Danantara membentuk PT Perusahaan Mineral Nasional. Solusi baru masalah baru.

BADAN Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) membentuk PT Perusahaan Mineral Nusantara (Perminas). Badan usaha milik negara (BUMN) baru ini bergerak di sektor pertambangan.

Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani mengatakan kehadiran Perminas akan berbeda dengan Mining Industry Indonesia (MIND ID). Menurut dia, MIND ID merupakan perusahaan induk (holding) yang menaungi PT Bukit Asam Tbk, PT Inalum, PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Freeport Indonesia.

Kelima perusahaan pelat merah itu masing-masing bergerak di bidang industri berbeda. “Perminas lebih diarahkan untuk rare earth atau tanah jarang,” kata Rosan di Wisma Danantara, Jumat, 30 Januari 2026.

Meski demikian, hal yang menjadi perhatian adalah Perminas dikabarkan akan mengambil alih pengelolaan tambang bermasalah.

Dasar pengambilalihan itu ialah rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang meminta pencabutan izin usaha perusahaan yang dinilai melanggar aturan, khususnya setelah banjir bandang melanda tiga provinsi di Sumatera. Total ada 28 perusahaan yang izin usahanya direkomendasikan untuk dicabut dan salah satu perusahaan yang ramai dibicarakan ialah tambang emas Martabe.

Tambang emas yang berada di Sumatera Utara itu saat ini berada dalam pengelolaan PT Agincourt Resources. Agincourt masuk daftar 28 perusahaan yang direkomendasikan Satgas PKH untuk dicabut izinnya.

Ketika ditanya wartawan, Rosan belum mendetailkan rencana perubahan pengelolaan di tambang tersebut. “Kami masih menunggu, tapi pada dasarnya selalu siap,” ujar Rosan.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberi konfirmasi bahwa tambang emas Martabe termasuk salah satu lahan yang akan dikelola Perminas. “Salah satunya,” kata Prasetyo di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis, 29 Januari 2026.

Prasetyo menyampaikan pemerintah ingin memberi perhatian khusus kepada pengelolaan sumber daya mineral. “Kami melihat dari kepentingan dan kebutuhan bahwa kita membutuhkan satu BUMN yang khusus untuk nanti menangani sumber daya mineral kita,” tutur Prasetyo.

Sebelum muncul niat membentuk BUMN baru, pemerintah mengumumkan pencabutan izin usaha 28 perusahaan yang berhubungan dengan bencana Sumatera. Kepada Tempo, juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut diusulkan setelah dilakukan investigasi dan penyelidikan.

Ia menjelaskan, indikasi pelanggaran oleh perusahaan yang ditemukan Satgas PKH di lapangan antara lain mencakup perusakan hutan, pelanggaran Undang-Undang Kehutanan, serta alih fungsi kawasan hutan.

Namun, karena Satgas PKH tidak punya kewenangan mencabut izin, proses tersebut akan dilakukan di kementerian sektoral yang menerbitkan perizinan. Setelah pencabutan izin, tahap berikutnya adalah pengaturan tata kelola.

“Karena itu berkaitan dengan investasi, produksi aset, dan sumber daya manusia, ini nanti dikoordinasikan dalam tahap penyelesaian oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi bersama Danantara,” kata Barita saat dihubungi pada Minggu, 1 Februari 2026.

Aktivitas di tambang emas Martabe, Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dok. Agincourt Resources

Adapun operasional tambang emas Martabe, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung mengatakan sedang menyiapkan bahan evaluasi. Kementerian ESDM akan menilai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup, termasuk kewajiban yang belum dituntaskan oleh PT Agincourt Resources sebagai pengelola.

“Sehingga nanti pada saat sudah ada keputusan soal keberlanjutan proyek Martabe ini, siapa pun yang melanjutkan bisa menjalankan sesuai dengan regulasi dan tetap menjaga lingkungan,” ujar Yuliot, Jumat, 30 Januari 2026.

Merespons rencana perubahan pengelola tambang Martabe, Senior Manager Head of Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian menyatakan perusahaan menghormati wewenang pemerintah dalam menetapkan kebijakan strategis nasional dan akan bersikap kooperatif dalam mengikuti semua prosedur hukum.

Namun Katarina menjelaskan, fokus perusahaan saat ini adalah memastikan keberlanjutan obyek vital nasional yang dikelola serta kontribusinya bagi negara dan masyarakat. “Kontrak karya merupakan landasan hukum yang mengatur seluruh hak dan kewajiban perseroan,” ujarnya melalui pesan pendek pada Minggu, 1 Februari 2026.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Sudirman Widhy Hartono menilai rencana pengambilalihan tambang Martabe oleh BUMN terlalu prematur. Apalagi Kementerian ESDM belum resmi memutuskan kontrak karya PT Agincourt Resources.

Kementerian Lingkungan Hidup juga sedang menggugat perusahaan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sebaiknya hormati proses hukum yang sedang berjalan sampai nanti ada keputusan majelis hakim sebelum bertindak lebih jauh ke pemutusan kontrak karya pertambangan ataupun pengambilalihan operasional tambang,” kata Sudirman.

Sudirman juga mempertanyakan alasan pengambilalihan tambang emas Martabe oleh Perminas. Terlebih BUMN yang baru dibentuk pada November 2025 itu ditugaskan untuk mengelola mineral logam tanah jarang.

Dari yang ia ketahui, Perminas diharapkan menjadi rekan bagi Badan Industri Mineral yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025. Namun, dalam perkembangannya, BUMN baru ini juga ditugaskan untuk mengelola mineral lain, seperti bijih besi, bauksit, tembaga, nikel, mangan, emas, dan perak.

“Tentu menarik untuk dikaji alasan pemerintah dan Danantara harus menugaskan Perminas untuk pengelolaan mineral-mineral tersebut. Mengingat sudah ada sejumlah BUMN pertambangan di bawah koordinasi MIND ID,” tutur Sudirman.

Direktur Kebijakan Pertambangan Center of Economic and Law Studies Wishnu Try Utomo berpendapat, pengambilalihan tambang oleh Perminas akan menutup masalah dengan menambah masalah baru.

Apalagi tambang yang akan diambil alih merupakan tambang yang dicabut perizinannya karena terindikasi bermasalah. “Seolah-olah kalau dikelola BUMN, tata kelola pertambangan akan lebih baik, bebas korupsi, tidak membabat kawasan hutan, dan tidak merusak lingkungan,” ujarnya.

Alih-alih mengganti pengelolaan, Wishnu merekomendasikan pemerintah untuk menguatkan kepastian hukum yang berlaku. Artinya, menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran. “Masalahnya dibereskan dulu, baru memikirkan akuisisi,” kata dia.

Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay, lembaga masyarakat sipil pemantau transparansi, mengatakan persoalan tambang bukan sekadar siapa yang memegang kendali, melainkan juga memastikan tata kelola dijalankan sesuai dengan standar.

Karena itu, pengambilalihan tambang tidak boleh dilakukan secara instan, melainkan harus melalui proses due diligence (pemeriksaan) yang transparan. Tujuannya agar BUMN Perminas tidak meneruskan masalah atau kerusakan lingkungan dari pengelola lama. “Tanpa audit total, pengalihan ini berisiko memindahkan beban kerugian swasta menjadi beban negara,” kata Aryanto.

Adapun Prasetyo mengatakan keputusan mengalihkan pengelolaan perusahaan ke BUMN di bawah Danantara mempertimbangkan kepentingan ekonomi yang lebih luas, terutama keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Dia mengatakan sejumlah kegiatan ekonomi yang sudah berjalan masih dibutuhkan bagi kepentingan bangsa dan negara.

“Tapi kita juga harus memikirkan kegiatan ekonominya itu memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan pembukaan atau penciptaan lapangan pekerjaan. Kenapa tidak tetap kita lanjutkan,” ujarnya.

Nandito Putra dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Sumber: Tempo

Privacy Preference Center

Skip to content