Pemerintah Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang signifikan pada aspek partisipasi dan keterbukaan pemerintah, seperti pelibatan masyarakat sipil dalam pengambilan kebijakan serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dilatarbelakangi oleh inisiatif global Open Government Partnership (OGP), dimana Indonesia merupakan 1 (satu) dari 8 (delapan) negara penggagasnya. Open government atau keterbukaan pemerintah merupakan upaya mendorong terwujudnya nilai-nilai keterbukaan pemerintah, yaitu pemerintah yang transparan, partisipatif, akuntabel, inklusif, dan inovatif, melalui semangat ko-kreasi (co-creation) antara pemerintah (government) dan masyarakat sipil (civil society).1 Untuk mewujudkan komitmen tersebut, sejak 2011, Indonesia telah menyusun dan mengimplementasikan 7 (tujuh) Rencana Aksi Nasional (RAN) Keterbukaan Pemerintah Indonesia, yang antara lain mengangkat isu strategis anti-korupsi dan anggaran; ruang kewargaan dan demokrasi; pelayanan publik yang inklusif; akses terhadap keadilan; kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi sosial; dan energi, lingkungan, dan sumber daya alam.
Hingga saat ini, sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil telah menjalankan proses ko-kreasi dalam inisiatif keterbukaan pemerintah bersama Pemerintah Indonesia. Beberapa hasil dari proses ko-kreasi tersebut antara lain namun tidak terbatas pada; tersedianya layanan informasi bantuan hukum yang terbuka dan terintegrasi; tersedianya sistem informasi pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam kondisi darurat; tersedianya keterbukaan data pada publikasi pengelolaan keuangan; terbukanya aduan masyarakat terkait pelanggaran dan disinformasi pemilu; terbukanya akses pelayanan publik bagi kelompok marginal; terbukanya akses partisipasi bagi perempuan, anak, kelompok disabilitas, kelompok rentan lain, serta warga pada umumnya dalam proses perencanaan pembangunan; dan sejumlah capaian lainnya.2
Namun demikian, bukan berarti tidak ada kendala dalam pelaksanaan komitmen keterbukaan pemerintah Indonesia. Terhadap beberapa komitmen yang disepakati terkait keterbukaan informasi lingkungan dan sumber daya alam, masih stagnan dalam pelaksanaannya. Warga lokal dan masyarakat adat kerap tidak dilibatkan dalam dialog terkait pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka. Demikian pula komitmen keterbukaan informasi belanja negara belum dipenuhi, sehingga sulit mengukur belanja negara yang berkualitas. Dalam bidang anti- korupsi, keterbukaan dana kampanye belum menjadi isu prioritas. Sementara itu, partisipasi masyarakat sipil secara luas dan bermakna dalam kerangka akuntabilitas sosial kebijakan, masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan ko-kreasi keterbukaan pemerintah Indonesia.
Pada 14 Februari 2024 yang akan datang, Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum, dimana salah satu agendanya adalah untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Namun demikian, selama masa kampanye, isu keterbukaan pemerintah Indonesia masih belum menjadi perhatian publik yang serius. Komitmen pelaksanaan keterbukaan pemerintah Indonesia seharusnya menjadi agenda penting untuk dilaksanakan pemerintahan pada masa sekarang dan ditindaklanjuti oleh pemerintahan pada masa yang akan datang. Terlebih lagi komitmen ini dibutuhkan dalam mengawal nilai-nilai keterbukaan pemerintah agar terus transparan, partisipatif, akuntabel, inklusif, dan inovatif. Oleh karena itu, keterbukaan pemerintah harus menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia, tidak hanya untuk kemanfaatan yang substansial bagi pemerintah, melainkan juga terhadap masyarakat luas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah Indonesia yang terdiri dari 18 (delapan belas) Organisasi Masyarakat Sipil mendesak agar:
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih pada Pemilu 2024 memasukkan keterbukaan pemerintah Indonesia sebagai agenda prioritas dalam 100 hari kerja pertama, dan menjalankan pemerintahan dengan nilai-nilai keterbukaan pemerintah Indonesia (transparan, partisipatif, akuntabel, inklusif, dan inovatif).
- Pemerintah Indonesia saat ini maupun yang akan datang, segera mengesahkan payung hukum keterbukaan pemerintah Indonesia yang menjamin keterlibatan masyarakat sipil dalam pengambilan kebijakan pemerintahan.
Daftar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah Indonesia:
- Asosiasi LBH APIK Indonesia
- Auriga Nusantara
- Indonesia Budget Center (IBC)
- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
- Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL Perempuan)
- International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
- Komite Pemantau Legislatif (KOPEL Indonesia)
- Perkumpulan Media Lintas Komunitas (MediaLink)
- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)
- Publish What You Pay (PWYP Indonesia)
- Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA)
- Suarise Indonesia
- Transparency International Indonesia (TI-I)
- Wahana Visi Indonesia (WVI)
- Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
- Yayasan Tifa (Tifa Foundation)
Narahubung:
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Darwanto (darwanto@medialink.or.id ) atau Gregorius (gregoriusyoseph@ijrs.or.id ).
- Open Government Partnership, “OGP Strategy 2023-2028”, https://www.opengovpartnership.org/strategy-2023-2028/#toc_0.
- Open Government Partnership, “Independent Reporting Mechanism of Open Government Indonesia”, https://www.opengovpartnership.org/documents/indonesia-results-report-2020-2022-for- public-comment/.