Berdasarkan Studi Global Financial Flows (GFI) menunjukkan Indonesia merupakan negara peringkat ketujuh di dunia dalam aliran uang ilegal (illicit financial flows) dengan nilai mencapai USD. 187,8 milyar atau setara 2.254 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

“Salah satu penyebabnya adalah praktek pengemplangan pajak (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance) tak terkecuali di sektor ekstraktif” Demikian disampaikan oleh Wiko Saputra, salah satu narasumber dalam pelatihan analisis pajak sektor ekstraktif yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Prakarsa bekerjasama dengan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia atas dukungan Yayasan TIFA pada tanggal 9-10 April 2015 di Sentul, Bogor.

Dalam pelatihan itu, Wiko menjelaskan metode yang dikembangkan oleh GFI dapat digunakan untuk menyusun analisis illicit financial flows di Indonesia. Dengan metode tersebut, dapat diketahui bahwa trend illicit financial flows tahun 2003-2013 di Indonesia paling besar adalah sektor migas dan pertambangan.

Selain illicit financial flows, peserta mendapatkan informasi dan pengetahuan yang mendalam mengenai pajak di sektor ekstraktif hingga bagaimana cara penghitungan pajak termasuk pembahasan kasus-kasus yang pernah terjadi. Mulai dari materi tentang gambaran umum industri ekstraktif, pengalaman implementasi Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia, PNBP dan Penerimaan Pajak Sektor Ekstraktif, Tax Evasion sampai dengan studi kasus pajak kelapa sawit.

Maryati Abdullah, Koordinator PWYP Indonesia dalam salah satu sesi menyampaikan, “Transparansi informasi seperti data cost recovery, data produksi, data ekspor-impor, data lifting dan lain sebagainya, mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara dari sektor ekstraktif. Selama ini, informasi tersebut sangat tertutup sehingga dimanfaatkan oleh mafia migas dan tambang untuk melakukan  upaya pengemplangan pajak maupun penghindaran pajak”

Diakui, persoalan perpajakan di sektor ekstraktif masih belum banyak yang memberikan perhatian. Padahal, peran aktif CSO sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan pajak di sektor ekstraktif. Data Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang menyebutkan sektor ekstraktif sebagai industri yang paling korup, semakin menunjukkan betapa peran aktif masyarakat sipil semakin krusial.

Tentu saja, pelatihan ini merupakan bagian dari pengembangan kapasitas bagi CSO yang tergabung dalam Forum Pajak Berkeadilan. Selain itu, pelatihan ini juga untuk mendorong peran lebih CSO dalam advokasi pajak. Sekaligus menambah alat (tools) advokasi baru dalam mendorong tata kelola sektor ekstraktif yang lebih baik.


Bagikan