Transparansi emisi GRK di sektor batu bara menjadi semakin penting di tengah komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi dan mencapai target net zero emission pada tahun 2060. Di satu sisi, sektor energi—khususnya batu bara—masih menjadi penopang utama sistem energi nasional dan sumber penerimaan negara. Namun di sisi lain, sektor ini juga merupakan salah satu kontributor terbesar terhadap emisi GRK.

Sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di dunia, Indonesia menghadapi dilema antara kepentingan ekonomi dan tanggung jawab terhadap krisis iklim. Produksi batu bara yang terus meningkat tidak hanya menghasilkan emisi karbon dioksida, tetapi juga metana yang memiliki potensi pemanasan global jauh lebih tinggi. Tanpa transparansi data emisi yang memadai, sulit untuk menilai sejauh mana sektor ini benar-benar berkontribusi terhadap upaya pengurangan emisi nasional.

Keterbukaan Data Emisi yang Masih Terbatas

Masalah utama yang masih dihadapi saat ini adalah terbatasnya akses publik terhadap data emisi perusahaan batu bara. Pemerintah memang telah memiliki sejumlah mekanisme pelaporan, seperti Measurement, Reporting, and Verification (MRV), Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK, serta APPLE-GATRIK sebagai platform berbasis web untuk penghitungan dan pelaporan emisi GRK unit pembangkit kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM. 

Namun, berbagai mekanisme tersebut pada praktiknya belum sepenuhnya terbuka untuk publik, bahkan sebagian hanya dapat diakses melalui registrasi terbatas. Kondisi ini membuat pemantauan independen terhadap kinerja lingkungan perusahaan menjadi sulit dilakukan, padahal keterbukaan informasi merupakan fondasi penting untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor yang berdampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Standar Transparansi Global

Transparansi juga menjadi semakin penting ketika dunia mulai menuntut standar pelaporan emisi yang lebih ketat. Standar terbaru Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) 2023 mulai mendorong pengungkapan emisi GRK di sektor ekstraktif secara lebih komprehensif.

Keberadaan standar ISO untuk pelaporan emisi sebenarnya menunjukkan bahwa perusahaan tidak bisa lagi beralasan tidak memiliki pedoman dalam menghitung dan melaporkan emisi gas rumah kaca, mengingat sudah terdapat beberapa standar yang relevan, seperti ISO 14064-1:2018 untuk kuantifikasi dan pelaporan di tingkat organisasi serta ISO 14064-1:2019 yang berfokus pada kuantifikasi dan pelaporan di tingkat proyek. ISO sudah menyediakan kerangka yang cukup jelas, mulai dari cara menghitung emisi, prinsip keterbukaan, hingga kehati-hatian agar data tidak dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Artinya, persoalan utama saat ini bukan lagi ketiadaan standar, melainkan apakah standar tersebut benar-benar dijalankan secara serius atau hanya dijadikan pelengkap administratif.

Prinsip-prinsip seperti relevansi, kelengkapan, konsistensi, akurasi, dan transparansi terdengar sangat baik. Namun, dalam praktiknya, prinsip-prinsip ini belum tentu otomatis membuat data emisi menjadi terbuka dan mudah dipahami publik. Perusahaan bisa saja mengklaim telah mengikuti standar internasional, tetapi jika data, metode, dan ruang lingkup pelaporannya tidak dibuka secara jelas, masyarakat tetap tidak bisa menilai apakah laporan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan. Di sinilah letak persoalan pentingnya. Standar internasional seperti ISO seharusnya tidak hanya dipakai untuk memperkuat citra perusahaan sebagai entitas yang patuh terhadap isu lingkungan, tetapi juga harus menjadi alat untuk memperkuat akuntabilitas. 

Standar ini tidak hanya menekankan pentingnya pelaporan emisi langsung dari kegiatan operasional, tetapi juga mendorong keterbukaan terhadap berbagai sumber emisi lain yang terkait dengan aktivitas industri ekstraktif. Dengan adanya standar ini, perusahaan didorong untuk menyajikan data emisi yang lebih konsisten, terukur, dan dapat dibandingkan.

Transparansi sebagai Dasar Pengawasan Publik

Transparansi data emisi seharusnya menjadi dasar utama untuk menilai apakah perusahaan di sektor ekstraktif benar-benar bertanggung jawab atas dampak lingkungannya atau tidak. Tanpa informasi yang terbuka tentang dari mana emisi berasal, seberapa besar jumlahnya, dan bagaimana cara penghitungannya, masyarakat, peneliti, organisasi masyarakat sipil, hingga pembuat kebijakan tidak punya dasar yang cukup untuk menilai kinerja lingkungan perusahaan secara objektif. Akibatnya, pelaporan emisi hanya menjadi formalitas administratif.

Selama data emisi hanya dilaporkan kepada pemerintah dan tidak dibuka secara luas kepada publik, transparansi belum benar-benar terjadi. Keterbukaan yang sejati bukan hanya soal perusahaan menyerahkan laporan, tetapi juga memastikan bahwa informasi tersebut bisa diakses, dipahami, dan diuji oleh publik. Tanpa itu, standar pelaporan yang ada berisiko menjadi formalitas belaka, sementara masyarakat tetap tidak bisa mengetahui apakah perusahaan sungguh-sungguh menekan emisi atau hanya membangun citra seolah-olah peduli lingkungan.

Data emisi merupakan alat penting untuk pengawasan publik terhadap dampak iklim dari aktivitas pertambangan dan energi. Dengan data yang transparan, masyarakat dapat menilai apakah komitmen lingkungan perusahaan benar-benar dijalankan atau sekadar ditampilkan dalam laporan keberlanjutan yang belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Standar EITI Perlu Didorong Menjadi Instrumen Nyata Transparansi Emisi

Karena itu, penggunaan Persyaratan 3.4 dalam laporan tahunan atau laporan keberlanjutan perusahaan batu bara patut mulai didorong, meskipun aturan yang secara khusus mewajibkan keterbukaan data kepada publik belum sepenuhnya tersedia. Langkah ini setidaknya bisa menjadi titik awal untuk membiasakan perusahaan melaporkan emisi secara lebih sistematis dan tidak lagi menempatkan isu emisi sekadar sebagai pelengkap narasi keberlanjutan.

Pembahasan mengenai manfaat penerapan standar ini juga perlu diperluas. Kajian bersama pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan perusahaan penting bukan hanya untuk memperkaya diskusi, tetapi juga untuk memastikan bahwa pelaporan emisi benar-benar memberi nilai tambah bagi kepentingan nasional. Transparansi emisi semestinya dipahami sebagai dasar untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan publik, dan membantu Indonesia membaca tantangan transisi energi dengan lebih jernih.

Jika pemerintah ingin pelaporan emisi berjalan konsisten, maka perlu ada kerangka regulasi yang lebih tegas dan mengikat, setidaknya dengan menjadikan Persyaratan 3.4 Standar EITI 2023 sebagai acuan minimum. Mengingat sektor batu bara merupakan salah satu penyumbang emisi terbesar, kejelasan aturan menjadi penting agar data yang dihasilkan tidak parsial, tidak berubah-ubah, dan dapat dipakai untuk memantau sejauh mana komitmen iklim benar-benar dijalankan.

Dengan demikian, optimalisasi penggunaan Standar EITI perlu dilihat bukan hanya sebagai upaya memperbaiki kualitas pelaporan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperkuat akuntabilitas sektor batu bara. Tanpa langkah seperti ini, komitmen iklim berisiko tetap berhenti pada target dan pernyataan, tanpa didukung oleh data yang cukup terbuka untuk diuji secara publik.

Penulis: Michelle Gwyneth
Peninjau: Mouna Wasef

Privacy Preference Center

Skip to content