Rabu, 17 September 2025 – Kekerasan dan kriminalisasi terhadap Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation) beserta aktivis muda lainnya seperti Khariq Anhar, Syahdan Hussein, Muzaffar Salim, Figha Lesmana, Saiful Amin dan Laras Faizati serta puluhan aktivis muda yang ditahan hari ini adalah teror bagi demokrasi Indonesia. Beberapa dari mereka tidak hanya ditangkap, ditahan, namun mengalami penganiayaan, penyiksaan, dan penculikan paksa. Satu korban, alumni muda  Universitas Padjajaran di Bandung hingga kini mengalami koma. Tiga orang muda lainnya, Bima Permana Putra, M. Farhan Hamid, dan Reno Syahputrodewo masih hilang hingga kini.   

Perlu diingat bahwa mereka adalah orang muda yang melaksanakan kewajiban warga negaranya dengan berpartisipasi dalam ruang politik untuk menjamin adanya kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Mereka berhak atas jaminan dan perlindungan dari negara. Ruang politik orang muda semestinya dapat dijamin, tidak hanya ketika Pemilu berlangsung, namun juga di ruang partisipasi politik non-formal seperti demonstrasi, aktivisme digital serta komunitas isu sektoral untuk memajukan politik kewargaan di tengah pendidikan politik yang lemah di sektor pendidikan formal.

Pada Pemilu 2024, pemilih muda (Gen Z dan Milenial) mencapai lebih dari 52% dari total daftar pemilih tetap, hal ini menjadikan mereka sebagai elemen masyarakat paling strategis dalam peta politik elektoral. Namun, partisipasi mereka tidak bisa hanya dinilai sebatas dari pemungutan suara untuk pemenangan dalam kontestasi politik semata. Partisipasi mereka semestinya juga dihargai dalam sektor non-formal dan menjadikan sektor tersebut sebagai ruang aman tanpa ancaman kekerasan aparat dan ruang stigmatisasi kerusuhan.

Pada 1 September 2025, Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation ditangkap oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas tuduhan menghasut orang-orang untuk menentang penguasa umum dan melakukan kekerasan. Penangkapan atas tuduhan yang serupa juga terjadi pada Syahdan Hussein (admin akun Gejayan Memanggil), Muzaffar Salim (Lokataru), Figha Lesmana (influencer), Laras Faizati (pegawai). Hal serupa juga  dialami Khariq Anhar, seorang aktivis mahasiswa asal Riau pada 29 Agustus 2025 serta Saiful Amin di Kediri yang ditangkap oleh Polres Kediri pada tanggal 2 September 2025 atas tuduhan penghasutan.

Peristiwa ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas tindakan represif aparat yang sebelumnya telah menangkap ribuan demonstran di berbagai wilayah dengan tuduhan keterlibatan dalam kerusuhan. Selain itu, di saat publik menuntut transparansi dan akuntabilitas kepolisian atas tewasnya sedikitnya 10 orang selama demonstrasi, aparat justru memprioritaskan proses hukum terhadap mereka yang menyuarakan pendapat di ruang publik dan media sosial.

Situasi juga diperkeruh dengan narasi yang dilontarkan oleh beberapa aktor pemerintah yang menyebutkan penyelesaian kriminalisasi ini dapat dilakukan dengan jalur keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini adalah narasi yang menyesatkan. Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana dengan mempertemukan pelaku dan korban melalui mediasi penal dengan tujuan menghasilkan penyelesaian yang memulihkan.

Hal ini hanya dapat dilakukan untuk yang benar-benar secara jelas tindak pidana dan jelas kedudukan pelaku dan korban. Dalam hal ini, ketika tuduhan pidana yang dijatuhkan adalah bentuk kriminalisasi tanpa dasar, tidak jelas siapa korban tindak pidananya, maka tidak tetap dilakukan penyelesaian restorative justice.

Apalagi jika landasan restorative justice tersebut didasarkan pada Peraturan Polisi No. 8 tahun 2021, yang bermasalah pada aspek akuntabilitas, tanpa safeguard pelaksanaan perdamaian, bahkan diperbolehkan dilakukan di tahap penyelidikan tanpa pengawasan lembaga lain semisal jaksa ataupun peradilan.

Lebih lanjut, alih-alih memberikan penjaminan atas partisipasi publik, khususnya terhadap partisipasi orang muda dan remaja pada ruang politik non-formal, aparat dan penyelenggara negara kerap kali membalasnya dengan tindakan represifitas dan kriminalisasi. Yang disampaikan oleh para aktivis muda ini merupakan hak konstitusionalnya, kekacauan yang terjadi pada gelombang demonstrasi adalah akibat dari lalainya aparat keamanan dalam memberikan pemenuhan atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.

Minimnya ruang politik formal dimana ketika partai politik masih dikuasai oleh elite politik tua dan dinasti politik yang menjadikan orang muda dan remaja sebagai aksesoris politik semata membuat orang muda sulit untuk memiliki ruang partisipasi bermakna. Banyak orang muda merasa karena adanya politik ketakutan ini membuat mereka merasa enggan untuk memberikan partisipasi langsung, atau terlibat dalam politik karena kerap kali mereka dihadapkan pada kekerasan oleh negara sehingga hal ini membuat tingkat berpikir orang muda dan remaja pun semakin menurun.

Situasi yang menimpa Delpedro dkk hanya menambah cerminan buruk kualitas demokrasi di Indonesia hari ini dan penegakan hukum yang dipakai secara sewenang-wenang oleh penguasa. Tentu saja, hal ini semakin membuat partisipasi politik orang muda dan remaja kian menurun, indeks demokrasi Indonesia yang semakin menyusut serta ruang kebebasan sipil yang semakin tertutup. Padahal, Indonesia sendiri masih bagian dari Dewan HAM PBB yang semestinya dapat mengimplementasikan berbagai standar aturan hukum HAM internasional dalam menjamin kebebasan sipil dan politik. Berdasarkan siaran pers dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi setidaknya terdapat 8 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap ditangkap dan ditahannya Delpedro dkk hari ini.

Serangkaian tindakan Aparat Kepolisian di atas telah jelas mengancam kebebasan sipil khususnya hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum serta melanggar berbagai ketentuan undang-undang terkait seperti UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Peraturan Kepolisian Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami, koalisi masyarakat sipil meminta:

  • Presiden dan DPR RI segera melakukan reformasi penegakan hukum oleh Kepolisian melalui perubahan fundamental terhadap struktur, kultur, dan kewenangan Polri;
  • Kementerian HAM RI segera mendorong untuk memastikan penghentian proses hukum terhadap para aktivis dan pegiat media sosial serta mendorong terbentuknya TGPF atas peristiwa yang terjadi pada tanggal 25-31 Agustus 2025.
    Kapolri untuk memerintahkan kepada seluruh kantor kepolisian di daerah agar segera melakukan penangguhan penahanan dan menghentikan seluruh proses hukum terhadap beberapa aktivis dan pegiat media sosial yang dikriminalisasi. Hentikan juga narasi menyesatkan penyelesaian dengan restorative justice. Polisi harus bekerja serius dengan mengusut penyebab kematian 10 orang dalam demonstrasi sepanjang tanggal 25-31 Agustus 2025 serta melaksanakan proses pidana terhadap para pelaku;
  • Pengawas Internal Polri, seperti Kadiv Propam, Irwasum, Karowassidik untuk melakukan pengawasan dan supervisi terhadap tindakan penyidik di tingkat Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Serta melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran selama demonstrasi dan penyidikan;
  • Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera melakukan koordinasi kepada Penyidik dan Aparat Kepolisian terkait penafsiran pasal-pasal karet UU ITE dengan perspektif Hak Asasi Manusia untuk menghentikan kriminalisasi ekspresi;
    Lembaga Negara Pengawas Eksternal Kepolisian, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk melakukan pemantauan terhadap temuan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum sepanjang 25-31 Agustus 2025, proses penegakan hukum terhadap Delpedro Marhaen dkk., serta melakukan upaya preventif dan korektif sesuai dengan mandat dan kewenangan masing-masing lembaga serta melaporkannya secara berkala kepada publik serta memastikan para tahanan tidak dibatasi untuk mendapatkan akses dengan dunia luar dan juga pemenuhan hak-haknya selama di dalam tahanan.
    Perusahaan media sosial, utamanya Google, Meta, Twitter/X dan Tiktok, untuk melindungi privasi dan data pribadi para pembela HAM yang menjadi korban kriminalisasi ekspresi, dengan menolak segala bentuk permintaan pengurus negara maupun aparat penegak hukum untuk membuka data para aktivis yang berada di masing-masing platform.

Lembaga yang mendukung

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
LBH Jakarta
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Greenpeace Indonesia
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Imparsial
Asosiasi LBH APIK
LBH Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Transparency International Indonesia (TII)
Trend Asia
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
Local Initiative for OSH Network (LION) Indonesia
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)
Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Amnesty International Indonesia (AII)
LPKSM Yasa Nata Budi
Lingkar Studi Feminis (LSF)
KomiteoPolitik Jakarta-Banten
Indonesia Cemas
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
ELSAM
Bareng Warga
Social Justice Indonesia (SJI)
Perempuan Mahardhika
Perempuan Mahardhika Jakarta
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi
Solidaritas Perempuan
Partai Hijau Indonesia
Public Virtue Research Institute
Salam 4 Jari
Dialokota
IM57+ Institute
The Institute for Ecosoc Rights
Suara Ibu Indonesia (SII)
Komunitas Perempuan Berkisah
Yayasan Perempuan Indonesia Tumbuh Berdaya (Pribudaya)
Kenapa Harus Peduli
Extinction Rebellion Indonesia
LBH Masyarakat (LBHM)
Jaringan GUSDURian Indonesia
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
IKABH – LBH IKADIN
PJI – Perempuan Jaga Indonesia
Artsforwomen Indonesia / Jaringan Peace Women Across the Globe network
Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI-FoE Indonesia)
Sajogyo Institute
Lembaga Kajian Islam dan Sosial
Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon
Yayasan Penguatan Partisipasi
IKOHI
Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
Aksi Kamisan Yogyakarta
Social Movement Institute (SMI)
Komite Politik
Feminist Event
Yayasan Srikandi Sejati Indonesia (YSS)
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
The Aceh Institute
Sanubari Sulawesi Utara
Migrant CARE
Social Research Center (SOREC) UGM
Perempuan Indonesia Antikorupsi
Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan
KontraS Tanah Papua
Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K) Jawa Timur
Sekolah Perempuan Kabupaten Gresik
Sekolah Perempuan Kabupaten Lumajang
Progresip.id, media kelas pekerja
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
Institut KAPAL Perempuan
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)
Koalisi Perempuan Indonesia
The Coalition against Transnational and Organized Crime (CATOC)
Jurusan Sosiologi FISIP Unsoed
Yayasan Cahaya Guru (YCG)
LPSDM (Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra)
Kawula17
Sawit Watch
Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI)
Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Jawa Timur
Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA)
Kitsch TV
Yayasan Citakita Generasi Indonesia
Veritas Hukum
Perkumpulan HuMa Indonesia
FAMM Indonesia
Indonesian Young Greens
Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar
Pinggir.id
YAPESDI
WeSpeakUp.org
Cangkang Queer
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Jawa Barat (PBHI JABAR)
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA)
Perkumpulan Kaoem Telapak
Cakra Wikara Indonesia
Daya Data Komunitas
Yayasan Tifa
Jaringan bersama nanga nanga sultra (jbn sultra)
Indonesia Climate Justice Literacy (ICJL)
PAR Alternatif Indonesia
Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan ( LPTP)
Peace Leader Indonesia
Rumah pengetahuan Amartya
Marsinah.ID
Perkumpulan Pamflet Generasi
Yayasan Rumah Kita Bersama Indonesia (Rumah KitaB)
Institute of International Studies (IIS UGM)
Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
Perkumpulan PRAKARSA
Komunitas Taman 65
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU
Perkumpulan Samsara
Save All Women and Girls
Combine Resource Institution
Sebaya Berdaya
Ibu Berisik
Climate Rangers Jogja

Individu yang mendukung

Fatia Maulidiyanti
Maria Katarina Sumarsih
Baskara Putra
Andreas Harsono
Meike Inda Erlina
Zainal Arifin Mochtar
Bivitri Susanti
Dandhy Laksono
Feri Amsari
Eka Annash
Haris Azhar
Nurkholis Hidayat
Iwan Nurdin
Yati Andriyani
Jumisih
Cholil Mahmud
Intan Shabira Sumarsono
Cho Yong Gi
Teguh Aprianto
Jorgiana Augustine
Rendy Dharmawansyah
Virdian Aurellio H
Yoes C. Kenawas
Cornelius Prabhaswara Marpaung
Ika Ardina
Bhima Yudhistira
John Muhammad
Bekti Wibowo
Miya Irawati
Violla Reininda
Sasmito Madrim
Kalis Mardiasih
Dewi Kartika
Lakso Anindito
Yudi Kurnia
Arivan Utama
W Prasetio Salasa
Sri Palupi
Delpiero Hegelian
Efraim Leonard
Laode M. Syarif
Melissa Kowara
Rieswin Rachwell
Ravio Patra
Dania Joedo
Chico Athalla
Dea Anugrah
Fathia Izzati
Andhyta F. Utami
Salsa Erwina
Florida Andriana
Sita Supomo
Lukman Hakim Saifuddin
Alissa Wahid
Ririn Sefsani
Siti Muniroh
Arimbi Heroepoetri
Hermawanto
Sandra Moniaga
Mardiyah Chamim
Ari Wibowo
Amalinda Savirani
Mohamad Shohibuddin
Christ
Nuh Izzulhaq
Neysa Naila
Widodo Dwi Putro
Kekek Apriana DH
Swandaru
Dwi Sawung
Mouna Wasef
Saiful Mahdi
Wahyu Susilo
Andy Yentriyani
A.B. Widyanta
Dyah Wirastri
Salma Zulfa Nur Habibah
Eva Ronita Sidauruk
Ratu Reszha Azizah Masruro
Rachel Hisanaah
Devira Egistin
Yuri Muktia
Khairunisa Putri
Mia Siscawati
Ardianingtyas Ibni Albar
Mega Haditia
Aryanto Nugroho
Asterlita T. Raha
Sri Lestari Wahyuningroem
Nia Rafa Ayu
Felly Ponto
Mike Verawati Tangka
Yuniyanti chuzaifah
Yusnaningsi Kasim
Henny Supolo Sitepu
Muhammad Mukhlisin
Mamik Sri Supatmi
Ayut Enggeliah
Delia Wildianti
Theresia Iswarini
Irwan Hidayana
Linda Rosalina
Abah Omtris
Michelle Dyonisus
Naufal Raihansyah
Muhamad Burhanudin
Arhammul Ummah
Andovi Da Lopez
Hariyadi
Asrul Raman
Veni Siregar
Shanti Ayu
M. Daerobi
Christina Yulita
Mohamad Irfan
Subarman Salim
Ferdhiyadi
Sofyan Basri
Ilyasa Ali Husni
Irzal Yanuardi
Dewi Tjakrawinata
Cep Ocim
Paskah Irianto
Abu Meridian
Denik Puriati
Elis Hart
Sitti Aminah Syahidah
resma
ahmad nuryadin
kaisar
irwan.s
makin
nasrun
Wisnu Adhi
Firdaus Cahyadi
Sumino
Aam Izussalam
Redy Saputro
Nizamudin Imam Santoso
Kandi Aryani Suwito
Dian Septi Trisnanti
Yael Stefany
Sholeh Muria
Hesti Anugrah Restu
Rebecca Liony
diah kusumaningrum
Reinhard Loris
Cindy Yohana
Azizah Zubaer
Nurun Nisa
ferdhi putra
Yanti HS
Nurul Maulidya
Muhammad Raafi
Faiza Chairunnisa
Vanessa Kezia
Dhania Salsha Handiani
Aldyth Nelwan Airlangga
Diego Jeremy Benedict Silalahi
Suci Rahmalia Asih
Wanggi Hoed
Suciwati Munir

 

Privacy Preference Center

Skip to content