Jakarta – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meluncurkan laporan riset berjudul “Peningkatan Transparansi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Sektor Batu Bara Indonesia melalui Standar EITI 2023”. Peluncuran ini dirangkaikan dengan diskusi publik bertema serupa yang berlangsung di Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).
Sejumlah pemangku kepentingan hadir sebagai penanggap, di antaranya perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), serta The Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA).
Dalam pengantar diskusi, Astrid Meliala, peneliti senior Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) sekaligus salah satu penulis laporan, menyampaikan bahwa sektor energi menyumbang hampir tiga perempat atau sekitar 75 persen emisi GRK global. Kontribusi terbesar berasal dari pembangkit listrik dan panas, diikuti oleh sektor transportasi dan manufaktur.
Di tingkat nasional, batu bara menyumbang sekitar 51 persen emisi karbon dioksida (CO₂). Selain CO₂, tingginya produksi batu bara juga berdampak pada peningkatan emisi metana (CH₄), salah satu gas rumah kaca yang sangat kuat. Pada 2024, emisi dari aktivitas pembukaan tambang batu bara diperkirakan berpotensi hingga delapan kali lebih besar dibandingkan dengan data resmi pemerintah.
Namun, di tengah besarnya kontribusi sektor ini terhadap emisi nasional, laporan tersebut menemukan bahwa data yang tersedia masih belum transparan, tidak seragam, dan kerap tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Akses publik terhadap informasi emisi GRK pun masih terbatas.
Kondisi ini berimplikasi pada lemahnya akuntabilitas, sehingga klaim atau komitmen penurunan emisi berpotensi menjadi sekadar retorika tanpa dasar yang dapat diverifikasi. Karena itu, transparansi perlu ditempatkan sebagai fondasi utama dalam tata kelola emisi. Pemerintah didorong untuk mewajibkan keterbukaan data emisi secara publik, menetapkan standar pelaporan yang seragam dan akurat, serta memastikan seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil, bertanggung jawab atas pelaporan emisinya.
Selain itu, pengungkapan emisi harus mencakup seluruh jenis gas rumah kaca, termasuk metana yang selama ini kerap terabaikan, padahal memiliki dampak pemanasan yang jauh lebih besar.
“Transparansi dan pelaporan emisi akan menjadi instrumen pengawasan publik terhadap dampak iklim dari aktivitas pertambangan. Hal ini juga berimplikasi langsung pada pencapaian target iklim nasional,” ujar Astrid.
Dalam konteks ini, Standar EITI 2023, khususnya Persyaratan 3.4, dipandang sebagai instrumen strategis untuk mendorong transparansi. Namun, agar efektif, standar tersebut perlu diadopsi menjadi kewajiban dalam regulasi nasional, bukan sekadar bersifat sukarela.
Peneliti PWYP Indonesia, Muhammad Adzkia Farirahman, menambahkan bahwa transparansi emisi GRK masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah belum adanya ekosistem pendukung yang terintegrasi dalam proses bisnis sektor batu bara.
Ia mencontohkan bahwa kewajiban pelaporan emisi belum terintegrasi dalam proses inti pertambangan, seperti dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. Padahal, mekanisme ini dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan sekaligus mendorong keterbukaan data emisi secara lebih sistematis.
Secara regulasi, pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah aturan yang mewajibkan pengungkapan emisi GRK, mulai dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hingga berbagai kebijakan sektoral terkait transisi energi dan pengendalian emisi di bawah kewenangan Kementerian ESDM dan KLH.
Namun, hingga kini publik belum dapat mengakses data emisi tersebut secara langsung. Di sisi lain, KLH juga belum mempublikasikan data sesuai standar platform internasional. Akibatnya, sejumlah sengketa informasi terkait akses data emisi masih terus berlanjut hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Menanggapi hal ini, Budiharto dari Direktorat Inventarisasi GRK serta Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi (MPV) KLH mengakui bahwa meskipun pelaporan emisi telah diwajibkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025, implementasinya belum berjalan optimal.
“Pelaku usaha memang sudah diwajibkan melaporkan emisi, tetapi hasilnya belum sesuai harapan. Temuan dalam riset ini akan sangat membantu kami untuk menyempurnakan sistem pelaporan ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, dari Kementerian ESDM, pemerintah saat ini berfokus pada sektor ketenagalistrikan dan pertambangan. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara, Surya Herjuna, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan inventarisasi emisi GRK, termasuk uji coba dan konsultasi publik terkait kesiapan implementasinya. Ia menilai temuan dalam riset ini dapat menjadi masukan penting dalam proses tersebut.
Di sisi lain, Analis CREA, Katherine Hasan, menegaskan bahwa transparansi data emisi merupakan kunci untuk mendorong akuntabilitas sekaligus mengawal transisi energi.
“Keterbukaan data emisi secara real-time adalah katalis utama untuk memvalidasi dekarbonisasi dan menarik investasi hijau global. Transparansi harus menjadi fondasi bagi kedaulatan energi dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” katanya.
Penulis:
Jakarta – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meluncurkan laporan riset berjudul “Peningkatan Transparansi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Sektor Batu Bara Indonesia melalui Standar EITI 2023”. Peluncuran ini dirangkaikan dengan diskusi publik bertema serupa yang berlangsung di Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).
Sejumlah pemangku kepentingan hadir sebagai penanggap, di antaranya perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), serta The Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA).
Dalam pengantar diskusi, Astrid Meliala, peneliti senior Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) sekaligus salah satu penulis laporan, menyampaikan bahwa sektor energi menyumbang hampir tiga perempat atau sekitar 75 persen emisi GRK global. Kontribusi terbesar berasal dari pembangkit listrik dan panas, diikuti oleh sektor transportasi dan manufaktur.
Di tingkat nasional, batu bara menyumbang sekitar 51 persen emisi karbon dioksida (CO₂). Selain CO₂, tingginya produksi batu bara juga berdampak pada peningkatan emisi metana (CH₄), salah satu gas rumah kaca yang sangat kuat. Pada 2024, emisi dari aktivitas pembukaan tambang batu bara diperkirakan berpotensi hingga delapan kali lebih besar dibandingkan dengan data resmi pemerintah.
Namun, di tengah besarnya kontribusi sektor ini terhadap emisi nasional, laporan tersebut menemukan bahwa data yang tersedia masih belum transparan, tidak seragam, dan kerap tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Akses publik terhadap informasi emisi GRK pun masih terbatas.
Kondisi ini berimplikasi pada lemahnya akuntabilitas, sehingga klaim atau komitmen penurunan emisi berpotensi menjadi sekadar retorika tanpa dasar yang dapat diverifikasi. Karena itu, transparansi perlu ditempatkan sebagai fondasi utama dalam tata kelola emisi. Pemerintah didorong untuk mewajibkan keterbukaan data emisi secara publik, menetapkan standar pelaporan yang seragam dan akurat, serta memastikan seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil, bertanggung jawab atas pelaporan emisinya.
Selain itu, pengungkapan emisi harus mencakup seluruh jenis gas rumah kaca, termasuk metana yang selama ini kerap terabaikan, padahal memiliki dampak pemanasan yang jauh lebih besar.
“Transparansi dan pelaporan emisi akan menjadi instrumen pengawasan publik terhadap dampak iklim dari aktivitas pertambangan. Hal ini juga berimplikasi langsung pada pencapaian target iklim nasional,” ujar Astrid.
Dalam konteks ini, Standar EITI 2023, khususnya Persyaratan 3.4, dipandang sebagai instrumen strategis untuk mendorong transparansi. Namun, agar efektif, standar tersebut perlu diadopsi menjadi kewajiban dalam regulasi nasional, bukan sekadar bersifat sukarela.
Peneliti PWYP Indonesia, Muhammad Adzkia Farirahman, menambahkan bahwa transparansi emisi GRK masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah belum adanya ekosistem pendukung yang terintegrasi dalam proses bisnis sektor batu bara.
Ia mencontohkan bahwa kewajiban pelaporan emisi belum terintegrasi dalam proses inti pertambangan, seperti dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. Padahal, mekanisme ini dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan sekaligus mendorong keterbukaan data emisi secara lebih sistematis.
Secara regulasi, pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah aturan yang mewajibkan pengungkapan emisi GRK, mulai dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hingga berbagai kebijakan sektoral terkait transisi energi dan pengendalian emisi di bawah kewenangan Kementerian ESDM dan KLH.
Namun, hingga kini publik belum dapat mengakses data emisi tersebut secara langsung. Di sisi lain, KLH juga belum mempublikasikan data sesuai standar platform internasional. Akibatnya, sejumlah sengketa informasi terkait akses data emisi masih terus berlanjut hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Menanggapi hal ini, Budiharto dari Direktorat Inventarisasi GRK serta Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi (MPV) KLH mengakui bahwa meskipun pelaporan emisi telah diwajibkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025, implementasinya belum berjalan optimal.
“Pelaku usaha memang sudah diwajibkan melaporkan emisi, tetapi hasilnya belum sesuai harapan. Temuan dalam riset ini akan sangat membantu kami untuk menyempurnakan sistem pelaporan ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, dari Kementerian ESDM, pemerintah saat ini berfokus pada sektor ketenagalistrikan dan pertambangan. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara, Surya Herjuna, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan inventarisasi emisi GRK, termasuk uji coba dan konsultasi publik terkait kesiapan implementasinya. Ia menilai temuan dalam riset ini dapat menjadi masukan penting dalam proses tersebut.
Di sisi lain, Analis CREA, Katherine Hasan, menegaskan bahwa transparansi data emisi merupakan kunci untuk mendorong akuntabilitas sekaligus mengawal transisi energi.
“Keterbukaan data emisi secara real-time adalah katalis utama untuk memvalidasi dekarbonisasi dan menarik investasi hijau global. Transparansi harus menjadi fondasi bagi kedaulatan energi dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” katanya.
Penulis: Ariyansyah N Kiliu
Reviewer: Mouna Wasef