Lima tuntutan koalisi masyarakat sipil dalam aksi damai sebagai bentuk partisipasi publik mengawal proses seleksi anggota Dewan Energi Nasional (DEN)

TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai organisasi dan komunitas seperti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama Enter Nusantara dan Fossil Free UKI menggelar aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Ahad, 22 Juni 2025.

Aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal proses seleksi anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemangku kepentingan (APK) periode 2026-2030 yang saat ini sedang berlangsung.

Mouna Wasef, Kepala Divisi Riset dan Advokasi PWYP Indonesia menilai komposisi anggota pemangku kepentingan DEN periode 2020 – 2025 tidak inklusif, seperti minimnya keterwakilan perempuan.

Kehadiran perempuan sebagai APK DEN terjadi karena adanya pergantian antar waktu (PAW) pada pertengahan 2023 lalu. Ini menunjukkan isu energi seakan menjadi male dominated. “Perempuan seakan semakin jauh dari ruang-ruang lembaga yang berkaitan dengan energi. Oleh karenanya, pada seleksi DEN ini, PWYP Indonesia mendorong afirmasi 30 persen kuota perempuan dalam komposisi APK DEN yaitu dua atau tiga orang diisi oleh perempuan,” kata Mouana yang juga juru bicara aksi tersebut kepada Tempo, 22 Juni 2025.

Selain itu, PWYP Indonesia mendorong terpilihnya APK DEN yang progresif dan transformatif untuk mencapai target 23 persen energi terbarukan pada 2030. APK DEN saat ini masih berparadigma pro fosil yang terlihat dari salah satu kebijakan yang dihasilkan yaitu revisi Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (KEN). Pada revisi terbaru ini malah menurunkan target energi terbarukan menjadi 17-19 persen pada 2025, padahal sebelumnya target pada 2025 adalah 23 persen.

“Tidak tercapainya target energi terbarukan ini tentu dipengaruhi juga oleh ragam kebijakan yang dihasilkan oleh kementerian teknis. Namun, DEN seharusnya dapat memainkan peran yang lebih baik dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral, sesuai dengan amanat dalam UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi,” ujar Mouna.

Ia pun menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye pengawasan publik terhadap proses seleksi yang dinilai penting untuk masa depan kebijakan energi nasional. Ia menyampaikan bahwa para peserta aksi membawa lima tuntutan utama yang mencerminkan sikap dan harapan masyarakat sipil terhadap proses seleksi DEN.

Menurut Mouna, aksi ini bertujuan untuk mendorong agar seleksi anggota DEN dapat berlangsung secara transparan, inklusif, serta mengakomodasi kebutuhan akan transisi energi yang adil dan berkelanjutan.

“Kami ingin anggota DEN yang terpilih mampu menjawab tantangan transisi energi berkeadilan dan mendukung kebijakan yang selaras dengan arah global menuju energi berkelanjutan,” ujarnya.

Lima Tuntutan Masyarakat Sipil
Tuntutan pertama yang disampaikan oleh massa aksi adalah pentingnya memastikan bahwa kandidat anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan memiliki komitmen untuk mendorong transisi energi berkeadilan. Mereka menolak kandidat yang masih mendukung atau mempertahankan ketergantungan Indonesia pada energi fosil, dan sebaliknya mendesak agar kebijakan energi nasional sejalan dengan target global seperti pencapaian net zero emissions (NZE) pada tahun 2060 atau lebih awal.

Dalam hal ini, Mouna menegaskan bahwa “kandidat DEN yang mendukung transisi ini harus memprioritaskan akses energi bersih bagi komunitas terpencil dan kelompok rentan, mendorong inovasi teknologi rendah karbon, serta memastikan dampak sosial-ekonomi, seperti relokasi pekerja industri fosil, ditangani secara inklusif.”

Tuntutan kedua adalah bahwa proses seleksi harus bebas dari konflik kepentingan. Masyarakat sipil meminta agar calon anggota DEN tidak memiliki afiliasi politik atau keterikatan dengan kepentingan korporasi tertentu, sehingga anggota yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugasnya secara independen dan berpihak pada kepentingan publik.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan visi yang dimiliki oleh para kandidat. Para peserta aksi menekankan pentingnya visi progresif dalam menghadapi tantangan transisi energi. Dalam konteks Indonesia yang masih sangat bergantung pada energi fosil, dibutuhkan anggota DEN yang memiliki komitmen kuat untuk mendorong percepatan transisi energi secara adil.

Mouna menyebutkan, “Sebagaimana kita ketahui, bauran energi terbarukan masih tertahan di 14,1 persen di tahun 2024, jauh dari pencapaian target 23 persen pada 2025 ini, yang kini malah direvisi menjadi 17-19 persen saja. Perlu figur-figur anggota DEN, khususnya dari unsur pemangku kepentingan yang memiliki visi progresif untuk mempercepat transisi energi berkeadilan.”

Tuntutan keempat menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan DEN. Dalam pandangan massa aksi, proses seleksi harus menjunjung prinsip inklusivitas dan non-diskriminasi, serta mengakomodasi kepentingan perempuan dan kelompok rentan. Untuk itu, mereka mendorong afirmasi kuota 30 persen perempuan dari unsur pemangku kepentingan.

“Pemilihan anggota DEN harus memastikan kepentingan perempuan dan kelompok rentan diakomodasi. Oleh karenanya, penting untuk mendorong afirmasi kuota 30 persen perempuan di jajaran anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan yaitu minimal 3 dari 8 APK,” ujar Mouna.

Tuntutan kelima menyangkut aspek transparansi dan partisipasi publik dalam proses seleksi. Massa aksi meminta agar seluruh proses dilakukan secara terbuka dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.

“Tak kalah penting. Tim Seleksi maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus menjamin proses seleksi yang transparan dan akuntabel. Serta menjamin proses seleksi melibatkan masukan atau partisipasi masyarakat,” kata Mouna

Dewan Energi Nasional merupakan lembaga negara yang memiliki mandat merumuskan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan energi nasional. DEN bertugas menyusun Kebijakan Energi Nasional (KEN), menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), serta mengambil langkah-langkah saat terjadi krisis atau darurat energi.

Untuk periode 2026-2030, akan dipilih delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan yang mencakup kalangan akademisi, pelaku industri, pakar teknologi, pemerhati lingkungan hidup, dan perwakilan konsumen. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, anggota DEN dari unsur ini akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui proses seleksi yang melibatkan panitia seleksi.

Sumber: Tempo

 

Privacy Preference Center

Skip to content