*Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis

Kegiatan industri ekstraktif minyak dan gas bumi (migas) terdiri atas kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hilir bertumpu pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, sedangkan kegiatan usaha hilir bertumpu pada kegiatan pengolahan, penyimpanan, serta niaga 1. Kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama (KKS), sedangkan kegiatan usaha hilir dilaksanakan melalui ijin usaha. Pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan oleh BPMIGAS (badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas), sedangkan pembinaan dan pengawasan kegiatan hilir dilaksanakan oleh BPH migas (badan pelaksana kegiatan usaha hilir migas) 2 . BPMIGAS secara hukum berstatus sebagai BHMN (badan hukum milik negara).

Kegiatan usaha migas baik hulu maupun hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Koperasi, Usaha kecil dan Badan Usaha Swasta. Badan Usaha (BU)3 atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)4 yang melakukan kegiatan usaha hulu dilarang melakukan kegiatan usaha hilir, dan begitu juga sebaliknya. Jika badan usaha melakukan kegiatan hulu dan hilir secara bersamaan, maka harus membentuk badan hukum yang terpisah, antara lain secara holding company. BU dan BUT harus mendapat ijin dari Kementerian ESDM (cq. Ditjen Migas).

Taksonomi bidang usaha perminyakan dan gas nasional

Secara garis besar, taksonomi bidang usaha perminyakan dan gas nasional kita dapat digambarkan pada bagan berikut:

Sumber : Kementerian ESDM, Pedoman dan Pola Tetap Pengembangan Industri Migas Nasional 2005-2020 (Blueprint Implementasi UU No.22/2001), www.esdm.go.id

penjelasan gambar: bidang usaha perminyakan nasional secara garis besar terdiri atas usaha hulu, usaha hilir hingga sampai pada pengguna (end users). Industri hulu terdiri atas usaha eskplorasi dan ekploitasi (produksi) yang menghasilkan produk berupa minyak mentah/crude oil (aliran minyak mentah digambarkan dengan anak panah berwarna merah). Crude oil ada yang langsung diekspor dan ada yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, yakni masuk dalam industri hilir yang meliputi usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan (storage), hingga usaha niaga baik umum maupun terbatas (tanpa aset). Dari usaha niaga tersebut dihasilkan bahan bakar minyak (BBM) atau hasil olahan lainnya yang sampai ke tangan konsumen (end users). sebagian BBM untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam negeri juga ada yang diimpor dari luar negeri dan sebaliknya produk olahannya juga ada yang diekspor. Pada setiap rantai kegiatan, mulai dari hulu, hilir hingga tata niaga ke konsumen, terdapat aliran transaksi keuangan.

Sumber : Kementerian ESDM, Pedoman dan Pola Tetap Pengembangan Industri Migas Nasional 2005-2020 (Blueprint Implementasi UU No.22/2001), www.esdm.go.id

penjelasan gambar : bidang usaha gas bumi nasional secara garis besar terdiri atas usaha hulu, usaha hilir hingga sampai pada pengguna (end users). Industri hulu terdiri atas usaha eskplorasi dan ekploitasi (produksi) yang menghasilkan produk berupa gas bumi (aliran gas bumi digambarkan dengan anak panah berwarna hitam). Gas bumi tersebut masuk ke dalam industri hilir yang meliputi: pengolahan gas menjadi LNG dan LPG, kemudian masuk dalam usaha pengangkutan yakni pengapalan untuk diekspor, pengangkutan ke transmisi, distribusi melalui angkutan darat ataupun laut. Pengangkutan tersebut ada yang diarahkan untuk usaha penyimpanan (storage) maupun pada usaha niaga untuk sampai pada konsumen (end users) yang terdiri atas KK (konsumen kecil), KM (konsumen menengah), maupun KB (konsumen besar). Bahkan, sejak dari industri hulu, telah ada juga penjualan langsung gas bumi kepada KB (konsumen besar) dan setelah menjadi LPN dan LNG juga terdapat niaga langsung ke KK, KM, dan KB.

Footnotes

  • 1 UU Migas No.22/2001, Pasal 5
  • 2 Ibid, pasal 11, pasal 23 dan pasal 44
  • 3 Badan Usaha (BU) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 angka 17, UU No.22/2001 tentang Migas)
  • 4 Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku di republik Indonesia (pasal 1 angka 18, UU No.22/2001 tentang Migas)

Bagikan