Kami, organisasi masyarakat sipil yang bertanda tangan di bawah ini dari 15 negara anggota Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), menyerukan kepada pemerintah negara-negara anggota RCEP untuk terus mengecualikan mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS) dari RCEP.

Setelah adanya penolakan kuat dari masyarakat sipil dan perdebatan publik yang luas, pemerintah telah sepakat untuk mengecualikan ISDS dari RCEP, yang telah berlaku penuh bagi semua anggotanya pada Juni 2023. Namun, terdapat komitmen untuk “memulai pembahasan” mengenai ISDS dalam dua tahun setelah RCEP berlaku. Tidak ada jadwal waktu maupun kewajiban untuk menyelesaikan pembahasan tersebut, dan setiap keputusan hanya dapat diambil dengan konsensus dari seluruh pemerintah anggota. Kami memahami bahwa pembahasan ini kemungkinan akan segera dimulai.

Selama proses negosiasi RCEP pada Agustus 2016, sebanyak 94 organisasi masyarakat sipil telah mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah anggota RCEP yang mendesak mereka untuk mengecualikan ISDS dari perjanjian tersebut. Surat tersebut menjelaskan bahwa ISDS merupakan sistem yang sangat timpang, karena memungkinkan investor asing untuk menuntut kompensasi jutaan bahkan miliaran dolar dari pemerintah jika mereka dapat meyakinkan tribunal internasional bahwa suatu perubahan hukum atau kebijakan akan mengurangi keuntungan masa depan mereka dan/atau bahwa mereka tidak cukup dilibatkan dalam proses tersebut—meskipun perubahan itu untuk kepentingan publik. Jumlah kasus ISDS terhadap undang-undang yang melindungi hak buruh, kesehatan publik, dan lingkungan hidup terus meningkat, dengan nilai ganti rugi yang sangat besar dan sangat merugikan negara-negara berpenghasilan rendah. Akibat dampak finansial dan kerugian terhadap kedaulatan nasional, banyak pemerintah telah membatalkan perjanjian yang memuat ISDS.

Hari ini, ketika jumlah kasus ISDS yang diketahui telah lebih dari dua kali lipat menjadi 1.401, resistensi publik dan pemerintah terhadap ISDS pun semakin kuat. Bukti yang tersedia semakin menunjukkan perlunya pengecualian permanen terhadap ISDS dalam RCEP. Tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa perjanjian yang mencakup ISDS menghasilkan peningkatan investasi langsung asing (FDI). Semakin banyak negara, baik berkembang maupun maju, menghadapi gugatan bernilai sangat besar. Pada 2019, Pakistan harus membayar sebesar USD 5,8 miliar kepada sebuah perusahaan tambang, jumlah yang hampir setara dengan pinjaman darurat dari Dana Moneter Internasional (IMF) untuk mengatasi krisis ekonomi mereka.

Semakin banyak negara berkembang yang menolak ISDS. India, Indonesia, Afrika Selatan, dan Ekuador telah membatalkan perjanjian investasi lama yang memuat ISDS. Brasil tidak pernah menyetujui ISDS. Negara-negara pengekspor modal juga kini menolak ISDS. Australia dan Selandia Baru telah memiliki kebijakan menentang ISDS. ISDS menjadi ancaman yang kian besar terhadap tindakan mendesak pemerintah untuk mengatasi krisis iklim. Semakin banyak perusahaan bahan bakar fosil menggunakan ISDS untuk menuntut kebijakan pemerintah yang bertujuan mengurangi emisi karbon.

Uni Eropa dan Inggris telah menarik diri dari Energy Charter Treaty karena ketentuan ISDS-nya digunakan oleh perusahaan bahan bakar fosil untuk menggugat kebijakan iklim pemerintah.

Sebuah laporan PBB telah memperingatkan bahwa ISDS adalah penghambat utama dalam upaya mengatasi krisis iklim. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pun telah mengakui bahwa ISDS tidak selaras dengan transisi global menuju ekonomi rendah karbon yang berkelanjutan, dan telah mengusulkan berbagai opsi, termasuk penarikan bersama pemerintah dari perjanjian yang memuat ISDS.

Tren global saat ini dalam persaingan untuk mengamankan pasokan mineral kritis bagi transisi energi hijau mendorong ekspansi investasi pertambangan ke negara-negara kaya mineral. ASEAN memiliki sumber daya mineral kritis yang melimpah, dan sebagian besar anggotanya tengah meningkatkan upaya untuk mengolah mineral tersebut guna meningkatkan nilai tambah, alih-alih mengekspor bahan mentah. Kondisi ini berpotensi memperkuat peran perusahaan multinasional sebagai investor utama yang kemungkinan akan mendorong regulasi perlindungan investasi lebih jauh. Dinamika ini juga bisa memicu upaya lobi dari perusahaan tambang besar agar ISDS dimasukkan dalam proses peninjauan RCEP, terutama dalam konteks meningkatnya nasionalisme sumber daya di negara-negara berkembang yang kaya mineral. Gugatan perusahaan tambang asing terhadap kebijakan larangan ekspor bahan mentah Indonesia menjadi contoh nyata mengapa pemerintah ASEAN harus menghindari mekanisme ISDS.

Di tengah gejolak ekonomi global yang dipicu oleh penerapan tarif sepihak oleh pemerintahan Trump di Amerika Serikat, pemerintah RCEP seharusnya tidak menambah risiko tambahan berupa gugatan ISDS.

Mengingat banyaknya bukti yang menunjukkan dampak negatif ISDS, kami menyerukan kepada seluruh pemerintah anggota RCEP untuk terus mengecualikan ISDS dari RCEP.

* Anggota RCEP adalah: Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, Australia, China, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru.

List of endorsing organisations 

National organisations from RCEP countries 

Aotearoa New Zealand

  • Greenpeace Aotearoa
  • Coromandel Watchdog of Hauraki Incorporated
  • New Zealand Council of Trade Unions Te Kauae Kaimahi
  • Campaign Against Foreign Control of Aotearoa
  • Environment and Conservation Organisations of NZ Inc
  • Endangered Species Foundation of New Zealand
  • Extinction Rebellion Tāmaki Makaurau

Australia

  • Australian Fair Trade and Investment Network
  • Combined Retired Union Members Association
  • Pax Christi Australia
  • Missionaries of the Sacred Heart Justice and Peace Centre
  • ActionAid Australia
  • Catholics in Coalition for Justice and Peace
  • Australian Nursing & Midwifery Federation
  • Migrante Australia in New South Wales
  • Union Aid Abroad–APHEDA
  • GeneEthics
  • Reconciliation for Western Sydney
  • Electrical Trades Union
  • Uniting Church in Australia, Synod of Victoria and Tasmania
  • Sutherland Shire Environment Centre
  • Oxfam Australia
  • The Alliance for Responsible Mining Regulation
  • Jubilee Australia Research Centre
  • UnionsWA
  • Aid/Watch
  • New South Wales Retired Teachers’ Association
  • SEARCH Foundation
  • Friends of the Earth Australia
  • The Wilderness Society (Australia)
  • Maritime Union of Australia
  • Currie Country Social Change Indigenous Organisation

Kamboja

  • Social Action for Community and Development (SACD)

Indonesia

  • Indonesia for Global Justice
  • Federasi Perjuangan Buruh Indonesia
  • Kesatuan Perjuangan Rakyat Indonesia
  • Puanifesto Indonesia
  • Indonesia Aids Coalition
  • Serikat Petani Indonesia
  • Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  • Resistance and Alternatives to Globalization (RAG)
  • Sahita Institute
  • Perkumpulan INISIATIF
  • FIAN Indonesia
  • Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
  • Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA) / People’s Coalition for the Right to Water
  • Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia

Malaysia

  • Consumers’ Association of Penang
  • Forum Kedaulatan Makanan Malaysia (FKMM)
  • Positive Malaysian Treatment Access & Advocacy Group (MTAAG+)
  • Sahabat Alam Malaysia (Friends of the Earth)

Myanmar

  • Karen Environmental and Social Action Network (KESAN)

Filipina 

  • Alyansa Tigil Mina (Alliance to Stop Mining)
  • Kilusan Para sa Repormang Agraryo at Katarungang Panlipunan (KATARUNGAN)
  • Public Services Labor Independent Confederation (PSLINK)
  • IBON International
  • Freedom from Debt Coalition (FDC)
  • Sentro ng mga Nagkakaisa at Progresibong Manggagawa (SENTRO)
  • Trade Justice Pilipinas

Thailand

  • FTA Watch

International and regional organisations with members in RCEP countries 

  • Third World Network 
  • Focus on the Global South 
  • Transnational Institute 
  • Public Services International  
  • Peoples’ Health Movement  
  • International Association of People’s Lawyers 
  • Oil Change International 
  • GRAIN

Privacy Preference Center

Skip to content