Jakarta, 18 Juli 2025 – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil lainnya yaitu Enter Nusantara, Indonesia Parliamentary Center (IPC), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan Asosiasi LBH APIK Indonesia, menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap proses penyaringan Anggota Pemangku Kepentingan (APK) Dewan Energi Nasional (DEN) 2026-2030.
Penyampaian rekomendasi itu dilakukan melalui audiensi bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Dadan Kusdiana, di kantor KESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, 18 Juli 2025. Dadan hadir bersama sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DEN, salah satu di antaranya yang menjadi tim penyaringan calon APK DEN.
Rekomendasi disampaikan berupa lima poin yang menjadi sikap PWYP Indonesia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil tersebut, yakni;
- Kandidat APK DEN harus memastikan transisi energi berkeadilan, bukan kandidat yang mempertahankan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
- Bebas dari konflik kepentingan. Proses seleksi harus bebas dari afiliasi politik atau kepentingan korporasi, sehingga anggota DEN dapat mengambil keputusan yang independen dan berpihak pada kepentingan publik.
- Visi progresif untuk transisi energi berkeadilan. Anggota DEN harus memiliki komitmen kuat menjawab persoalan tantangan yang kompleks dalam konteks pencapaian transisi energi berkeadilan dan perubahan iklim.
- Keterwakilan perempuan. Pemilihan anggota DEN harus memastikan kepentingan perempuan dan kelompok rentan diakomodasi. Oleh karenanya, penting untuk mendorong afirmasi kuota 30 persen yaitu minimal 3 dari 8 APK.
- Transparansi dan partisipasi publik. Proses seleksi harus transparan, akuntabel, dan melibatkan masukan masyarakat.
Beleid sikap di atas, masyarakat sipil mendorong agar nama-nama tim seleksi atau tim penyaringan disampaikan ke publik, sebagai bentuk transparansi pelaksanaan penyaringan. Ini sebagai bagian dari upaya menghindari adanya konflik kepentingan struktural, politik, atau afiliasi ideologis yang tidak terbuka. Kemudian mendorong keterwakilan perempuan minimal 30% dalam komposisi APK DEN, mendorong akuntabilitas dan seleksi kandidat yang pro-transisi energi berkeadilan dan pro-kesetaraan gender, melalui pembuatan sistem profiling kandidat dengan indikator penilaian dari “Fully recommended” hingga “Highly not recommended.”
Adapun kriteria profiling yang diusulkan mencakup, di antaranya: 1) Pemahaman dan komitmen terkait dengan transisi energi berkeadilan yang inklusif. 2) Rekam jejak yang berintegritas (ketaatan hukum, kepatuhan keuangan, bebas konflik kepentingan). 3) Rekam jejak bebas dari dugaan kekerasan terhadap perempuan. 4) Rekam jejak kinerja yang profesional.
Berikutnya, masyarakat sipil mendorong adanya ruang keterlibatan publik dalam proses seleksi, di antaranya dapat memberikan masukan dan informasi terkait rekam jejak kandidat, membuka informasi profil calon dengan lebih lengkap, setidaknya menyertakan informasi latar belakang pendidikan, pekerjaan, dan organisasi, sehingga lebih memaksimalkan ruang pelibatan publik dalam memberi masukan dan informasi, menyiarkan proses wawancara terhadap kandidat agar publik dapat turut menyaksikan, sehingga proses seleksi menjadi lebih transparan.
Sebagaimana diketahui, DEN merupakan lembaga yang lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. DEN memiliki tugas dan peran yang strategis dalam implementasi kebijakan energi nasional di Indonesia.
Dalam pasal 12 UU tersebut, DEN memiliki empat tugas, yakni merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR, menetapkan rencana umum energi nasional, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Berdasar pada hal itu, mengawal seleksi atau penyaringan anggota DEN dari kalangan pemangku kepentingan merupakan langkah strategis mengawal kebijakan energi dan implementasinya, termasuk salah satunya dalam mewujudkan percepatan transisi energi yang berkeadilan.

