Jakarta – Masyarakat sipil menyoroti wacana pengambilalihan tambang emas Martabe oleh pemerintah, dalam diskusi publik yang digelar Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama Article 33 Indonesia dan Transnational Institute (TNI).

Diskusi bertemakan “Wacana Nasionalisasi Tambang: Apakah Menjamin Kemakmuran Rakyat?” ini diselenggarakan secara hibrid di Kantor PWYP Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, mengatakan bahwa pemerintah seharusnya fokus pada pemulihan lingkungan dan penegakan hukum untuk tambang Martabe maupun perusahaan lainnya dalam kasus pencabutan 28 izin terkait bencana alam di Sumatra.

“Kenapa pemerintah tidak fokus pada pemulihan dan penegakan hukum, daripada hanya sekadar soal pengambilalihan izin,” katanya, menyampaikan paparan pembuka diskusi.

Sebagaimana diketahui, pengambilalihan tambang emas Martabe merupakan implikasi langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mencabut izin 28 perusahaan.

Pencabutan izin tersebut dilakukan karena perusahaan terkait melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya bencana alam; banjir dan tanah longsor di Sumatra pada akhir November 2025 lalu.

Namun sayangnya, lanjut Aryanto, hingga saat ini, pemerintah termasuk Satgas PKH tak memberi penjelasan bagaimana jenis pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga menyebabkan bencana alam di Sumatra itu.

Pasca pencabutan izin, pengelolaan tambang emas Martabe diwacanakan akan dialihkan dari PT Agincourts Resources (PTAR) ke PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), yang merupakan BUMN di bawah naungan BPI Danantara. Proses pencabutan izin oleh Satgas PKH serta pengalihan ke Perminas ini sendiri memicu kontroversi, karena tidak sesuai dengan amanat prosedur dalam UU Minerba.

“Kekhawatiran kami, pencabutan izin perusahaan dan kemudian dialihkan ke Perminas, tidak menyelesaikan persoalan lingkungan. Karena yang terjadi hanya peralihan, tanpa perbaikan. Karena ini bukan soal siapa yang mengelola, perbaikan tata kelola itu yang penting, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban dalam aturan pertambangan,” tegas Aryanto.

Lebih lanjut, Rachmi Hertanti dari Transnational Institute menyoroti bahwa kasus izin tambang PTAR di Martabe telah menyedot perhatian banyak pihak dan berpotensi mengalami ancaman gugatan investor ke Arbitrase internasional jika tidak dilakukan secara hati-hati dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Meskipun PTAR adalah perusahaan nasional, rantai kepemilikannya terhubung dengan investor internasional, yakni Jardine Cycle & Carriage asal Singapura, yang memiliki perlindungan investasi di bawah Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) Indonesia-Singapura.

“Gugatan investor pada negara ini memiliki efek menyandera pemerintah terhadap upayanya memperbaiki tata kelola keberlanjutan lingkungan di sektor ekstraktif”, lanjut Rachmi.

Sementara itu, Giri Ahmad Taufik, akademisi UPI dan Senior Associate Article 33 Indonesia, menyoroti soal gejala state-led yang semakin menebal belakangan ini, dalam berbagai bidang, termasuk melalui peran BUMN. Giri memaparkan diskursus dan trajectory perjalanan tafsir Pasal 33 UUD 45, termasuk konsep state-led dan peran BUMN di Indonesia, serta merekomendasikan bentuk state-led yang bersifat mendorong meritokrasi. “Kalaupun ada wacana pengambilalihan aset, itu harus berbasis pada data-data objektif, berorientasi perbaikan tata kelola, serta dilandaskan pada ketentuan, aturan hukum yang berlaku. Itu yang disebut dengan rule of law,” ujarnya.

Narahubung:
Iyan: aryansyah@pwypindonesia.org / 082251016033

Privacy Preference Center

Skip to content