Jakarta, – Kebijakan transisi energi nasional membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, perannya selama ini dalam pengelolaan dan pemanfaatan Energi Terbarukan (ET) dinilai masih terbatas. Hal ini terungkap dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) dan Trend Asia atas dukungan Ford Foundation pada Kamis (10/2), secara hybrid di Jakarta.
Sugeng Hariyono, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda, Kemendagri, menjelaskan bahwa pemda mempunyai peranan penting dalam mendukung kebijakan transisi energi yang saat ini telah menjadi isu strategis nasional.
“Peran ini dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis diantaranya pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, konservasi energi, serta penerapan teknologi.” ujar Sugeng Hariyono.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi daerah, terutama terbatasnya kewenangan saat ini. Slamet Mulyanto Sudarsono, Kepala Bidang Energi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menjelaskan, meskipun pemda memiliki target ET, namun keterbatasan kewenangan membuat sulit bergerak. Secara tidak langsung juga berkaitan dengan sulitnya memberikan alokasi anggaran.
Hal senada juga disampaikan Christianus Benny, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). “Saat ini, Pemda Kaltim masih menunggu langkah strategis dari pemerintah pusat, terutama dukungan infrastruktur dan regulasi. Pasalnya, Kaltim memiliki potensi energi terbarukan yang besar dan beragam. Namun, belum bisa dimanfaatkan secara optimal karena kendala terbatasnya kewenangan.”
“Salah satu kebijakan yang dibutuhkan adalah pemberian keleluasaan kepada daerah untuk menggunakan anggaran bagi pengembangan ET yang disesuaikan dengan potensi daerah. Kebijakan ini tidak perlu dibatasi dengan penyeragaman secara nasional.” ungkap Christianus.
Menambahkan soal regulasi, Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti, menerangkan bahwa saat ini parlemen sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang menjadi salah satu RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022. Saat ini RUU EBT sudah selesai di tingkat Komisi dan tengah menunggu hasil pembahasan di Badan Legislasi (Baleg).
Dyah Roro Esti juga melaporkan bahwa Komisi VII Bersama dengan Pemerintah saat ini tengah aktif mendorong agar setiap daerah memiliki Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) masing-masing. Saat ini, setidaknya 22 dari 34 Provinsi telah selesai dan menerapkan dokumen RUED-nya, sementara masih ada 12 Provinsi lagi yang masih dalam proses penyusunan.
Menyoroti aspek yang berbeda, Tri Mumpuni, Direktur Eksekutif Inisiatif Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (IBEKA) menyampaikan bahwa masyarakat sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya mandiri dalam mengelola dan memanfaatkan potensi ET yang ada di tiap wilayahnya dengan modal teknologi yang terjangkau.
“Hal-hal ini yang seharusnya kita kembangkan. Artinya, masyarakat harus diberi ruang agar bisa berinovasi memenuhi kebutuhan energinya mereka sendiri, sehingga Pemerintah fanya menjadi fasilitator apa-apa saja yang sudah ada di masyarakat.” tegas Tri Mumpuni.
Terkait dengan kewenangan, Kemendagri bersama Kementerian ESDM tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub Bidang EBT. Penyusunan Rancangan Perpres tersebut pada prinsipnnya menyebut urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam UU Pemda menjadi kewenangan tiap tingkatan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perpres. Melalui penguatan kewenangan tersebut, diharapkan pemda dapat memberi dukungan yang lebih optimal dalam pencapaian pembangunan nasional di sektor energi, khususnya dalam mencapai target porsi EBT dalam bauran energi dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Penulis: Ayubi
Reviewer: Meliana Lumbantoruan, Aryanto Nugroho