam konteks ini, persoalan yang paling mendasar bukan hanya tingginya emisi, melainkan lemahnya transparansi data emisi yang membuat publik, pembuat kebijakan, dan bahkan institusi pengawas kesulitan menilai secara objektif sejauh mana sektor ini benar-benar berkontribusi terhadap krisis iklim.

Masalah transparansi emisi GRK sektor batubara di Indonesia sesungguhnya mencerminkan persoalan tata kelola ekstraktif yang lebih luas. Data emisi sering kali tersebar di berbagai institusi, menggunakan metodologi yang tidak seragam, serta tidak mudah diakses oleh publik. Dalam banyak kasus, pelaporan emisi masih sangat bergantung pada self-reporting perusahaan, sementara kapasitas verifikasi independen dan pengawasan publik masih terbatas. Situasi ini menciptakan ruang yang besar bagi underreporting, inkonsistensi pelaporan, atau bahkan pengaburan informasi mengenai dampak lingkungan yang sesungguhnya. Padahal, dalam isu perubahan iklim, kualitas kebijakan sangat ditentukan oleh kualitas data. Tanpa data yang terbuka, kredibel, dan dapat diuji, komitmen iklim berisiko berhenti pada level retorika.

Urgensi transparansi semakin kuat jika dilihat dari karakter emisi sektor batubara itu sendiri. Selama ini, pembahasan publik sering terlalu berfokus pada emisi karbon dioksida (CO₂) dari pembakaran batu bara di pembangkit listrik. Padahal, sektor batubara juga menghasilkan emisi metana (CH₄) yang sangat signifikan, terutama dari aktivitas pertambangan, ventilasi tambang, kebocoran gas, serta proses pascatambang. Metana memiliki daya pemanasan yang jauh lebih kuat dibandingkan dengan CO₂ dalam jangka pendek, sehingga keberadaannya menjadi sangat penting dalam agenda mitigasi iklim. International Energy Agency (IEA) menunjukkan bahwa batu bara menyumbang porsi besar emisi metana dari sektor energi global dan pengurangan emisi metana menjadi salah satu langkah paling cepat untuk menekan laju pemanasan global. Artinya, jika data emisi dari sektor batubara tidak transparan, maka Indonesia bukan hanya kehilangan akurasi inventarisasi karbon, tetapi juga kehilangan peluang untuk melakukan mitigasi yang paling efektif dalam jangka dekat.

Dalam konteks kebijakan nasional, persoalan ini menjadi semakin serius karena Indonesia telah menetapkan komitmen penurunan emisi melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC). Komitmen tersebut menuntut adanya sistem pelaporan, pengukuran, dan verifikasi yang semakin kuat. Namun, akan sulit berbicara tentang akuntabilitas iklim apabila sektor yang emisinya tinggi justru masih dikelola dengan keterbukaan yang rendah. Dengan kata lain, transparansi emisi bukan sekadar isu teknis pelaporan, melainkan syarat utama bagi credibility of climate commitment. Negara tidak dapat mengklaim progres penurunan emisi secara meyakinkan jika basis datanya sendiri rapuh, tertutup, atau tidak dapat diverifikasi publik.

Di sinilah pentingnya melihat transparansi emisi sebagai bagian dari reformasi tata kelola ekstraktif. Standar internasional seperti Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Standard 2023 telah bergerak lebih maju dengan memasukkan dimensi emisi GRK ke dalam agenda transparansi sektor ekstraktif. Ini menandai pergeseran penting: transparansi tidak lagi berhenti pada isu penerimaan negara, kontrak, atau beneficial ownership, tetapi juga menyentuh jejak iklim dari industri ekstraktif. Bagi Indonesia, ini seharusnya menjadi momentum strategis untuk memperluas makna akuntabilitas. Selama ini, diskursus tata kelola batubara terlalu sering dipersempit pada persoalan izin, royalti, dan ekspor. Padahal, dalam era krisis iklim, pertanyaan yang sama pentingnya adalah: berapa besar emisi yang dihasilkan, siapa yang melaporkannya, bagaimana metode pengukurannya, dan sejauh mana publik dapat mengawasinya?

Namun demikian, jalan menuju transparansi emisi yang kuat jelas tidak mudah. Tantangan pertama adalah fragmentasi kelembagaan. Tata kelola emisi sektor batubara melibatkan banyak aktor: kementerian energi, kementerian lingkungan hidup, pemerintah daerah, badan usaha, hingga lembaga verifikasi. Tanpa integrasi sistem, data akan terus tersebar dan sulit diselaraskan. Tantangan kedua adalah kapasitas teknis. Pengukuran emisi, khususnya metana, membutuhkan metodologi yang presisi, pembaruan faktor emisi, serta pemanfaatan teknologi pemantauan yang memadai. Jika kapasitas teknis masih rendah, maka hasil inventarisasi akan cenderung konservatif dan tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya. Tantangan ketiga adalah resistensi politik-ekonomi dari industri. Transparansi sering dipersepsikan sebagai ancaman karena dapat memperbesar tekanan regulasi, meningkatkan risiko reputasi, atau membuka potensi tuntutan tanggung jawab lingkungan. Dalam konteks ini, persoalan transparansi bukan sekadar soal “ketersediaan data”, tetapi soal relasi kuasa antara negara, industri, dan publik.

Karena itu, penguatan transparansi emisi harus dilakukan melalui reformasi yang lebih konkret. Pertama, pemerintah perlu menetapkan kewajiban pelaporan emisi yang lebih rinci, seragam, dan terbuka, termasuk pembedaan yang jelas antara emisi CO₂, CH₄, dan emisi lain yang relevan. Kedua, mekanisme measurement, reporting, and verification (MRV) harus diperkuat dengan melibatkan verifikasi independen dan audit yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, data emisi sektor batubara harus tersedia dalam format yang mudah diakses, dapat dibaca publik, dan dapat ditelusuri kembali. Transparansi tidak akan berarti jika data hanya tersedia secara formal tetapi secara praktis sulit digunakan oleh masyarakat sipil, akademisi, maupun media. Keempat, Indonesia perlu mulai mengintegrasikan data emisi batubara dengan agenda transisi energi yang adil, agar keputusan mengenai penghentian bertahap batubara, pembiayaan transisi, dan perlindungan kelompok terdampak benar-benar didasarkan pada bukti yang kuat.

Pada akhirnya, transparansi emisi GRK di sektor batubara bukan sekadar soal administrasi lingkungan, melainkan ujian nyata bagi keseriusan Indonesia dalam membangun tata kelola ekstraktif yang modern, demokratis, dan bertanggung jawab. Dalam era ketika legitimasi pembangunan semakin ditentukan oleh keberlanjutan dan akuntabilitas, menutup atau melemahkan akses atas data emisi sama saja dengan mempertahankan model pembangunan yang tidak lagi sesuai dengan tantangan zaman. Jika Indonesia sungguh ingin menempatkan diri sebagai negara yang serius terhadap transisi energi dan komitmen iklim global, maka transparansi emisi harus diperlakukan sebagai fondasi kebijakan, bukan pelengkap administratif. Sebab tanpa keterbukaan, tidak ada akuntabilitas; tanpa akuntabilitas, tidak ada transisi yang adil; dan tanpa transisi yang adil, komitmen iklim hanya akan menjadi janji yang berulang di atas kertas.

Penulis: Roudhoh Hannaaris Sa’id 

Peninjau: Mouna Wasef

Privacy Preference Center

Skip to content