Jakarta, PWYP Indonesia – Sekretariat Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengadakan Sharing Session bertemakan “Prinsip Keadilan dalam Perpajakan dan Kasusnya di Indonesia” pada Kamis (19/11/20), melalui media daring Zoom. Ferdian Yazid (Transparency International Indonesia) selaku moderator memaparkan urgensi keadilan perpajakan bagi masyarakat sipil. “Pembahasan ini menjadi sangat penting dimana perusahaan-perusahaan ekstraktif masih sangat rentan melakukan penghindaran pajak, dan arus keuangan ilegal hingga hari ini. Harapannya melalui sesi diskusi ini, kita selaku organisasi masyarakat sipil dapat memiliki pemahaman terkait masalah penggelapan pajak dan kasus lainnya khususnya pada sektor industri ekstraktif,” ungkap Yazid dalam pembukaannya.
Meliana Lumbantoruan (Manajer Program PWYP Indonesia) selaku pembicara memberikan pengantar bahwa keadilan pajak adalah prinsip tentang bagaimana memastikan semua individu dan perusahaan membayar jumlah pajak yang tepat dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar warga negara, menjalankan program-program pembangunan, mengatasi kemiskinan, kesenjangan dan mencapai kesejahteraan sosial. “Pada faktanya, banyak sekali pihak yang menggelapkan uangnya di negara-negara Tax Haven, sehingga kita tidak bisa mengakses datanya, inilah yang disebut Illicit Financial Flow (IFF) atau arus keuangan ilegal,” kontras Meliana.
Sejatinya, Illicit Financial Flow ini merupakan perpindahan dana yang didapatkan, ditransfer, atau digunakan secara ilegal dalam lintas batas yurisdiksi dari satu negara ke negara lainnya. Praktik kotor ini erat kaitannya dengan pengelakan pajak kegiatan bisnis, pencucian uang aktivitas kriminal, penyuapan terhadap pejabat publik, hingga pencucian aset negara. Meliana menyajikan fakta bahwa arus keuangan ilegal ini dianggap menjadi penyebab perlambatan ekonomi di negara berkembang karena menyebabkan hilangnya potensi dana investasi. Artinya, negara dirugikan dengan larinya dana-dana keluar negeri yang seharusnya dapat digunakan untuk menggerakkan perekonomian domestik. Di sisi lain, isu ini juga telah mendapat perhatian global dan menjadi salah satu isu kunci dalam Sustainable Development Goals ke-16 untuk menyediakan keadilan akses bagi semua masyarakat dan membangun institusi-institusi yang efektif, akuntabel, serta inklusif di semua level.
Meliana menyebutkan terdapat dua kaitan erat arus keuangan ilegal, diantaranya adalah Tax Avoidance dan Tax Evasion. “Tax Avoidance merupakan suatu pelanggaran dalam perpajakan melalui skema penghindaran pajak untuk meringankan beban pajak, sementara Tax Evasion adalah suatu pelanggaran yang dilakukan melalui skema penggelapan pajak, untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Hal krusial yang membutuhkan penanganan prioritas untuk dituntaskan ialah dampak buruk yang ditimbulkan dari praktik-praktik penghindaran pajak dan arus keuangan ilegal. Kecurangan yang terus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar seolah mangkir dari kewajiban perpajakan akan terus memicu polemik baru dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, mengurangi ketidaksetaraan, kemiskinan dan perubahan iklim.
Meliana lebih lanjut menyampaikan upaya-upaya yang bisa menjadi landasan setiap organisasi masyarakat sipil agar dapat mendorong pemerintah meningkatkan transparansi keuangan, penegakan hukum dan praktik anti pencucian uang, mendeteksi dan mencegah penggelapan pajak lintas negara, peninjauan berkala peraturan perpajakan, serta mendorong Multinational Corporate Transparency melalui pemenuhan standar EITI. “Ini adalah panggilan bagi masyarakat sipil, dimana kita mengawal isu pajak untuk mengawasi jangan sampai ada hak-hak masyarakat yang tersita di tengah pihak-pihak yang justru menggelapkan kekayaannya untuk kepentingan pribadi,” tutup Meliana. (cra)