Jakarta — Sektor batu bara menjadi salah satu penyumbang utama emisi gas rumah kaca (GRK), baik dari aktivitas hulu pertambangan maupun dari pembakaran batu bara di sektor energi. Di tingkat hulu, emisi GRK terutama berasal dari aktivitas operasional pertambangan, termasuk pembakaran bahan bakar fosil serta emisi fugitif berupa gas metana dari tambang batu bara.
Sayangnya, keterbukaan informasi publik mengenai emisi di sektor pertambangan batu bara di Indonesia masih sangat terbatas. Padahal, transparansi emisi GRK di sektor ini menjadi kunci dalam mengawal target penurunan emisi sektor energi dalam kerangka transisi energi yang berkeadilan.
Isu ini menjadi pembahasan utama dalam diskusi terpumpun yang digelar Publish What You Pay (PWYP) Indonesia di kawasan Menteng Raya, Jakarta Pusat, pada 19 Februari 2026. Diskusi bertajuk “Transparansi Emisi GHG di Sektor Batu Bara Indonesia melalui Standar EITI 2023” tersebut menghadirkan perwakilan Sekretariat EITI Internasional, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batu Bara (Puslitbang Tekmira) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta lembaga kajian energi EMBER sebagai narasumber.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pendalaman riset PWYP Indonesia mengenai transparansi emisi GRK di sektor batu bara. Diskusi diawali dengan pemaparan garis besar temuan riset, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama para narasumber.
Muhammad Adzkia Farirahman—atau akrab disapa Azil—memaparkan sejumlah poin dari draf laporan riset tersebut mewakili tim penulis.
“Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia dan telah menjadi negara pelaksana EITI sejak 2013. Karena itu, pembaruan standar ini menjadi relevan untuk memperkuat praktik keterbukaan di sektor ekstraktif,” ujarnya.
Azil menjelaskan bahwa sektor energi menyumbang sekitar 43 persen dari total emisi nasional, dengan sekitar 51 persen emisi CO₂ berasal dari pembakaran batu bara di PLTU. Di sisi lain, batu bara masih menjadi penopang utama ketahanan energi nasional hingga 2030.
“Tren produksi dan konsumsi saat ini menunjukkan bahwa sektor ini masih akan berkontribusi signifikan terhadap emisi GRK dalam beberapa dekade ke depan,” tambahnya.
Selain Azil, riset ini juga ditulis oleh Mouna Wasef, Aulia Sabrini Saragih, dan Astrid Meliala. Secara umum, riset tersebut menegaskan bahwa peningkatan transparansi emisi GRK di sektor batu bara merupakan langkah strategis menuju dekarbonisasi yang lebih terencana. Standar EITI 2023 dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat praktik keterbukaan, selama didukung oleh komitmen bersama antara pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan lainnya.
Tingginya emisi GRK dari sektor batu bara juga berbanding lurus dengan ketergantungan Indonesia terhadap komoditas ini, baik dalam penyediaan listrik maupun sebagai sumber pendapatan negara. Saat ini, sektor energi domestik masih didominasi oleh batu bara yang menyumbang sekitar dua pertiga dari produksi listrik nasional.
Perwakilan EITI Internasional, Sarah Hayton, mengatakan bahwa kondisi tersebut menjadikan pelaporan data emisi sebagai instrumen penting dalam mendukung perencanaan transisi energi nasional.
Dalam kerangka Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), jelas Sarah, persyaratan 3.4 mendorong perusahaan untuk mengungkapkan emisi GRK sesuai standar pengungkapan yang diakui secara internasional. Saat ini, ketentuan tersebut masih bersifat anjuran (encouraged) dan belum menjadi kewajiban dalam proses validasi.
Namun demikian, terdapat kecenderungan bahwa anjuran tersebut dapat berkembang menjadi kewajiban atau ekspektasi formal di masa mendatang, seiring dengan proses revisi standar EITI.
“Pelaporan emisi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk mendukung kebijakan iklim nasional, membuka akses pembiayaan, serta meningkatkan daya saing sektor ekstraktif Indonesia dalam era transisi energi,” ujarnya.
Sementara itu, Nurhadi dari Puslitbang Tekmira Kementerian ESDM memaparkan upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sistem informasi pengelolaan data emisi di sektor batu bara.
“Sistem informasi ini nantinya juga akan menjadi bahan dalam laporan inventarisasi nasional pengelolaan emisi GRK. Pada tahap awal, pengumpulan data masih dilakukan secara manual, tetapi ke depan akan diintegrasikan ke dalam sistem yang sudah ada, yaitu Minerba One,” jelasnya.
Di sisi lain, peneliti dari EMBER, Dody Setiawan, menilai ketergantungan Indonesia terhadap pendapatan dari batu bara memiliki risiko besar, terutama di tengah perubahan kebijakan energi global.
Negara-negara tujuan ekspor batu bara Indonesia, seperti Cina dan India, saat ini tengah mempercepat pengembangan energi terbarukan. Karena itu, menurut Dody, transparansi dan pelaporan emisi menjadi penting bagi Indonesia dalam memenuhi komitmen terhadap Perjanjian Paris.
Dalam konteks industri pertambangan, Dody menjelaskan bahwa porsi emisi terbesar justru berada pada kategori Scope 3.
“Hal ini karena batu bara dibakar di PLTU atau di industri seperti baja. Emisi tersebut masuk dalam kategori Scope 3 bagi perusahaan tambang batu bara,” katanya.
Selain itu, emisi metana dari tambang batu bara juga menjadi sumber emisi yang cukup signifikan. Gas metana terbentuk secara alami dalam proses pembentukan batu bara. Ketika proses penambangan berlangsung dan struktur lapisan batu bara terbuka, gas metana tersebut akan terlepas ke atmosfer.
Meski demikian, menurut Dody, emisi dari tambang batu bara belum sepenuhnya dimasukkan dalam inventarisasi emisi GRK Indonesia berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh pihaknya. Padahal, dengan kapasitas produksi batu bara yang dapat mencapai 20 juta ton per tahun, potensi emisinya cukup tinggi. Semakin besar produksi batu bara, semakin besar pula kontribusi emisi yang dihasilkan. Namun, hingga saat ini, tingginya produksi batu bara di Indonesia belum diiringi dengan instrumen keterbukaan data emisi GRK yang memadai.
Penulis: Ariyansyah N Kiliu
Reviewer: Mouna Wasef