Narasi ‘antek asing’ berpotensi digunakan sebagai alat untuk mempertahankan atau mengamankan kekuasaan, dengan membungkam suara-suara kritis.
Belakangan ini, label ‘antek asing’ kembali mencuat ke permukaan. Narasi ini semakin intensif dibicarakan seiring langkah pemerintah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Bagi koalisi masyarakat sipil yang bergerak di sektor sumber daya alam, fenomena ini bukan sekadar dinamika politik, melainkan ancaman nyata bagi akuntabilitas publik.
Narasi ‘antek asing’ bukanlah hal baru bagi Presiden Prabowo Subianto. Sejak Pilpres 2014 hingga 2019, retorika ini konsisten digunakan untuk membangun citra nasionalis-ideologis.
Dalam psikologi massa, narasi ini efektif dalam menyentuh sensitivitas kedaulatan bangsa. Namun, ketika retorika kampanye ini bertransformasi menjadi kebijakan negara atau instrumen kekuasaan, ia berubah menjadi senjata yang berbahaya karena sifatnya yang “bebas tafsir”
Instrumen propaganda dan upaya pembungkaman?
Dalam konteks ini, narasi ‘antek asing’ berpotensi digunakan sebagai alat untuk mempertahankan atau mengamankan kekuasaan, dengan membungkam suara-suara kritis masyarakat.
‘Antek asing’ bisa menjadi tuduhan bagi mereka yang mengkritik atau bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Sekaligus berpotensi menjadi propaganda mempertahankan hegemoni dan kuasa.
Dalam teori propaganda, terdapat teknik appeal to prejudice dan name calling. Teknik ini bertujuan memberikan label buruk pada pihak yang berseberangan guna mendelegitimasi argumen mereka. Jika pada era Orde Baru kritik dibungkam dengan label ‘antek komunis’, kini polanya berulang dengan label ‘antek asing’.
Dalam praktik perpolitikan internasional, Amerika Serikat sering menggunakan teknik propaganda ini. Misalnya pemberian label ‘teroris’ terhadap sejumlah tokoh atau kelompok negara-negara kawasan Timur Tengah, yang mengancam atau tak sejalan dengan kepentingan negara adidaya itu.
Penggunaan narasi ini oleh otoritas menciptakan kondisi appeal to authority, dimana publik diarahkan untuk mempercayai klaim pemerintah tanpa pengujian lebih lanjut.
Dalam konteks ini, siapa pun yang mempertanyakan kebijakan pemerintah—termasuk organisasi masyarakat sipil yang menuntut transparansi—dapat dengan mudah dicap sebagai musuh negara. Ini adalah praktik flag waving yang meminjam simbol patriotisme untuk menjustifikasi tindakan represif.
Risiko Kriminalisasi di Sektor SDA
Visi Asta Cita mengenai swasembada energi dan pangan menjadi titik krusial di mana narasi ‘antek asing’ bertemu dengan kepentingan eksploitasi sumber daya alam (SDA). Program swasembada ini membutuhkan ketersediaan lahan skala besar yang sering kali memicu konflik agraria dan gesekan dengan masyarakat adat maupun lokal.
Pengalaman dari Proyek Strategis Nasional (PSN) menunjukkan bahwa kritik terhadap dampak eksternalitas negatif—seperti kerusakan lingkungan, marginalisasi hak asasi manusia, dan minimnya pelibatan masyarakat—sering dianggap sebagai tindakan “menghambat kepentingan nasional”.
Ada risiko besar di mana aktivis lingkungan atau pendamping masyarakat di lingkar tambang dan energi akan dilabeli sebagai kelompok yang mengganggu kedaulatan negara hanya karena mereka menuntut transparansi dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan dengan adanya ancaman pasal makar dalam KUHP baru (UU No. 1/2023) serta pasal-pasal karet dalam UU ITE yang siap menjerat suara-suara kritis.
Menyempitnya Ruang Sipil (Shrinking Civic Space)
Hal ini tentu saja semakin melengkapi situasi dan kondisi semakin menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil dalam bernegara. Data CIVICUS (2025) menempatkan Indonesia dalam kategori “obstructed”, yang menunjukkan tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi.
Laporan INFID juga mencatat tingginya serangan terhadap pembela HAM meskipun jaminan konstitusi tersedia. Narasi ‘antek asing’ berfungsi sebagai pelengkap dari infrastruktur hukum yang represif tersebut.
Ketika ruang gerak masyarakat sipil menyempit, pengawasan terhadap sektor sumber daya alam pun melemah. Tanpa pengawasan, risiko korupsi dan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir elit akan meningkat secara signifikan.
Narasi “Antek Asing” Jangan Menjadi Topeng Eksploitasi
Sebagai kepala negara, Presiden Prabowo memang memiliki mandat untuk mewujudkan kedaulatan bangsa. Namun, kedaulatan sejati tidak mungkin tercapai tanpa transparansi, akuntabilitas dan partisipasi bermakna dari rakyatnya.
Karena kedaulatan yang sejati adalah ketika rakyat berdaulat atas sumber daya alamnya sendiri, dan itu hanya bisa dicapai jika ruang sipil tetap terbuka dan terlindungi.
Jangan sampai narasi ‘anti-antek asing’ dan jargon kedaulatan digunakan sebagai topeng untuk menutupi praktik tata kelola SDA yang tidak akuntabel.
Seluruh elemen masyarakat sipil harus tetap waspada agar narasi kedaulatan tidak digunakan untuk mengeruk kekayaan alam tanpa pertanggungjawaban, sementara masyarakat terdampak dibungkam atas nama nasionalisme yang semu.
Penulis: Ariyansah NK
Sumber: Indonesiana