DPR RI wajib menolak ratifikasi ART Indonesia-AS. Apalagi ini bukan kesepakatan win-win seperti yang dijelaskan pemerintah.

KABARBURSA.COM – Kesepakatan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 menuai kritik keras dari sejumlah kalangan masyarakat sipil. Pemerintah dan DPR RI didesak untuk tidak melanjutkan proses ratifikasi karena dinilai merugikan kepentingan nasional dan bertentangan dengan hukum internasional.

Perjanjian ART mencakup komitmen Indonesia untuk menghapus 99 persen tarif pada barang asal AS. Sebaliknya, AS hanya memberikan tarif resiprokal hingga 19 persen untuk barang Indonesia. Selain itu, terdapat komitmen pembelian besar-besaran senilai 33 miliar dolar AS, termasuk energi AS sebesar 15 miliar dolar AS seperti crude oil, gasoline, LPG, dan coal, serta pembelian 50 unit pesawat Boeing senilai 13,5 miliar dolar AS.

Rachmi Hertanti, peneliti Transnational Institute (TNI), menilai perjanjian tersebut kehilangan relevansi setelah Mahkamah Agung AS memutuskan kebijakan tarif resiprokal bertentangan dengan undang-undang. Ia menyebut tidak ada lagi dasar kuat bagi Indonesia untuk melanjutkan ratifikasi.

“Sudah sangat jelas, tidak ada lagi alasan sah bagi Pemerintah Indonesia untuk melanjutkan proses ratifikasi. Perjanjian ART sudah tidak relevan lagi. DPR RI wajib menolak Ratifikasi ART Indonesia-AS. Apalagi ini bukan kesepakatan win-win seperti yang dijelaskan Pemerintah, tetapi ini adalah tukar guling kedaulatan sumber daya Indonesia untuk tarif resiprokal ilegal, tidak hanya berdasarkan Putusan Supreme Court AS, tetapi juga ilegal terhadap aturan GATT di WTO”, kata Rachmi dalam keterangan tertulis Senin, 23 Februari 2026.

Menurutnya, meski Presiden Donald Trump disebut masih akan menerapkan tarif global sebesar 10 persen hingga 15 persen melalui Section 122, kebijakan tersebut bersifat sementara dan tetap memerlukan persetujuan Kongres Amerika Serikat untuk diperpanjang. Dalam konteks ini, tarif global tersebut dinilai masih lebih rendah dibandingkan tarif 19 persen yang diperoleh Indonesia melalui ART dengan berbagai konsesi besar.

Kritik juga datang dari Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho. Ia menilai perjanjian ART tidak sekadar mengatur soal tarif, melainkan memuat komitmen luas yang menyentuh sektor sumber daya alam dan investasi strategis.

“Perpanjangan izin tambang dan konsesi Migas mempertegas pola obral konsesi jangka panjang,” kata dia. Ia menilai, hal ini secara praktis memberikan hak eksploitasi bagi korporasi asal AS tersebut hingga cadangan mineral benar-benar habis atau dikenal sebagai skema life of mine (seumur tambang). Setelah cadangan habis, rakyat hanya akan mewarisi dampak lingkungan permanen tanpa kontrol atas aset strategis yang telah dikuras habis. “Sangat merugikan Indonesia dalam jangka panjang jika kedaulatan SDA dikorbankan demi ‘tariff reductions’ yang ‘non-reciprocal'”, tegas Aryanto.

Dalam dokumen kesepakatan disebutkan adanya perpanjangan izin tambang Freeport McMoran hingga 2061 dan perpanjangan kontrak ExxonMobil hingga 2055. Selain itu, terdapat komitmen pembelian BBM dan bioetanol dari AS, termasuk potensi tarif nol persen untuk impor etanol selama produksi domestik dianggap belum mencukupi.

Aryanto menilai kebijakan tersebut dapat mematikan insentif pengembangan industri etanol lokal berbasis tebu atau singkong yang seharusnya mampu menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah di dalam negeri. Tanpa mekanisme transparansi seperti Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), kesepakatan ini dinilai berisiko memperlebar defisit perdagangan dan menghambat transisi energi terbarukan.

Isu lain yang menjadi sorotan adalah kerja sama mineral kritis. Dalam ART, disebutkan adanya kolaborasi investasi pengolahan pasir silika untuk bahan baku semikonduktor, termasuk dukungan pembiayaan dari EXIM Bank dan DFC AS. Namun, dukungan tersebut dinilai mensyaratkan konsesi kedaulatan yang signifikan.

Beberapa ketentuan yang dipersoalkan antara lain penghapusan persyaratan konten lokal dan spesifikasi domestik, penghapusan pembatasan ekspor mineral kritis, penghilangan kewajiban divestasi di sektor tambang, serta hak transfer keuntungan tanpa penundaan.

“Penghapusan TKDN dan pelarangan pembatasan ekspor mineral kritis dalam kesepakatan ini adalah serangan langsung terhadap agenda hilirisasi nasional. Pemerintah seolah dipaksa menyerah pada kebijakan proteksionisme AS, sementara ruang kebijakan kita sendiri untuk membangun industri nilai tambah di dalam negeri dipangkas habis”, tegasnya.

Rachmi juga menyoroti ketentuan keamanan nasional dalam perjanjian yang dinilai dapat mengikat kebijakan perdagangan dan diplomasi Indonesia pada kepentingan strategis AS.

Ketentuan security compliances ini berpotensi menimbulkan risiko retaliasi dari pihak ketiga dan asimetri kepatuhan isi perjanjian yang menempatkan Indonesia di bawah subordinasi AS. “Hal ini juga mengunci Indonesia untuk melakukan strategi diversifikasi dengan negara lain agar tidak hanya bergantung pada satu negara saja dalam rangka melindungi kepentingan pembangunan nasional kita,” jelas Rachmi.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan 11 kesepakatan bisnis yang telah ditandatangani dalam rangkaian ART. Uji publik dinilai penting agar perjanjian perdagangan ini tidak menjadi instrumen barter kedaulatan sumber daya alam yang dikuasai negara.

Melalui dinamika hukum di AS dan berbagai konsekuensi strategis di dalam negeri, tekanan terhadap DPR RI untuk menolak ratifikasi ART Indonesia–AS diperkirakan akan terus menguat dalam waktu dekat.

Sumber: Kabar bursa

Privacy Preference Center

Skip to content